Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Begini Aturan Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021.
Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H 2021 M di tengah Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Surat itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan gan Pengengaran Corons Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
"Dalam, menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 agar terap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan," isi surat itu.
Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Di dalam surat itu, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.
Pemko juga membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadan hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.
"Santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," di dalam poin SE yang diterbitkan.
Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga Protokol Kesehatan.
"Bagi masjid dan Musala yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah".
Pemko juga meminta seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
PRIME PARK Hotel & Convention Pekanbaru Hadirkan Paket Valentine
Habis Nyabu Pengedar Ditangkap Polisi
Bersama BPBD Inhil, Satgas TMMD Sosialisasikan Bahaya Karhutla
Silaturahmi dengan PWI Riau, Dirut BRK Komit Bangun Sinergi dengan Wartawan
KPU Kampar Gelar Rapat Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Paslon Kada 2024
Launching Kartu KBS Terintegrasi, Bupati Kasmarni Ingin Beri Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat di Negeri Junjungan
Mengenal Kapal Kato Peninggalan Sultan Siak, Kini Jadi Pajangan dan Tak Terawat
PJ Bupati Inhil; Momen Ramadhan untuk Membangun Kebersamaan
Pemprov Riau Tertibkan seluruh Aset Daerah
Gubri Kembali Gaungkan Jembatan Dumai-Melaka
Kominfo Gelar Webinar di Kampar, Bahas Etika Pelajar di Dunia Digital
Sembako Masih Mahal, Anggota DPRD Desak Pemko Pekanbaru Gelar Operasi Pasar