Pilihan
Kontrak Pengelola Habis, Pedagang Pasar Bawah Datangi DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Asosiasi Pedagang Pasar Bawah mengeluhkan nasibnya di masa transisi pengelolaan Pasar Bawah yang saat ini masih di bawah pengelolaan PT Dalena Pratama Indah. Hal itu terungkap saat beberapa pedagang mendatangi DPRD Pekanbaru, Senin (5/4/2021).
Kedatangan para pedagang ini sendiri disambut oleh Komisi I yang diketuai oleh Doni Saputra dan didampingi oleh Isa Lahamid dan Indra Sukma.
Asri Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bawah menuturkan saat ini kondisi dari pasar bawah sudah banyak yang diubah oleh pihak pengelola, selain itu juga ada beberapa fasilitas yang tidak lagi berfungsi dan diubah peruntukannya.
"Masa kontrak sudah di ujung, kami dari pedagang tidak tahu siapa pengelola selanjutnya. Apa itu pengelola lama atau yang baru," cakapnya.
Bagi pedagang sendiri tidak mempermasalahkan siapapun pengelola pasar bawah selanjutnya, hanya saja dia menjelaskan pihak pengelola yang lama harus mengembalikan bentuk bangunan tersebut seperti sedia kala.
"Tiap lantai dulu ada mushola, sekarang sudah dijual menjadi kios. Ekskalator dari lantai 2 ke 3 juga tidak ada perbaikan, di masa transisi pengelola harus mengembalikan seperti bentuk awal," jelasnya.
"Sampai sekarang belum ada perbaikan bangunan yang dilakukan oleh pengelola, kami tidak permasalahkan siapa pengelola berikutnya. Tapi kami berharap pengelola selanjutnya bisa menjadikan pasar ini menjadi pasar tradisional yang modern dan menjadi aset Kota Pekanbaru," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Doni Saputra mengatakan kontrak PT Dalena Pratama Indah dimulai dari tahun 2000 saat dimulainya pembangunan. Namun baru aktif mengelola pasar tersebut pada tahun 2003.
"Sebenarnya 2020 itu kontrak sudah berakhir, jadi pedagang menanyakan siapa pengelola yang baru. Pedagang juga memberikan masukan jika kontrak berakhir, seluruh bangunan yang dirubah oleh pengelola dikembalikan ke bentuk semula," jelas politisi PAN ini.
Menurutnya, hal tersebut juga sudah tertuang di dalam MoU kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT Dalena.
"Inikan sudah melanggar dari IMB, kalau sanksi administratifnya diubah dikembalikan ke bentuk semula. Bisa jadi nanti akan memanggil pengelola dan juga Disperindag mengenai perizinan," tutupnya.***
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Inhil Cek Angkutan Perairan Persiapan Mudik Lebaran
Ketersediaan Minyak Goreng Masih Aman di Kampar
Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan Pekanbaru Sudah Ditutup, Peralatan Mulai Ditarik dari Lokasi
Fatayat NU Inhil Resmi Dilantik
Pasangan Tangguh PWI Riau Juara I, Domino Championship HPN di Tembilahan
Petugas Covid-19 di Rusunawa Rejosari Belum Gajian, Sabar: Jangan sampai Mereka Mogok Kerja
Gubri Ajak Masyarakat Jaga Terus Nilai Keislaman, Ini Tujuannya
Masih Menunggu Izin, Begini Ketentuan Pemeriksaan Swab Pasien di RSD Madani
Terjerat, Anak Gajah di Inhu Berhasil Diselamatkan
Besok, 6 Calon Sekdaprov Riau Presentasi dan Tes Wawancara
Lusa, Tiga Pasangan Kepala Daerah di Riau Dilantik di Pekanbaru
PSBB di Riau Berakhir, Wagubri: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan