Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kontrak Pengelola Habis, Pedagang Pasar Bawah Datangi DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Asosiasi Pedagang Pasar Bawah mengeluhkan nasibnya di masa transisi pengelolaan Pasar Bawah yang saat ini masih di bawah pengelolaan PT Dalena Pratama Indah. Hal itu terungkap saat beberapa pedagang mendatangi DPRD Pekanbaru, Senin (5/4/2021).
Kedatangan para pedagang ini sendiri disambut oleh Komisi I yang diketuai oleh Doni Saputra dan didampingi oleh Isa Lahamid dan Indra Sukma.
Asri Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bawah menuturkan saat ini kondisi dari pasar bawah sudah banyak yang diubah oleh pihak pengelola, selain itu juga ada beberapa fasilitas yang tidak lagi berfungsi dan diubah peruntukannya.
"Masa kontrak sudah di ujung, kami dari pedagang tidak tahu siapa pengelola selanjutnya. Apa itu pengelola lama atau yang baru," cakapnya.
Bagi pedagang sendiri tidak mempermasalahkan siapapun pengelola pasar bawah selanjutnya, hanya saja dia menjelaskan pihak pengelola yang lama harus mengembalikan bentuk bangunan tersebut seperti sedia kala.
"Tiap lantai dulu ada mushola, sekarang sudah dijual menjadi kios. Ekskalator dari lantai 2 ke 3 juga tidak ada perbaikan, di masa transisi pengelola harus mengembalikan seperti bentuk awal," jelasnya.
"Sampai sekarang belum ada perbaikan bangunan yang dilakukan oleh pengelola, kami tidak permasalahkan siapa pengelola berikutnya. Tapi kami berharap pengelola selanjutnya bisa menjadikan pasar ini menjadi pasar tradisional yang modern dan menjadi aset Kota Pekanbaru," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Doni Saputra mengatakan kontrak PT Dalena Pratama Indah dimulai dari tahun 2000 saat dimulainya pembangunan. Namun baru aktif mengelola pasar tersebut pada tahun 2003.
"Sebenarnya 2020 itu kontrak sudah berakhir, jadi pedagang menanyakan siapa pengelola yang baru. Pedagang juga memberikan masukan jika kontrak berakhir, seluruh bangunan yang dirubah oleh pengelola dikembalikan ke bentuk semula," jelas politisi PAN ini.
Menurutnya, hal tersebut juga sudah tertuang di dalam MoU kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT Dalena.
"Inikan sudah melanggar dari IMB, kalau sanksi administratifnya diubah dikembalikan ke bentuk semula. Bisa jadi nanti akan memanggil pengelola dan juga Disperindag mengenai perizinan," tutupnya.***
.png)

Berita Lainnya
RPU Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaa ke 117 Warga Tanah Merah
Wakil Bupati Inhil Hadiri Rapat Ranperda RTRW Inhil 2022 - 2042
Persiapan 100 Persen HPN 2025 di Riau Siap Digelar
Serahkan Parkir kepada Swasta dengan Target Rp36 M, DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kemampuan Dishub
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya akan Di Proses Hukum,kerana Telah Menyebabkan Perubahan Hutan Dalam Kawasan TNTN
Disbun Inhil Belajar Pengolahan Sagu di Kepulauan Meranti
Ditengah Kesibukan Jalankan Tugas, Kapolres Kampar Luangkan Waktu Silaturrahmi dan Audiensi dengan PWI
Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Terpilih, Herman dan Yuliantini, Ikuti Gladi Pelantikan di Jakarta
Bupati Siak Suruh Warganya Jadi Tukang Pandai Besi
Jelang Perayaan HUT Riau ke 64, Abdul Wahid Berharap Riau Maju dan Berdaya Saing Terwujud
Bupati Zukri Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri 1446 H, sekaligus halal bihalal
Sopir Dump Truk Demo di Depan Gedung DPRD Riau, Ini Tuntutannya