Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Pelalawan Sebar Surat Edaran Kegiatan Selama Ramadan

PELALAWAN - Bupati Pelalawan, HM Harris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah kepada seluruh masyarakat, pegawai, dan stakeholder lainnya, Rabu (22/4/2020).
Dalam SE dengan nomor: 40/SE/2020 yang diteken langsung oleh Bupati Harris itu telah disebar ke seluruh instansi dan kelompok masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Kesra Pelalawan, H Akmamul Hadi, Rabu (22/4/2020). Menurutnya, SE itu menegaskan kegiatan yang boleh dilakukan dan yang dilarang selama bulan puasa. Tradisi-tradisi yang dilaksanakan pada Bulan Puasa dan Lebaran tahun-tahun sebelumnya juga dikurangi.
- Rapat Ketiga Tim Satgas, Komitmen Kamsol Atasi Persoalan Lahan di Kampar
- Dinas PUPR Rohul Gerak Cepat Tangani Sementara Putusnya Jalinprov Riau-Sumut
- Pemda Inhil Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2023
- Gelar Aksi, Aktivis KSI Tolak Industri Perusak Lingkungan di Inhil
- Dinilai Cocok Bentuk Otonomi Sendiri, Akan Ada 3 Kabupeten Baru di Riau
"Untuk masyarakat, khususnya kaum muslimin dan mulimat untuk tidak melaksanakan aktivitas mudik atau pulang kampung. Ini juga sudah jelas dilarang oleh pak presiden dari pemerintah pusat," katanya.
Dia menjelaskan selain itu, tradisi menyambut bulan puasa seperti kenduri, ziarah kubur, hingga mandi balimau juga diminta untuk tidak dilaksanakan di tengah wabah Covid-19. Cukup dengan membersihkan diri dari kotoran, noda, dan dosa menyambut bulan penuh berkah ini. Termasuk meningkatkan ibadah sosial, memperbanyak infaq, shadaqah, dan membayar zakar dalam mewujudkan kesejahteraan yang merantan dan mengentaskan kemiskinan.
Tak hanya itu, bagi para pengurus masjid dan musala diminta untuk tetap mempedomani imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan nomor:35/MUI-KP/IV/2020. Tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan kegiatan di rumah seperti menuntaskan pelajaran sekolah dan tilawah Alquran bagi para remaja serta pemuda.
Disisi lain, aparat hukum diminta mencegah dan memberantas perjudian serta tempat-tempat maksiat yang meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah. Pengawasan terhadap mobilitan masyarakat dan mensosialisasikan setiap imbauan yang ada.
"Pemilik rumah makan dan restoran juga diminta menjaga ketertiban dan menghormati saudara-saudara yang sedang berpuasa dengan menutup kedai atau warungnya pada siang hari," tandasnya.
Berita Lainnya
Bantuan ATENSI Kemensos RI Telah Diserahkan ke Pemkab Kampar, Ini Kata PSM Balai Handayani Jakarta
4.000 Personel Gabungan Siaga Amankan Kunker Jokowi di Riau Selama 2 Hari
Rusunawa Rejosari Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Sudah Kosong
Banjir Pekanbaru, WALHI: Kota Ini Salah Urus
Tol Bangkinang-Pekanbaru Sepanjang 38 KM Segera Dibangun
50 Personil Polres Inhil di Swab Test
Warga Pekanbaru Temukan Mayat Pria di Kebun Pisang
Ormawa FKIP Unilak Bantu Pondok Pesantren Al Ihsan Tenayan Raya
Penjajah Sex di Pekanbaru Banyak Pakai MiChat dan Stay di Hotel, Tarif Mulai Rp 200 Ribu Bisa Nego
Hasil Rapit Test Pasien Covid-19 di Tembilahan Bukan Keputusan Final
Jangan Risaukan Mutasi, Sekda Minta OPD Jalankan Kegiatan
Gubernur Syamsuar di Daulat Pembina BUMDes Riau