Pilihan
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Begini Aturan Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021.
Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H 2021 M di tengah Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Surat itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan gan Pengengaran Corons Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
"Dalam, menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 agar terap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan," isi surat itu.
Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Di dalam surat itu, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.
Pemko juga membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadan hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.
"Santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," di dalam poin SE yang diterbitkan.
Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga Protokol Kesehatan.
"Bagi masjid dan Musala yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah".
Pemko juga meminta seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Soroti Dugaan WNA Kuasai Lahan di Kuala Sebatu, PW IWO Riau Siap Bersurat ke Kementerian
Siak Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka Perdana
Satgas TMMD Kodim 0314/ Inhil Menunggal Bersama Rakyat
Naik dari Tahun Lalu, Pemko Pekanbaru Dapat B Penilaian SAKIP
Pro Kontra 'Hilangnya' Bupati Rohul, Poti: Mungkin sudah Izin Pak Gubernur
Zeba Boutique Tawarkan Fashion Kekinian, Harga Dijamin Murah Banget
Senator Edwin Dapat Banyak Pekerjaan Rumah Dari Masyarakat
SKB CPNS Inhil Dilaksanakan Oktober 2020, Ini Tata Tertibnya
Anggota DPRD Riau Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak
Murah Banget, Buka Puasa Sepuasnya di Mutiara Merdeka Hanya Rp65 Ribu
Cegah Penyebaran Covid-19, Gubri Minta Karyawan Perusahaan Tidak Keluar dari Wilayah Kerjanya
Pembangunan Jalan Tembilahan - Simpang Kuala Saka Masuk Tahap Lelang