Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
INDOVIZKA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan perekaman yang sudah dilakukan sejak lama akan menjadi prioritas untuk dicetak menjadi e-KTP.
Kepala Disdukpencapil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (29/1/2019).
“Blanko kita yang dulu 7.474 dan setelah dipakai sekarang tinggal sejumlah 5.195 keping dan ini kita tetap prioritaskan buat perekaman yang sudah lama (Print Ready Record-PRR, red). Itu yang pertama kita cetakan dengan catatan yang bersangkutan mendaftarkan terlebih dahulu di loket pelayanan,” ujarnya.
Nursal menambahkan, sejak dibukanya pelayanan pencetakan e-KTP tercatat sudah ada sekitar 2.500 suket yang masuk dan siap untuk dicetak oleh Disdukpencapil Inhil.
“Untuk sementara kita stop dulu pelayanan pencetakan e-KTP pada angka 2.500 karena keterbatasan ribbon yang menjadi kendala, serta mesin (alat cetak, red) juga tidak bisa kita paksakan karena kemampuan mencetak e-KTP hanya sekitar 150 keping dalam seharinya,” ujarnya.
Pelayanan pencetakan e-KTP, kata Nursal akan tetap dibuka setelah Disdukpencapil Inhil mendapatkan ribbon, sembari juga mengerjakan yang sudah ada yakni 2.500 keping yang mau dicetak.
“Bapak Kepala Dinas sedang berusaha ke Kabupaten tetangga guna meminjam ribbon/tinta, setelah dipastikan ada baru kita buka pelayanan kembali,” jelasnya.
Mengenai pelayanan perekaman baru, Nursal menjelaskan bahwa setiap masyarakat tetap akan diberikan Surat Keterangan (Suket, red) karena mengingat blanko memang diprioritaskan kepada perekaman yang lama serta masyarakat yang memang membutuhkan secara khusus seperti mau pergi bekerja atau sekolah di luar daerah.
“Bagi yang baru merekam tetap diberlakukan suket karena blanko yang tersedia khusus perekaman yang sudah lama dan itupun catatannya harus mendaftarkan dahulu ke petugas pelayanan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang sudah dicetak namun tidak pernah diambil. Bisa saja dicetakkan bagi yang baru, namun ada alasan jelas, seperti ingin bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten Inhil,”tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
DPC PKB Inhil Distribusikan Bilik Sterilisasi Covid-19 di Fasilitas Umum
Syahrial Abdi Sosok Paling Tepat Jabat Sekdaprov Riau, Ini Komentar dan Harapan Ketua Fraksi PKB Kampar
Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan Napi di Lapas Tembilahan
Wujud Peduli Masyarakat, Satlantas Polres Pelalawan Gelar SIM Gratis dan Program Green Policing
Wabup Husni Tamrin Ikuti High Level Meeting TPID Se-Provinsi Riau Jelang Hari Raya IDul Fitri 1446 H
Peringati Milad ke-74, Kader HMI Inhil Diminta Terus Berkarya
Abdul Wahid, Gubernur Riau 2025-2029, Putra Asli Kebanggaan Riau
PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis untuk 7 Kelas
Dicopot dari Kadis LHK, Agus Pramono Jadi Tenaga Fungsional di Bappeda
Bantu Perbaiki Infrastruktur di Pekanbaru, Muflihun Sampaikan Terimakasih ke Pj Gubri
1 Hektare Lahan Kosong di Jalan Tuanku Tambusai Terbakar
Perayaan Satu tahun Wardan-SU, Bupati Buka Turnamen Bola