Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Pelalawan Sebar Surat Edaran Kegiatan Selama Ramadan
PELALAWAN - Bupati Pelalawan, HM Harris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah kepada seluruh masyarakat, pegawai, dan stakeholder lainnya, Rabu (22/4/2020).
Dalam SE dengan nomor: 40/SE/2020 yang diteken langsung oleh Bupati Harris itu telah disebar ke seluruh instansi dan kelompok masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Kesra Pelalawan, H Akmamul Hadi, Rabu (22/4/2020). Menurutnya, SE itu menegaskan kegiatan yang boleh dilakukan dan yang dilarang selama bulan puasa. Tradisi-tradisi yang dilaksanakan pada Bulan Puasa dan Lebaran tahun-tahun sebelumnya juga dikurangi.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk masyarakat, khususnya kaum muslimin dan mulimat untuk tidak melaksanakan aktivitas mudik atau pulang kampung. Ini juga sudah jelas dilarang oleh pak presiden dari pemerintah pusat," katanya.
Dia menjelaskan selain itu, tradisi menyambut bulan puasa seperti kenduri, ziarah kubur, hingga mandi balimau juga diminta untuk tidak dilaksanakan di tengah wabah Covid-19. Cukup dengan membersihkan diri dari kotoran, noda, dan dosa menyambut bulan penuh berkah ini. Termasuk meningkatkan ibadah sosial, memperbanyak infaq, shadaqah, dan membayar zakar dalam mewujudkan kesejahteraan yang merantan dan mengentaskan kemiskinan.
Tak hanya itu, bagi para pengurus masjid dan musala diminta untuk tetap mempedomani imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan nomor:35/MUI-KP/IV/2020. Tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan kegiatan di rumah seperti menuntaskan pelajaran sekolah dan tilawah Alquran bagi para remaja serta pemuda.
Disisi lain, aparat hukum diminta mencegah dan memberantas perjudian serta tempat-tempat maksiat yang meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah. Pengawasan terhadap mobilitan masyarakat dan mensosialisasikan setiap imbauan yang ada.
"Pemilik rumah makan dan restoran juga diminta menjaga ketertiban dan menghormati saudara-saudara yang sedang berpuasa dengan menutup kedai atau warungnya pada siang hari," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Warga Sungai Belah Berkeluh Kesah di Kantor Bupati Inhil
Penjual Tisu Meninggal Dunia saat Kendarai Becak, Istri Sebut Punya Riwayat Sakit Jantung
Dijadwalkan 20 Juli 2024, Puncak Perayaan HPN Riau 2024 Dimatangkan
Travel Banyak Lewat, Tidak Ada Penjagaan di Pos Penyekatan Simpang Bingung
Atlit NPC Riau Berprestasi di Peparnas XVI Papua 2021, Gubri Janjikan Bonus dan Bupati Kampar Belum Ada
Tol Pekanbaru-Bangkinang Diperkirakan Berfungsi Jelang Lebaran
PHR Ikhtiar Jaga Rimba Raya dan Populasi Gajah Sumatra
Mendag akan Bantu Pekanbaru Dapat Bantuan Pembangunan Pas Cik Puan dari Kementerian PUPR
Razia Truk ODOL di Rohul, 113 Kendaraan Ditilang
Peduli sesama Kapolres Pelalawan Serahkan Bantuan Sosial kepada Anak Piatu yang Kurang Mampu
Berkat Personil Polres Kampar Siaga di Jembatan WFC dan Bangkinang, Arus Lalin di Acara Balimau Kasai Lancar
DPRD Riau Berharap Tidak Timbul Masalah Terkait Wacana Larangan Motor Melintasi Fly Over