Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kontrak Pengelola Habis, Pedagang Pasar Bawah Datangi DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Asosiasi Pedagang Pasar Bawah mengeluhkan nasibnya di masa transisi pengelolaan Pasar Bawah yang saat ini masih di bawah pengelolaan PT Dalena Pratama Indah. Hal itu terungkap saat beberapa pedagang mendatangi DPRD Pekanbaru, Senin (5/4/2021).
Kedatangan para pedagang ini sendiri disambut oleh Komisi I yang diketuai oleh Doni Saputra dan didampingi oleh Isa Lahamid dan Indra Sukma.
Asri Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bawah menuturkan saat ini kondisi dari pasar bawah sudah banyak yang diubah oleh pihak pengelola, selain itu juga ada beberapa fasilitas yang tidak lagi berfungsi dan diubah peruntukannya.
"Masa kontrak sudah di ujung, kami dari pedagang tidak tahu siapa pengelola selanjutnya. Apa itu pengelola lama atau yang baru," cakapnya.
Bagi pedagang sendiri tidak mempermasalahkan siapapun pengelola pasar bawah selanjutnya, hanya saja dia menjelaskan pihak pengelola yang lama harus mengembalikan bentuk bangunan tersebut seperti sedia kala.
"Tiap lantai dulu ada mushola, sekarang sudah dijual menjadi kios. Ekskalator dari lantai 2 ke 3 juga tidak ada perbaikan, di masa transisi pengelola harus mengembalikan seperti bentuk awal," jelasnya.
"Sampai sekarang belum ada perbaikan bangunan yang dilakukan oleh pengelola, kami tidak permasalahkan siapa pengelola berikutnya. Tapi kami berharap pengelola selanjutnya bisa menjadikan pasar ini menjadi pasar tradisional yang modern dan menjadi aset Kota Pekanbaru," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Doni Saputra mengatakan kontrak PT Dalena Pratama Indah dimulai dari tahun 2000 saat dimulainya pembangunan. Namun baru aktif mengelola pasar tersebut pada tahun 2003.
"Sebenarnya 2020 itu kontrak sudah berakhir, jadi pedagang menanyakan siapa pengelola yang baru. Pedagang juga memberikan masukan jika kontrak berakhir, seluruh bangunan yang dirubah oleh pengelola dikembalikan ke bentuk semula," jelas politisi PAN ini.
Menurutnya, hal tersebut juga sudah tertuang di dalam MoU kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT Dalena.
"Inikan sudah melanggar dari IMB, kalau sanksi administratifnya diubah dikembalikan ke bentuk semula. Bisa jadi nanti akan memanggil pengelola dan juga Disperindag mengenai perizinan," tutupnya.***
.png)

Berita Lainnya
Komisi III DPRD Riau Panggil Direksi BRK Syariah
PKB Inhil Berbagi Hand Sanitizer di Tempat Berpotensi Ada Keramaian
70 Rumah di Perumahan Pesona Harapan Indah Pekanbaru Terendam Banjir
Tak Punya IMB dan Tabrak GSB, Bangunan di Selatpanjang Disegel
Terlibat Peredaran Narkoba, Pegawai Lapas Tembilahan Diberhentikan
Sering Ditertibkan, Walikota Akui Masih Ada Praktik Prostitusi di Jondul
Kapolres Inhu Bagikan Sembako Untuk Korban Covid-19 di Rengat Barat
Sat Resnakoba Grebek Kontrakan Tangkap Pengedar Sabu
Kapolsek Pangkalan Kerinci Hadiri FGD Pencegahan dan Penanganan Karhutla Di Pangkalan Kerinci
Tertibkan Pajak, Bapenda Riau Lakukan Pengecekan Kendaraan Bermotor di Pelalawan
Korban Keganasan Buaya di Sungai Luar Inhil Belum Juga Ditemukan
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Dikhawatirkan Seperti Lapindo