Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Rohul Resmi Usulkan Pemberhentian Sukiman Sebagai Bupati Rohul
ROHUL (INDOVIZKA) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu resmi mengusulkan pemberhentian H Sukiman sebagai bupati Rokan Hulu sisa masa jabatan periode 2016-2021. Pengusulan pemberhentian bupati Rohul ini diumumkan dalam sidang Paripurna DPRD, Senin (5/4/2021).
Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra. Turut hadir dalam paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Andrizal dan Hardi Candra serta sekitar 21 anggota DPRD Rohul.
Sementara bupati Rokan Hulu Sukiman tidak hadir dalam paripurna tersebut dan hanya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu H Abdul Haris SSos Msi bersama sejumlah Kepala Dinas Badan dan Kantor di Lingkungan Pemkab Rohul.
Dalam paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 Menit itu, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra membacakan dasar DPRD mengusulkan pemberhentian bupati Rokan Hulu yang masa jabatannya berakhir 22 April 2021.
"Usulan pemberhentian bupati Rohul sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah dan Pasal 79 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna," ujarnya.
Usulan pemberhentian H Sukiman sebagai Bupati Rohul tersebut dituangkan dalam Surat DPRD Rohul Nomor 174/DPRD-ROHUL/238 Tentang Pengusulan Pemberhentian Bupati Rokan Hulu Sisa Masa Jabatan 2016-2021 yang akan berakhir tanggal 22 April 2021.
Setelah usulan pemberhentian bupati Rohul diumumkan, DPRD selanjutnya mengusulkan usulan tersebut ke gubernur Riau untuk dijadikan dasar menetapkan pengisi kekosongan jabatan bupati, mengingat bupati terpilih masih harus ditentukan dari Proses PSU yang baru akan berlangsung pada tanggal 21 April 2021.
"Jadi untuk pengumuman pengangkatan bupati terpilih kami dari DPRD Rohul menunggu SK penetapan calon terpilih dari KPU, jika sudah ada SK baru DPRD akan mengumumkan Bupati terpilih untuk diajukan ke Gubernur Riau untuk dilakukan pelantikan" jelasnya.
Mengingat bupati Rohul terpilih hasil Pilkada Rohul masih menunggu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Desa Tambusai Utara yang akan digelar 21 April 2021 mendatang, hal ini berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan Bupati pasca Akhir masa Jabatan Bupati Rohul berakhir 22 April 2021.
Sekda Rohul Abdul Haris menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur Riau terkait pengisian kekosongan jabatan Bupati Rohul apakah akan diisi Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas (plt) atau Pejabat Sementara, hingga bupati terpilih dilantik.
"Pada intinya kami dari ASN ini siap menerima arahan dan perintah dari gubernur Riau terkait pengisian kekosongan jabatan bupati hingga ada bupati terpilih," pungkas Sekda.
.png)

Berita Lainnya
Para Pelajar dan Warga Desa Pulau Kecil Harus Bertaruh Nyawa Melewati Jembatan Lapuk
Hadiri HGN ke-63, Bupati Inhil : Rapatkan Barisan Dukung Penanggulangan dan Pencegahan Stunting
Warga Rohil Tewas Kesetrum Listrik Saat Pindahkan Tenda Akikah
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Rapat Call Center 112
Dihantam Angin Kencang, Jembatan di Danau Betung Pelalawan Ambruk
Belum Semua Bisa Ditempati, Beberapa Gedung Perkantoran Tenayan Tinggal Pasang Interior
Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Yan Ramayana dan Pos Pam Km 55, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru 2025
5 April, PWI Inhil Serahkan Award dan Umumkan Pemenang LKTJ 2021
Pj Bupati Inhil Tinjau Pasar Murah ke-13 di Reteh
Zona Merah, Rumah Ibadah di Dua RW di Pekanbaru Ditutup
DK PWI Serukan Penegakan Konstitusi Organisasi demi Menjaga Marwah dan Integritas
Peserta HPN Riau Gala Dinner Bersama Walikota Terpilih Pekanbaru, Agung Nugroho*