Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
AD/ART Partai Demokrat Digugat ke Pengadilan, AHY Terancam Ganti Rugi Rp 100 Miliar
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Sumatera Utara, resmi menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diduga dimanipulasi atau perubahan di luar forum kongres. AD/ART tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas gugatan itu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terancam membayar ganti rugi senilai Rp 100 Miliar.
Demikian disampaikan, Muhammad Rahmad juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dikatakannya, gugatan atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah diajukan pada pekan lalu.
"Gugatan atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 atau AD/ART karya dari SBY itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada minggu lalu," ujar Rahmad dalam keterangan persnya, Selasa (6/4/2021).
Dalam pokok gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Rahmad menjelaskan selain meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART tersebut, serta membatalkan susunan pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, dengan alasan melanggar Undang-Undang baik secara formil maupun materil.
Pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum Partai Demokrat kubu AHY dengan membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Dimana uang tersebut nantinya kata Rahmad akan diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat pimpinan AHY selama ini .
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP. Meminta kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," tegasnya.
Sementara terkait keputusan Kemenkumham ikhwal ditolaknya pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rahmad menyatakan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan.
"Terkait gugatan terhadap putusan kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," tandasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Jelang Pemilu 2024, Peran Media Harus Optimal
Kemenangannya Digugat, Koalisi Sukiman - Indra Gunawan Yakin MK Profesional
Plt Ketum PPP Luncurkan Logo dan Nomor Urut Partai di Pemilu 2024
Syarief Hasan Tegaskan Pendaftaran Merek Partai Demokrat Atas Nama Pribadi SBY Sudah Seharusnya
Tutup Rapimnas Airlangga Tegaskan Partai Golkar Tolak Revisi UU Pemilu
Soal Koalisi Partai Gerindra dan PKB Riau Tunggu Arahan Pusat
Pilkada saat Corona Ancam Partisipasi Memilih, KPU Perlu Terobosan
MUI Larang Segala Bentuk Kegiatan Parpol di Mesjid
Pendiri Partai Demokrat Pasti Lengserkan AHY di Awal Maret Ini
Syamsuar Sampaikan Kebutuhan Riau di Acara Rakernas Golkar
Empat Bupati dan Satu Wabup di Riau Sudah Ajukan Cuti
Estafet Kirab Pemilu 2024 akan Tiba di Riau