Pilihan
Polres Dumai Ungkap Ilegal Loging di Lima Lokasi Penumpukan
DUMAI (INDOVIZKA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak lebih kurang 110 kubik kayu yang diduga hasil penebangan liar (ilegal logging).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengatakan barang bukti berupa papan tebal dan broti berhasil diamankan dari 5 lokasi penumpukan berbeda di Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Polisi berhasil mengamankan sekitar 30 kubik kayu di jalan Simpang Kanal PU RT. 015, 25 kubik dari jalan PU Kanal RT. 015. Selanjutnya 25 kubik dari jalan PU Kanal RT 014 dan 30 kubik di jalan PU Kanal 14.
Sementara barang bukti lainnya berhasil diamankan dari dalam parit ataupun kanal di sepanjang Jalan PU Kanal RT. 014.
"Hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Dumai," tegas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira.
Pantauan di lapangan, kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan.
.png)

Berita Lainnya
Masyarakat Sungai Salak : Nomor 2 Sudah Terbukti Pernah Menjabat Ketua DPRD Inhil
9 Pejabat Riau di Nonjobkan, 5 Pejabat Jadi Plt
Jalur Sepeda Belum Maksimal, Dishub Pekanbaru Mau Tambah Rute
Diskes Sebut Penyebaran Covid-19 di Pekanbaru Masih Fluktuatif
Pemprov Riau Terima 3.379 Kuota PPPK 2023 dari Kemenpan-RB
Kota Pekanbaru Kembali
Terkait Dugaan Korupsi RAPBD 2014-2015, Enam Mantan Anggota DPRD Riau Diperiksa KPK
Digitalisasi Perizinan, SIP AMAN Pangkas Waktu Penerbitan PBG
Bupati Kampar Buka Gerakan Pangan Murah Jelang HBKN 2025 Raya Idul Adha 1446 H
Sedang Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Diperkosa Buruh
Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret
Pj Sekda Riau Perintahkan Dinas Terkait Segera Turun dan Cek Kondisi Jalan Lintas Provinsi dan Jembatan Bolong di Tapung Hulu