Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
AD/ART Partai Demokrat Digugat ke Pengadilan, AHY Terancam Ganti Rugi Rp 100 Miliar
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Sumatera Utara, resmi menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diduga dimanipulasi atau perubahan di luar forum kongres. AD/ART tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas gugatan itu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terancam membayar ganti rugi senilai Rp 100 Miliar.
Demikian disampaikan, Muhammad Rahmad juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dikatakannya, gugatan atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah diajukan pada pekan lalu.
"Gugatan atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 atau AD/ART karya dari SBY itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada minggu lalu," ujar Rahmad dalam keterangan persnya, Selasa (6/4/2021).
Dalam pokok gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Rahmad menjelaskan selain meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART tersebut, serta membatalkan susunan pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, dengan alasan melanggar Undang-Undang baik secara formil maupun materil.
Pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum Partai Demokrat kubu AHY dengan membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Dimana uang tersebut nantinya kata Rahmad akan diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat pimpinan AHY selama ini .
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP. Meminta kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," tegasnya.
Sementara terkait keputusan Kemenkumham ikhwal ditolaknya pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rahmad menyatakan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan.
"Terkait gugatan terhadap putusan kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," tandasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Videonya Kembali Viral, Abdul Wahid; Saya Hanya Mewakili Suara Hati Masyarakat Riau
KPU Inhu Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Perseorangan pada Pilkada 2020
Besok, DPC PPP Inhil Gelar Muscab ke VIII
PKB RIAU Kembali Gelar Vaksinasi Sebanyak 550 Dosis
Didukung UAS-RZ Maju Pilgub Riau, Abdul Wahid Bertekad Tuntaskan Pembangunan Jalan di Inhil
Ini Jadwal Lengkap Debat Kandidat Pilkada Serentak Riau
Ansor dan Banser Riau Deklarasikan Anti Politik Uang Pilkada Tahun 2020
PKB RIAU Kembali Gelar Vaksinasi Sebanyak 550 Dosis
Tangisan Goenawan Mohamad: Refleksi Kecewa atau Strategi Politik?
Ditutup, Ini Hasil Akhir Polling CAKAPLAH Terhadap Calon Gubernur Riau 2024
KPU Riau Tetapkan 36 Bacalon Yang Lolos Verifikasi Faktual 1, Berikut Nama Bacalon Anggota DPR RI
PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi