Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
SPBI Ingatkan Perusahaan Seismik di Bengkalis Soal Naker Lokal
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Serikat Pekerja Bengkalis Independent (SPBI) mengingatkan PT GSI yang melakukan survei seismik di Pulau Bengkalis terkait rekrutmen tenaga kerja (Naker) lokal sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004.
Hal itu diungkap Ketua Umum SPBI Akmam Adi Putra usai menggelar audensi dengan pihak perusahaan di kantor PT GSI Kelurahan Rimba Sekampung, Jumat (9/4/2021).
Menurut Akmam, di pertemuan itu ada dua sistem rekrutmen tenaga kerja yang disampaikan PT GSI. Pertama, rekrutmen dengan membuka lowongan terbuka dan kedua melalui rekomendasi pemerintah desa.
"Terkait isu penempatan tenaga kerja lokal sesuai Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal, bahwa SPBI meminta Management PT GSI terbuka untuk rekrutmen tenaga kerja. Memang diakui oleh PT GSI rekrutmen tenaga kerja dengan 2 sistem. Lamaran dan melalui kepala desa," ucapnya kepada INDOVIZKA.com.
Rekrutment melalui CV atau lamaran, sebutnya, tentu pada posisi penerimaan tenaga kerja yang job description-nya teknis. Sedangkan untuk rekrutmen dari kepala desa untuk tenaga pendataan kegiatan seismik yang melewati tanah warga dan tenaga pembantu penunjang kegiatan eksplorasi seismik.
"SPBI meminta management dalam hal perekrutan tenaga kerja harus melalui dinas terkait tentunya Disnakertrans. Kenapa begitu, agar informasi bisa diketahui masyarakat umum, sehingga bukan atas kepentingan atau pendekatan pihak tertentu. Dan SPBI juga memperingatkan PT GSI dan PT EMP selaku mitra BUMN memberikan contoh tetap melaksanakan ketentuan ketengakerjaan yaitu membuat surat perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, besaran upah serta cara pembayarannya. Kemudian mengikutsertakan pekerja di program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan wajib lapor tenaga kerja," pungkasnya.
Selain membahas Naker, pertemuan SPBI dengan perusahaan seismik Bengkalis yang diterima Humas Irwadi membahas kompensasi pasca kegiatan seismik.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Tindak Kriminal, Polres Inhil Patroli KRYD
Kawasan Hutan TNTN Dikembalikan Sebagai Fungsi Hutan, Sawit Didalamnya Akan Dimusnahkan
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sosialisasi Hak Integrasi Bagi WBP
Perketat Jalur Masuk, Perbatasan Riau-Jambi Didirikan Posko di Inhil
Lampu Mati Massal, DPRD Riau Minta PLN Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Konsumen
Syarat Lanjutkan Pendidikan di Pulau Jawa, Sekitar 100 Santri Riau Butuh SKM dan Tes Swab
KM Banawa Karam di Danau PLTA, ASSPI Sebut Panitia Abaikan Prosedur Keselamatan Penumpang
Setelah Dapat Surat Dukungan dari Gubernur, PWI Riau Rapat Koordinasi dengan Diskominfotik Soal Tuan Rumah HPN 2025
Pengumuman Update Data Covid-19 di Riau Diawali Siraman Kalbu
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Pemko Pekanbaru Diperpanjang
PLN Sambung Aliran Listrik 7 Desa Terpencil di Riau Jelang Lebaran
Kepala Desa Sambut Baik Putusan Pengadilan Terhadap Gugatan Wanprestasi Koppsa-M