Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pilkades Serentak Pelalawan Diundur Oktober 2021, Ini Alasannya
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Juni 2021, akhirnya ditunda.
Penundaan diakibatkan tak dianggarkan biaya untuk penyelenggaraan Pilkades yang bakal diikuti 61 desa di Pelalawan.
Demikian diungkapkan Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Mahdalena melalui Kasi Adwilda, Kiki Syamputra kepada INDOVIZKA.com, Senin (5/4/2021).
"Penundaan ini disebabkan oleh alasan anggaran penyelenggaraan yang tak dianggarkan. Mengingat konsentrasi anggaran pada APBD 2021 masih terfokus untuk penanganan Covid-19, ini berdasarkan edaran pemerintah pusat, hingga berimbas kepada anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades," terangnya Kiki Syamputra.
Pengunduran Pilkades awalnya, dijadwalkan di bulan Juni 2021, namun cakap Kiki Syamputra tetap diselenggarakan pada tahun ini, yakni di bulan Oktober 2021.
"Kita undur, bulan Oktober 2021. Dimana anggaran untuk penyelenggaraan dianggarkan pada APBD Perubahan 2021. Jadi tetap tahun ini kita jadwalkan setelah anggarannya, disetujui," cakapnya.
Kiki Syamputra bilang, anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkades seretak ini berkisar diangka Rp 2,9 miliar. Anggaran sebanyak itu, misalnya, diperuntukkan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan Pilkades sesuai protokol kesehatan.
"Kan suasana pandemi, jadi untuk penyelenggaraan Pilkades menyesuaikan dengan menerapkan Prokes. Seterusnya, untuk sarana dan prasarana penyelenggaraan kita anggarkan berkisar Rp 2,9 miliar," jelasnya.
Secara teknis, tambahnya, pelaksanaan Pilkades tahun 2021 tersebut harus menyesusaikan dengan peraturan protokol kesehatan (Prokes). "Jadi kami harus menyesuaikan regulasi dengan konsekuensinya berdampak pada anggaran sarana prasana protokol kesehatan,” jelasnya.
Pelanggaran Prokes selama pelaksanaan Pilkades tegas Kiki Syamputra, bisa diancam diskualifikasi terhadap calon Kades yang melanggarnya.
"Tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M. Sebab, pelanggaran Prokes terhadap calon kades pada masa kampanye diancam diskualifikasi," imbaunya seraya mengatakan helat Pilkades serentak diselenggarakan tanggal 30 Juni 2021.
Adapun, rincian 61 desa di Pelalawan menyelenggarakan Pilkades serentak meliput, Kecamatan Ukui 6 desa, Kecamatan Pangkalan Kerinci 3 desa, Kecamatan Pangkalan Kuras 4 desa, Kecamatan Pangkalan Lesung 6 desa, Kecamatan Langgam 7 desa, dan Kecamatan Pelalawan 5 desa.
Selanjutnya, Kecamatan Kerumutan 6 desa, Kecamatan Bunut 5 desa, Kecamatan Teluk Meranti 6 desa, Kecamatan Kuala Kampar 7 desa, Kecamatan Bandar Sikijang 1 desa dan Kecamatan Bandar Petalangan.***
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhu Fasilitasi Vaksinasi Ratusan Purnawirawan dan Masyarakat Lansia
Klinik Pratama Insani Buka Layanan Rapid Test Antigen dan Antibodi
TOTAL 45 TITIK Siang ini, 7 Kecamatan Bakal Padam
Guru Dinilai Berhak Diprioritaskan Suntik Vaksinasi Covid-19
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Siap Buktikan Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
Nakhoda Negeri Junjungan, Jangan Lagi Salah Haluan
KMP Roro Batam–Sei Pakning Mulai Beroperasi Akhir Juni
Wanita Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Pematang Reba
26 Polisi Inhil Terima Penghargaan
Penertiban Kawasan Hutan Mendorong Pengelolaan Hutan untuk Kepentingan Rakyat
Silaturahmi PWI Riau ke Palangka Raya, Bersama Mewujudkan PWI HEBAT
Pj Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli Muammar Gaddafi Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-25 DWP Inhil