Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
INDOVIZKA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan perekaman yang sudah dilakukan sejak lama akan menjadi prioritas untuk dicetak menjadi e-KTP.
Kepala Disdukpencapil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (29/1/2019).
“Blanko kita yang dulu 7.474 dan setelah dipakai sekarang tinggal sejumlah 5.195 keping dan ini kita tetap prioritaskan buat perekaman yang sudah lama (Print Ready Record-PRR, red). Itu yang pertama kita cetakan dengan catatan yang bersangkutan mendaftarkan terlebih dahulu di loket pelayanan,” ujarnya.
Nursal menambahkan, sejak dibukanya pelayanan pencetakan e-KTP tercatat sudah ada sekitar 2.500 suket yang masuk dan siap untuk dicetak oleh Disdukpencapil Inhil.
“Untuk sementara kita stop dulu pelayanan pencetakan e-KTP pada angka 2.500 karena keterbatasan ribbon yang menjadi kendala, serta mesin (alat cetak, red) juga tidak bisa kita paksakan karena kemampuan mencetak e-KTP hanya sekitar 150 keping dalam seharinya,” ujarnya.
Pelayanan pencetakan e-KTP, kata Nursal akan tetap dibuka setelah Disdukpencapil Inhil mendapatkan ribbon, sembari juga mengerjakan yang sudah ada yakni 2.500 keping yang mau dicetak.
“Bapak Kepala Dinas sedang berusaha ke Kabupaten tetangga guna meminjam ribbon/tinta, setelah dipastikan ada baru kita buka pelayanan kembali,” jelasnya.
Mengenai pelayanan perekaman baru, Nursal menjelaskan bahwa setiap masyarakat tetap akan diberikan Surat Keterangan (Suket, red) karena mengingat blanko memang diprioritaskan kepada perekaman yang lama serta masyarakat yang memang membutuhkan secara khusus seperti mau pergi bekerja atau sekolah di luar daerah.
“Bagi yang baru merekam tetap diberlakukan suket karena blanko yang tersedia khusus perekaman yang sudah lama dan itupun catatannya harus mendaftarkan dahulu ke petugas pelayanan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang sudah dicetak namun tidak pernah diambil. Bisa saja dicetakkan bagi yang baru, namun ada alasan jelas, seperti ingin bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten Inhil,”tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Proyek IPAL Bikin 'Pusing' Masyarakat dan Pengusaha, DPRD Belum Jadi Panggil Kontraktor
Kades Diingatkan Jangan Tilap Dana Desa
Pj Gubri Diharap Beri Dukungan Anggaran Perbaiki Jalan di Pekanbaru
Kadis Parporabud Gelar Buka Puasa Bersama dengan Pengurus KONI Inhil
Penjualan Smartphone di Pekanbaru Meningkat, Didominasi Kebutuhan Sekolah
Kunjungi Korban Kebakaran Sialang Panjang, IWO Inhil Berikan Bantuan
Pemko Pekanbaru Usulkan 711 Formasi PPPK Tahun Ini
Fokus ke Perekonomian dan Infrastruktur, Begini Isi Kampanye Dani di Kateman
16 Jabatan Pemprov Riau Kosong, Pengamat: Bisa Ganggu Roda Pemerintahan
Meriahkan HUT RI ke-79, TP PKK Desa Saka Rotan Gelar Jalan Santai Berhadiah
Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Kunjungi Riau, Ketua PWI Tanah Datar Doakan Zulmansyah Jadi Ketua Umum PWI Pusat