Pilihan
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Pelalawan Sebar Surat Edaran Kegiatan Selama Ramadan
PELALAWAN - Bupati Pelalawan, HM Harris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah kepada seluruh masyarakat, pegawai, dan stakeholder lainnya, Rabu (22/4/2020).
Dalam SE dengan nomor: 40/SE/2020 yang diteken langsung oleh Bupati Harris itu telah disebar ke seluruh instansi dan kelompok masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Kesra Pelalawan, H Akmamul Hadi, Rabu (22/4/2020). Menurutnya, SE itu menegaskan kegiatan yang boleh dilakukan dan yang dilarang selama bulan puasa. Tradisi-tradisi yang dilaksanakan pada Bulan Puasa dan Lebaran tahun-tahun sebelumnya juga dikurangi.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk masyarakat, khususnya kaum muslimin dan mulimat untuk tidak melaksanakan aktivitas mudik atau pulang kampung. Ini juga sudah jelas dilarang oleh pak presiden dari pemerintah pusat," katanya.
Dia menjelaskan selain itu, tradisi menyambut bulan puasa seperti kenduri, ziarah kubur, hingga mandi balimau juga diminta untuk tidak dilaksanakan di tengah wabah Covid-19. Cukup dengan membersihkan diri dari kotoran, noda, dan dosa menyambut bulan penuh berkah ini. Termasuk meningkatkan ibadah sosial, memperbanyak infaq, shadaqah, dan membayar zakar dalam mewujudkan kesejahteraan yang merantan dan mengentaskan kemiskinan.
Tak hanya itu, bagi para pengurus masjid dan musala diminta untuk tetap mempedomani imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan nomor:35/MUI-KP/IV/2020. Tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan kegiatan di rumah seperti menuntaskan pelajaran sekolah dan tilawah Alquran bagi para remaja serta pemuda.
Disisi lain, aparat hukum diminta mencegah dan memberantas perjudian serta tempat-tempat maksiat yang meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah. Pengawasan terhadap mobilitan masyarakat dan mensosialisasikan setiap imbauan yang ada.
"Pemilik rumah makan dan restoran juga diminta menjaga ketertiban dan menghormati saudara-saudara yang sedang berpuasa dengan menutup kedai atau warungnya pada siang hari," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sekretaris Koalisi Bermarwah: 15 Titik Kampanye dan Tabligh Akbar Bersama UAS Yang Sudah Terencana Tetap Boleh Dijlanjutkan
Cerita Warga Tangkap Buaya 3 Meter yang Diduga Terseret Banjir di Riau
Pri Wijeksono Resmi Jabat Kepala Kejari Rohul
Senin, Kabupaten Inhu Miliki Bupati dan Wabup Baru
Ketua PTA Pekanbaru Resmi Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 5 Ketua PA, Ini Pesan Pentingnya
Kecamatan GAS Jadi Pilot Project Pembuatan KTP dan KIA
Putus Kontrak PT Datama, Dishub Bakal Lelang Ulang Perparkiran
BUPATI BENGKALIS BUKA MUSRENBANG RPJMD 2025-2029
Hamdani Sarankan Pemko Pekanbaru Adopsi Cara Pengelolaan Sampah Masa Herman Abdullah
Pelatihan Soal Stunting di Sungai Batang Resmi Dibuka Bupati Inhil
Bupati Zukri Desak BPH Migas dan Pertamina Segera Buka Penyaluran BBM untuk Kuala Kampar
Rumah Warga di Ukui Satu Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta