Pilihan
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Pelalawan Sebar Surat Edaran Kegiatan Selama Ramadan
PELALAWAN - Bupati Pelalawan, HM Harris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah kepada seluruh masyarakat, pegawai, dan stakeholder lainnya, Rabu (22/4/2020).
Dalam SE dengan nomor: 40/SE/2020 yang diteken langsung oleh Bupati Harris itu telah disebar ke seluruh instansi dan kelompok masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Kesra Pelalawan, H Akmamul Hadi, Rabu (22/4/2020). Menurutnya, SE itu menegaskan kegiatan yang boleh dilakukan dan yang dilarang selama bulan puasa. Tradisi-tradisi yang dilaksanakan pada Bulan Puasa dan Lebaran tahun-tahun sebelumnya juga dikurangi.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk masyarakat, khususnya kaum muslimin dan mulimat untuk tidak melaksanakan aktivitas mudik atau pulang kampung. Ini juga sudah jelas dilarang oleh pak presiden dari pemerintah pusat," katanya.
Dia menjelaskan selain itu, tradisi menyambut bulan puasa seperti kenduri, ziarah kubur, hingga mandi balimau juga diminta untuk tidak dilaksanakan di tengah wabah Covid-19. Cukup dengan membersihkan diri dari kotoran, noda, dan dosa menyambut bulan penuh berkah ini. Termasuk meningkatkan ibadah sosial, memperbanyak infaq, shadaqah, dan membayar zakar dalam mewujudkan kesejahteraan yang merantan dan mengentaskan kemiskinan.
Tak hanya itu, bagi para pengurus masjid dan musala diminta untuk tetap mempedomani imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan nomor:35/MUI-KP/IV/2020. Tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan kegiatan di rumah seperti menuntaskan pelajaran sekolah dan tilawah Alquran bagi para remaja serta pemuda.
Disisi lain, aparat hukum diminta mencegah dan memberantas perjudian serta tempat-tempat maksiat yang meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah. Pengawasan terhadap mobilitan masyarakat dan mensosialisasikan setiap imbauan yang ada.
"Pemilik rumah makan dan restoran juga diminta menjaga ketertiban dan menghormati saudara-saudara yang sedang berpuasa dengan menutup kedai atau warungnya pada siang hari," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
117 Destinasi Wisata Riau Tutup Cegah COVID-19, ini Daftarnya
Titik Api Kembali Muncul di Siak, Petugas Masih Berjibaku Memadamkan
Kejaksaan Negeri Tembilahan Gelar Sertijab, Ahmad Dice Novenra: Kasus GCM Dilanjutkan
Pemkab Pelalawan Kaji Teknis WFH ASN, Absensi Tetap Berlaku
Dinas PMD Siap Bantu DPC Granat Inhil Perangi Narkoba
Webinar Kemkominfo, Ajak Pelajar Sukses Belajar Online dengan Kemampuan Literasi Digital
Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Laka Laut Berjalan Lancar, Bupati Inhil Turun Langsung Ke Lokasi
Resmi Dilantik Sekretaris PW Riau, PD GPII Rohul Siap Jadi Mitra Kritis dan Inovatif Pemerintah
Berstatus Penyintas, Kapolres Siak Akhirnya Sudah Bisa Divaksinasi Covid-19
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK Turun Langsung Damaikan Keributan Antar Pemuda, Antisipasi Terjadi Konflik Lebih Besar
Kamar Sempit Dihuni 7 Orang, Imigran Afganistan Demo Minta Dipindahkan