Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Begini Aturan Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021.
Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H 2021 M di tengah Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Surat itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan gan Pengengaran Corons Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
"Dalam, menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 agar terap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan," isi surat itu.
Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Di dalam surat itu, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.
Pemko juga membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadan hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.
"Santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," di dalam poin SE yang diterbitkan.
Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga Protokol Kesehatan.
"Bagi masjid dan Musala yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah".
Pemko juga meminta seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Selesai Dipugar, RAPP Serahkan Istana Peraduan Tengku Syarifah Latifah ke Pemkab Siak
Longsor di Rantau Berangin, Jalan Lintas Riau-Sumbar Putus
Tomas Kota Baru : Uji Kompetensi Pilkades Inhil Jangan Hanya Formalitas Saja
Puluhan Pelanggar Prokes di Bengkalis Ditindak, Ada Bayar Denda sampai Menyapu
Lemahkan Harapan Warga Bengkalis, Dewan Bengkalis Berikan Tanggapan Keras Atas Cuitan Anggota DPR RI Asal Riau
Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Musrenbang Kecamatan Bantan
Gabungan Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers di Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Gandeng Tanoto Foundation, Pemkab Siak Terus Tingkatkan Program Pendidikan
256 CPNS dan PPPK di Inhil Terima SK
Intensitas Curah Hujan Tinggi, Ribuan Buku di SD 012 Tunas Jaya Terendam Banjir
Batas Wilayah Bengkalis dan Rokan Hilir Akhirnya Tuntas
DPC PPP Inhil Gelar Syukuran Harlah ke-50