Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
AD/ART Partai Demokrat Digugat ke Pengadilan, AHY Terancam Ganti Rugi Rp 100 Miliar
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Sumatera Utara, resmi menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diduga dimanipulasi atau perubahan di luar forum kongres. AD/ART tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas gugatan itu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terancam membayar ganti rugi senilai Rp 100 Miliar.
Demikian disampaikan, Muhammad Rahmad juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dikatakannya, gugatan atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah diajukan pada pekan lalu.
"Gugatan atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 atau AD/ART karya dari SBY itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada minggu lalu," ujar Rahmad dalam keterangan persnya, Selasa (6/4/2021).
Dalam pokok gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Rahmad menjelaskan selain meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART tersebut, serta membatalkan susunan pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, dengan alasan melanggar Undang-Undang baik secara formil maupun materil.
Pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum Partai Demokrat kubu AHY dengan membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Dimana uang tersebut nantinya kata Rahmad akan diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat pimpinan AHY selama ini .
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP. Meminta kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," tegasnya.
Sementara terkait keputusan Kemenkumham ikhwal ditolaknya pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rahmad menyatakan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan.
"Terkait gugatan terhadap putusan kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," tandasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Tak Bersengketa, Ini Jadwal Penetapan Calon Bupati Terpilih 4 Daerah di Riau
Bawaslu Inhu Temukan 146 Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu
Revisi UU Pemilu Dianggap Mengganggu Stabilitas Demokrasi
Asri Auzar Pastikan Kader Muda Demokrat Tak Ada di Riau, Minta Ketum Pecat Pengkhianat
Dr. H. Ali Azhar Sayangkan Ada Alat Peraga Kampanye Masuk ke Sekolah: Cederai Nilai Demokrasi
Berstatus Tersangka, Mantan Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono Nyaleg di DPRD Riau
5 Tokoh Perempuan Maju Pilkada Serentak 2020 di Riau
Abdul Wahid Masih Dijagokan Kader Kembali Pimpin PKB Riau
Sukses Gelar Musda, Riau Siap Jadi Tuan Rumah Kongres KNPI Tiga Ketua Umum
Besok, DPC PPP Inhil Gelar Muscab ke VIII
Pemungutan Suara Pilkada 270 Daerah Digelar Serentak Hari Ini, Riau 9 Daerah
Persiapan Pilkada Serentak Provinsi Riau Dinilai Tidak Ada Kendala