Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
INDOVIZKA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan perekaman yang sudah dilakukan sejak lama akan menjadi prioritas untuk dicetak menjadi e-KTP.
Kepala Disdukpencapil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (29/1/2019).
“Blanko kita yang dulu 7.474 dan setelah dipakai sekarang tinggal sejumlah 5.195 keping dan ini kita tetap prioritaskan buat perekaman yang sudah lama (Print Ready Record-PRR, red). Itu yang pertama kita cetakan dengan catatan yang bersangkutan mendaftarkan terlebih dahulu di loket pelayanan,” ujarnya.
Nursal menambahkan, sejak dibukanya pelayanan pencetakan e-KTP tercatat sudah ada sekitar 2.500 suket yang masuk dan siap untuk dicetak oleh Disdukpencapil Inhil.
“Untuk sementara kita stop dulu pelayanan pencetakan e-KTP pada angka 2.500 karena keterbatasan ribbon yang menjadi kendala, serta mesin (alat cetak, red) juga tidak bisa kita paksakan karena kemampuan mencetak e-KTP hanya sekitar 150 keping dalam seharinya,” ujarnya.
Pelayanan pencetakan e-KTP, kata Nursal akan tetap dibuka setelah Disdukpencapil Inhil mendapatkan ribbon, sembari juga mengerjakan yang sudah ada yakni 2.500 keping yang mau dicetak.
“Bapak Kepala Dinas sedang berusaha ke Kabupaten tetangga guna meminjam ribbon/tinta, setelah dipastikan ada baru kita buka pelayanan kembali,” jelasnya.
Mengenai pelayanan perekaman baru, Nursal menjelaskan bahwa setiap masyarakat tetap akan diberikan Surat Keterangan (Suket, red) karena mengingat blanko memang diprioritaskan kepada perekaman yang lama serta masyarakat yang memang membutuhkan secara khusus seperti mau pergi bekerja atau sekolah di luar daerah.
“Bagi yang baru merekam tetap diberlakukan suket karena blanko yang tersedia khusus perekaman yang sudah lama dan itupun catatannya harus mendaftarkan dahulu ke petugas pelayanan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang sudah dicetak namun tidak pernah diambil. Bisa saja dicetakkan bagi yang baru, namun ada alasan jelas, seperti ingin bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten Inhil,”tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Para Aktivis PWI di Joglosemar Sampaikan Seruan Moral untuk Akhiri Konflik di Tubuh Persatuan Wartawan Indonesia
6.121 Nakes di Pekanbaru Disuntik Vaksin Covid-19, 333 Orang sudah Tahap II
Modus Antar BLT, Dua Pria Larikan HP dan Emas Milik Warga Siak
Mahasiswa Minta Periksa Gubernur Syamsuar, Ini Kata Kejati Riau
Peringati Milad ke-74, Kader HMI Inhil Diminta Terus Berkarya
Bangun Monumen Bahasa Indonesia, Pemko Pekanbaru Siapkan Lahan 10 Hektar
70 Persen Pencakar Ditargetkan Terserap di Riau Job Fair
CSR PT WIS Sasar Nelayan Desa Tambak, Bantuan Jaring Tingkatkan Penghasilan
DPP Tunjuk Andrizal Ketua Tim Formatur DPD PAN Rohul
Rekrutmen Direktur Anak BUMD Siak Dinilai tak Tertib Aturan
Tanggapi Isu Penolakan Mahasiswa KKN Unisi di Kecamatan Batang Tuaka, Muannif: Itu Tidak Benar !
Bupati Inhil HM. Wardan Melayat ke Rumah Duka Almarhum KH. Abdul Muis Kurnain