Pilihan
Polres Dumai Ungkap Ilegal Loging di Lima Lokasi Penumpukan
DUMAI (INDOVIZKA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak lebih kurang 110 kubik kayu yang diduga hasil penebangan liar (ilegal logging).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengatakan barang bukti berupa papan tebal dan broti berhasil diamankan dari 5 lokasi penumpukan berbeda di Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Polisi berhasil mengamankan sekitar 30 kubik kayu di jalan Simpang Kanal PU RT. 015, 25 kubik dari jalan PU Kanal RT. 015. Selanjutnya 25 kubik dari jalan PU Kanal RT 014 dan 30 kubik di jalan PU Kanal 14.
Sementara barang bukti lainnya berhasil diamankan dari dalam parit ataupun kanal di sepanjang Jalan PU Kanal RT. 014.
"Hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Dumai," tegas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira.
Pantauan di lapangan, kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan.
.png)

Berita Lainnya
Calon Pemilih Pemula di Inhil Diberi Pendidikan Politik
Pemda Pelalawan Salurkan Insentif Anak Yatim dan Beasiswa Jelang Lebaran
Kapolres Pelalawan Dampingi Bupati Zukri Terima Audiensi Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak yang Awalnya Hendak Demo
Hadiri Pisah Sambut Kejati Riau, Ini Ucapan Kamsol
Satpol PP Pelalawan Sita Alat Musik Milik Pedagang Kuliner
Batas Wilayah Bengkalis dan Rokan Hilir Akhirnya Tuntas
Dua Tersangka Pengedar 11,79 gram Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
59 Imigran di Pekanbaru Positif Covid-19
Besok PLN ULP Tembilahan Lakukan Pemadam, Berikut Jadwal dan Titiknya
Ketahanan Pangan Polsek Ukui Tinjau Kebun Jagung
Raih 35,2 Persen, Wahid-Hariyanto Unggul di Pilgubri Versi LSI
Pemkab dan DPRD Pelalawan Bahas Perubahan APBD 2025, Fokus pada Penyesuaian dan Efisiensi Anggaran