Pilihan
Kontrak Pengelola Habis, Pedagang Pasar Bawah Datangi DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Asosiasi Pedagang Pasar Bawah mengeluhkan nasibnya di masa transisi pengelolaan Pasar Bawah yang saat ini masih di bawah pengelolaan PT Dalena Pratama Indah. Hal itu terungkap saat beberapa pedagang mendatangi DPRD Pekanbaru, Senin (5/4/2021).
Kedatangan para pedagang ini sendiri disambut oleh Komisi I yang diketuai oleh Doni Saputra dan didampingi oleh Isa Lahamid dan Indra Sukma.
Asri Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bawah menuturkan saat ini kondisi dari pasar bawah sudah banyak yang diubah oleh pihak pengelola, selain itu juga ada beberapa fasilitas yang tidak lagi berfungsi dan diubah peruntukannya.
"Masa kontrak sudah di ujung, kami dari pedagang tidak tahu siapa pengelola selanjutnya. Apa itu pengelola lama atau yang baru," cakapnya.
Bagi pedagang sendiri tidak mempermasalahkan siapapun pengelola pasar bawah selanjutnya, hanya saja dia menjelaskan pihak pengelola yang lama harus mengembalikan bentuk bangunan tersebut seperti sedia kala.
"Tiap lantai dulu ada mushola, sekarang sudah dijual menjadi kios. Ekskalator dari lantai 2 ke 3 juga tidak ada perbaikan, di masa transisi pengelola harus mengembalikan seperti bentuk awal," jelasnya.
"Sampai sekarang belum ada perbaikan bangunan yang dilakukan oleh pengelola, kami tidak permasalahkan siapa pengelola berikutnya. Tapi kami berharap pengelola selanjutnya bisa menjadikan pasar ini menjadi pasar tradisional yang modern dan menjadi aset Kota Pekanbaru," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Doni Saputra mengatakan kontrak PT Dalena Pratama Indah dimulai dari tahun 2000 saat dimulainya pembangunan. Namun baru aktif mengelola pasar tersebut pada tahun 2003.
"Sebenarnya 2020 itu kontrak sudah berakhir, jadi pedagang menanyakan siapa pengelola yang baru. Pedagang juga memberikan masukan jika kontrak berakhir, seluruh bangunan yang dirubah oleh pengelola dikembalikan ke bentuk semula," jelas politisi PAN ini.
Menurutnya, hal tersebut juga sudah tertuang di dalam MoU kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT Dalena.
"Inikan sudah melanggar dari IMB, kalau sanksi administratifnya diubah dikembalikan ke bentuk semula. Bisa jadi nanti akan memanggil pengelola dan juga Disperindag mengenai perizinan," tutupnya.***
.png)

Berita Lainnya
Warga Kawasan TNTN Rame-rame Nyatakan Menolak Aksi Demo Ajakan Ketua AMMP Wandri Simbolon
Dishub Inhil Bersama KSOP, KSKP dan Pelindo Berikan Bantuan ke Panti Lansia
Kertas Surat Suara Tiba di Gudang KPU Kampar, Bawaslu Awasi Pembongkaran Logistik Pilkada Serentak 2024
Topik Webinar Kominfo di Pelalawan: Belajar Asik dengan Google Class Room
Iring-iringan Antarkan Jenazah Ustaz Tengku Zulkarnain ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Daerahnya Langganan Banjir, Ini yang akan Dilakukan Camat Binawidya
Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Sialang Panjang, Iwan Taruna Ajak Masyarakat Dukung Program Vaksinasi Covid-19
DPKP Inhil Himbau Pelaku Usaha dan Kantor Wajib Sediakan APAR
Audiensi dengan Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang, Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Pimpinan Ponpes Al-ihsan Sebut Ini Sumur Kedua yang Keluarkan Gas
Satlantas Polres Inhil Bantu Uraikan Kemacetan di Kempas
Tebar Kebaikan dan Gelorakan Optimisme, PWI dan IKWI Inhil Laksanakan Buka Puasa Bersama