Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
INDOVIZKA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan perekaman yang sudah dilakukan sejak lama akan menjadi prioritas untuk dicetak menjadi e-KTP.
Kepala Disdukpencapil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (29/1/2019).
“Blanko kita yang dulu 7.474 dan setelah dipakai sekarang tinggal sejumlah 5.195 keping dan ini kita tetap prioritaskan buat perekaman yang sudah lama (Print Ready Record-PRR, red). Itu yang pertama kita cetakan dengan catatan yang bersangkutan mendaftarkan terlebih dahulu di loket pelayanan,” ujarnya.
Nursal menambahkan, sejak dibukanya pelayanan pencetakan e-KTP tercatat sudah ada sekitar 2.500 suket yang masuk dan siap untuk dicetak oleh Disdukpencapil Inhil.
“Untuk sementara kita stop dulu pelayanan pencetakan e-KTP pada angka 2.500 karena keterbatasan ribbon yang menjadi kendala, serta mesin (alat cetak, red) juga tidak bisa kita paksakan karena kemampuan mencetak e-KTP hanya sekitar 150 keping dalam seharinya,” ujarnya.
Pelayanan pencetakan e-KTP, kata Nursal akan tetap dibuka setelah Disdukpencapil Inhil mendapatkan ribbon, sembari juga mengerjakan yang sudah ada yakni 2.500 keping yang mau dicetak.
“Bapak Kepala Dinas sedang berusaha ke Kabupaten tetangga guna meminjam ribbon/tinta, setelah dipastikan ada baru kita buka pelayanan kembali,” jelasnya.
Mengenai pelayanan perekaman baru, Nursal menjelaskan bahwa setiap masyarakat tetap akan diberikan Surat Keterangan (Suket, red) karena mengingat blanko memang diprioritaskan kepada perekaman yang lama serta masyarakat yang memang membutuhkan secara khusus seperti mau pergi bekerja atau sekolah di luar daerah.
“Bagi yang baru merekam tetap diberlakukan suket karena blanko yang tersedia khusus perekaman yang sudah lama dan itupun catatannya harus mendaftarkan dahulu ke petugas pelayanan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang sudah dicetak namun tidak pernah diambil. Bisa saja dicetakkan bagi yang baru, namun ada alasan jelas, seperti ingin bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten Inhil,”tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Bahas Reformasi Birokrasi, Sekda Inhil Ikuti Rapat Bersama Staf Khusus Wapres RI
Bupati Inhil Sambut Kedatangan Kejari dan Ketua PN dengan Prosesi Tepuk Tepung Tawar
Herdian Asmi Resmi Lantik 100 Anggota PPK se-Kabupaten Inhil
Meski 60 Persen Wilayah Gambut, BPBD Sebut Pekanbaru Masih Aman
Satgas TMMD Kodim 0314/ Inhil Menunggal Bersama Rakyat
Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Ketua DPRD Inhil Ucapkan Selamat dan Sampaikan Sejumlah Pesan
Bupati Pelalawan Apresiasi Polri Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Ketua Bawaslu Inhil Sebut Melahirkan Pimpinan Yang Amanah Dibutuhkan Sosok Seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
Seorang Siswi SMP di Pelalawan Dinyatakan Hilang Sejak Senin Lalu
Tersangka Kejahatan Perbankan di BJB Pekanbaru Bertambah
Hari Ini, Bupati Kampar Bakal Bahas Pra Musrenbang RKPD di Bapeda
Video Panas Mirip Oknum Anggota DPRD Pelalawan, Nomor Handphonenya Tak Bisa Dihubungi