Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
SPBI Ingatkan Perusahaan Seismik di Bengkalis Soal Naker Lokal
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Serikat Pekerja Bengkalis Independent (SPBI) mengingatkan PT GSI yang melakukan survei seismik di Pulau Bengkalis terkait rekrutmen tenaga kerja (Naker) lokal sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004.
Hal itu diungkap Ketua Umum SPBI Akmam Adi Putra usai menggelar audensi dengan pihak perusahaan di kantor PT GSI Kelurahan Rimba Sekampung, Jumat (9/4/2021).
Menurut Akmam, di pertemuan itu ada dua sistem rekrutmen tenaga kerja yang disampaikan PT GSI. Pertama, rekrutmen dengan membuka lowongan terbuka dan kedua melalui rekomendasi pemerintah desa.
"Terkait isu penempatan tenaga kerja lokal sesuai Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal, bahwa SPBI meminta Management PT GSI terbuka untuk rekrutmen tenaga kerja. Memang diakui oleh PT GSI rekrutmen tenaga kerja dengan 2 sistem. Lamaran dan melalui kepala desa," ucapnya kepada INDOVIZKA.com.
Rekrutment melalui CV atau lamaran, sebutnya, tentu pada posisi penerimaan tenaga kerja yang job description-nya teknis. Sedangkan untuk rekrutmen dari kepala desa untuk tenaga pendataan kegiatan seismik yang melewati tanah warga dan tenaga pembantu penunjang kegiatan eksplorasi seismik.
"SPBI meminta management dalam hal perekrutan tenaga kerja harus melalui dinas terkait tentunya Disnakertrans. Kenapa begitu, agar informasi bisa diketahui masyarakat umum, sehingga bukan atas kepentingan atau pendekatan pihak tertentu. Dan SPBI juga memperingatkan PT GSI dan PT EMP selaku mitra BUMN memberikan contoh tetap melaksanakan ketentuan ketengakerjaan yaitu membuat surat perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, besaran upah serta cara pembayarannya. Kemudian mengikutsertakan pekerja di program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan wajib lapor tenaga kerja," pungkasnya.
Selain membahas Naker, pertemuan SPBI dengan perusahaan seismik Bengkalis yang diterima Humas Irwadi membahas kompensasi pasca kegiatan seismik.
.png)

Berita Lainnya
Melalui Mubes VI, Husnan Nahkodai PB-MPP Empat Tahun ke Depan
Bupati dan Wabup Inhil Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-77
Awal Tahun, Beberapa Titik Jalan Dipenuhi Tumpukan Sampah
Kasat Reskrim dan KBO Dilaporkan ke Polda Riau Diduga Hilangkan BB
Komisi III DPRD Riau Panggil Direksi BRK Syariah
60 Persen Aset Tanah Pemko Pekanbaru Belum Sertifikasi
Dikunjungi Kapolres, Tomas H Yurmailis Saruji Doakan AKBP Mihardi Mirwan Lancar Selama Bertugas di Kampar
Tertangkap Tangan Mencuri Celana Dalam Wanita, Pria Ini Dihajar Massa
Mobil Viral Plat Merah BM yang Viral Ternyata Terjungkal di Sumatera Barat
Tak Ada Lagi Simpatisan Nomor Urut, Kasmarni Ajak Masyarakat Bersatu Menuju Bengkalis Bermarwah
Warga Kuala Kampar Desak Pemerintah Tuntaskan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Mendol
Besok Pagi, Dr Hasanul Hakim Akan Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Ketua PA Bangkinang Kelas IB di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru