Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
INDOVIZKA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan perekaman yang sudah dilakukan sejak lama akan menjadi prioritas untuk dicetak menjadi e-KTP.
Kepala Disdukpencapil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (29/1/2019).
“Blanko kita yang dulu 7.474 dan setelah dipakai sekarang tinggal sejumlah 5.195 keping dan ini kita tetap prioritaskan buat perekaman yang sudah lama (Print Ready Record-PRR, red). Itu yang pertama kita cetakan dengan catatan yang bersangkutan mendaftarkan terlebih dahulu di loket pelayanan,” ujarnya.
Nursal menambahkan, sejak dibukanya pelayanan pencetakan e-KTP tercatat sudah ada sekitar 2.500 suket yang masuk dan siap untuk dicetak oleh Disdukpencapil Inhil.
“Untuk sementara kita stop dulu pelayanan pencetakan e-KTP pada angka 2.500 karena keterbatasan ribbon yang menjadi kendala, serta mesin (alat cetak, red) juga tidak bisa kita paksakan karena kemampuan mencetak e-KTP hanya sekitar 150 keping dalam seharinya,” ujarnya.
Pelayanan pencetakan e-KTP, kata Nursal akan tetap dibuka setelah Disdukpencapil Inhil mendapatkan ribbon, sembari juga mengerjakan yang sudah ada yakni 2.500 keping yang mau dicetak.
“Bapak Kepala Dinas sedang berusaha ke Kabupaten tetangga guna meminjam ribbon/tinta, setelah dipastikan ada baru kita buka pelayanan kembali,” jelasnya.
Mengenai pelayanan perekaman baru, Nursal menjelaskan bahwa setiap masyarakat tetap akan diberikan Surat Keterangan (Suket, red) karena mengingat blanko memang diprioritaskan kepada perekaman yang lama serta masyarakat yang memang membutuhkan secara khusus seperti mau pergi bekerja atau sekolah di luar daerah.
“Bagi yang baru merekam tetap diberlakukan suket karena blanko yang tersedia khusus perekaman yang sudah lama dan itupun catatannya harus mendaftarkan dahulu ke petugas pelayanan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang sudah dicetak namun tidak pernah diambil. Bisa saja dicetakkan bagi yang baru, namun ada alasan jelas, seperti ingin bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten Inhil,”tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kepala Dinas Sosial Tinjau Rumah Warga Korban Angin Puting Beliung
Kemenko Pangan Proyeksi Padi di Areal PSR PTPN IV Regional III Hasilkan 50 Ton Gabah
Kapolres Inhil Datangi Makodim 0314, Ada Apa?
Terbitkan Sprindik Baru, Jaksa Periksa Wabup Kuansing Halim
Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Siap Potong Gaji untuk Korban Bencana Alam
DPRD Nilai Pemko Pekanbaru Tidak Serius Mengatasi Banjir
Air Terjun Batang Koban, Surga Tersembunyi di Negeri Seribu Jalur
Gunakan Pompong, Personil TNI-POLRI Himbau Pemilu Damai Kepada Masyarakat
Bupati dan DPRD Bengkalis Teken MoU Perubahan KUA-PPAS
Usai Bertemu Ganjar Pranowo, Zulher Langsung Turun Temui Masyarakat Berikan Bantuan
Kompor Ditinggal Menyala, 3 Unit Rumah Petak di Pekanbaru Jadi Arang
Polisi Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang, Rokan Hulu