Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kontrak Pengelola Habis, Pedagang Pasar Bawah Datangi DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Asosiasi Pedagang Pasar Bawah mengeluhkan nasibnya di masa transisi pengelolaan Pasar Bawah yang saat ini masih di bawah pengelolaan PT Dalena Pratama Indah. Hal itu terungkap saat beberapa pedagang mendatangi DPRD Pekanbaru, Senin (5/4/2021).
Kedatangan para pedagang ini sendiri disambut oleh Komisi I yang diketuai oleh Doni Saputra dan didampingi oleh Isa Lahamid dan Indra Sukma.
Asri Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bawah menuturkan saat ini kondisi dari pasar bawah sudah banyak yang diubah oleh pihak pengelola, selain itu juga ada beberapa fasilitas yang tidak lagi berfungsi dan diubah peruntukannya.
"Masa kontrak sudah di ujung, kami dari pedagang tidak tahu siapa pengelola selanjutnya. Apa itu pengelola lama atau yang baru," cakapnya.
Bagi pedagang sendiri tidak mempermasalahkan siapapun pengelola pasar bawah selanjutnya, hanya saja dia menjelaskan pihak pengelola yang lama harus mengembalikan bentuk bangunan tersebut seperti sedia kala.
"Tiap lantai dulu ada mushola, sekarang sudah dijual menjadi kios. Ekskalator dari lantai 2 ke 3 juga tidak ada perbaikan, di masa transisi pengelola harus mengembalikan seperti bentuk awal," jelasnya.
"Sampai sekarang belum ada perbaikan bangunan yang dilakukan oleh pengelola, kami tidak permasalahkan siapa pengelola berikutnya. Tapi kami berharap pengelola selanjutnya bisa menjadikan pasar ini menjadi pasar tradisional yang modern dan menjadi aset Kota Pekanbaru," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Doni Saputra mengatakan kontrak PT Dalena Pratama Indah dimulai dari tahun 2000 saat dimulainya pembangunan. Namun baru aktif mengelola pasar tersebut pada tahun 2003.
"Sebenarnya 2020 itu kontrak sudah berakhir, jadi pedagang menanyakan siapa pengelola yang baru. Pedagang juga memberikan masukan jika kontrak berakhir, seluruh bangunan yang dirubah oleh pengelola dikembalikan ke bentuk semula," jelas politisi PAN ini.
Menurutnya, hal tersebut juga sudah tertuang di dalam MoU kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT Dalena.
"Inikan sudah melanggar dari IMB, kalau sanksi administratifnya diubah dikembalikan ke bentuk semula. Bisa jadi nanti akan memanggil pengelola dan juga Disperindag mengenai perizinan," tutupnya.***
.png)

Berita Lainnya
Ditemukan Mayat Terbakar di Pekanbaru, Kenali Gejala Depresi Berat hingga Berujung Bunuh Diri
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Melayani Masyarakat
Honorer Pemprov Riau Diusulkan Jadi Tenaga PPPK, BKD Lakukan Data Ulang
Lantik Tiga Kepala Desa PAW, Bupati Zukri tekankan untuk fokus pada Pengentasan Kemiskinan dan Pelayanan Masyarakat
Bupati Zukri dan Wamen Tenaga Kerja Lakukan Rapat Konsolidasi Bersama Buruh Riau
KMPKS Bongkar Masalah Limbah, Debu, dan Bahaya Eucalyptus di Dataran Rendah
28 Korban TPPO Dikembalikan ke Daerah Asal
Ternyata Ada Banyak Jeriken Dalam Mobil Avanza yang Terbakar di SPBU Ababil
PWI Riau Akan Punya Hutan Komunitas Pertama di Indonesia
5 Kades dan 1 Kadis Tersangka Pidana Pilkada, Koalisi Ridho Yakin MK Akan Diskualifikasi Rajut
Zulmansyah: Saya Berterimakasih kepada PWI Pokja Pekanbaru 2017-2020
Jelang Pelantikan DPD I Golkar Riau dan DPD II, Seluruh Peserta Wajib Rapid Test