Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Begini Aturan Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021.
Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H 2021 M di tengah Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Surat itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan gan Pengengaran Corons Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
"Dalam, menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 agar terap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan," isi surat itu.
Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Di dalam surat itu, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.
Pemko juga membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadan hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.
"Santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," di dalam poin SE yang diterbitkan.
Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga Protokol Kesehatan.
"Bagi masjid dan Musala yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah".
Pemko juga meminta seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Berita Lainnya
Azwendi Minta Pemko Pekanbaru Segera Segel Royale de Club
BREAKING NEWS: Mobil Bea Cukai Diamuk Massa di Jalan Juanda Pekanbaru
Sapma PP Dukung Musda KNPI Riau Versi Tiga Ketum di Pelalawan
Zulaikhah Paparkan Program Penting TP PKK Inhil
Besok, PLN Tembilahan Lakukan Pemadaman Listrik Sementara, Berikut Lokasinya
PWI Riau Gelar 22 Kegiatan dan pra Selekda Porwanas pada Puncak HPN di Inhil
Tol Bangkinang-Pekanbaru Sepanjang 38 KM Segera Dibangun
Legislator Ini Sebut Pekanbaru Mengalami Permasalahan Tata Kelola Kota
Lantik Komisaris FTIK Unisi, Berikut Pesan Ketum HMI
Menjelang Ramadan, 1.300 Penceramah di Pekanbaru akan Divaksin
Ini Calon Kepala Dinas yang Lulus JPT Siak
Persiapan Motor Prix Kampar Tahun 2022 Sudah 90 Persen