Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
AD/ART Partai Demokrat Digugat ke Pengadilan, AHY Terancam Ganti Rugi Rp 100 Miliar
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Sumatera Utara, resmi menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diduga dimanipulasi atau perubahan di luar forum kongres. AD/ART tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas gugatan itu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terancam membayar ganti rugi senilai Rp 100 Miliar.
Demikian disampaikan, Muhammad Rahmad juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dikatakannya, gugatan atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah diajukan pada pekan lalu.
"Gugatan atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 atau AD/ART karya dari SBY itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada minggu lalu," ujar Rahmad dalam keterangan persnya, Selasa (6/4/2021).
Dalam pokok gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Rahmad menjelaskan selain meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART tersebut, serta membatalkan susunan pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, dengan alasan melanggar Undang-Undang baik secara formil maupun materil.
Pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum Partai Demokrat kubu AHY dengan membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Dimana uang tersebut nantinya kata Rahmad akan diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat pimpinan AHY selama ini .
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP. Meminta kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," tegasnya.
Sementara terkait keputusan Kemenkumham ikhwal ditolaknya pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rahmad menyatakan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan.
"Terkait gugatan terhadap putusan kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," tandasnya.**
Berita Lainnya
Ketua PKB Riau Serahkan Bantuan APD Untuk Tenaga Medis
DPC PKB Inhil Semprotkan Disinfektan dan Berbagi Sabun Antiseptik di Desa Sialang Panjang
Event Politik Serentak 2024, Nasdem Riau Sebut Bisa Bernafas Panjang
Tokoh Masyarakat Tembilahan Berbondong-bondong Nyatakan Sikap Siap Menangkan Fermadani
Fuady Noor Jabat Dirut PT SPR, Nasdem Riau Sebut Syamsuar Tak Mau Terima Aspirasi
2024, PBB Targetkan Setiap Provinsi Minimal Dapat Satu Kursi DPR
Syamsuar Sampaikan Kebutuhan Riau di Acara Rakernas Golkar
Gibran dan Kaesang Cium Tangan Megawati, Megawati Abaikan Kaesang: Ini Analisisnya
Kata Warga, Hafit Syukri-Erizal Kuasai Panggung Debat Putaran Pertama
Megawati Tunjuk Syafaruddin Poti Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
Dari 10 Parpol, PKB Paling Peduli Pemerataan Ekonomi
AHY Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh Demokrat