Hari Ini Dimulai

DPRD Desak Pemko Pekanbaru Terbitkan Regulasi Pembelajaran Tatap Muka

Ilustrasi sekolah tatap muka.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Hari ini, Senin (8/2/2021) pembelajaran tatap muka di Pekanbaru sudah resmi dimulai. Namun untuk tahap awal ini tidak semua sekolah langsung dibuka.

Nofrizal, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya kekhawatiran tersebut adalah hal yang wajar, karena sampai saat ini masih banyak penderita Orang Tanga Gelaja (OTG) yang belum terdeteksi.

"Terlebih lagi jika ada murid yang mengalami OTG, dan yang berjualan di sekolah juga harus diperhatikan penerapan protokol kesehatannya, bukan cuma murid saja," cakap Nofrizal, Senin (8/2/2021).

Secara prinsip menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini wali murid berhak menolak anaknya untuk mengikuti proses pembelajaran tatap muka. Hal tersebut dapat digantikan dengan pembelajaran melalui online atau daring.

Sementara itu ia juga meminta Pemko Pekanbaru untuk mengeluarkan regulasi terkait dengan proses pembelajaran tatap muka ini, hal itu bisa diselipkan di Perda Covid-19 yang saat ini tengah digodok oleh Pemko Pekanbaru.

"Perda Covid-19 sebentar lagi akan disahkan, dan kalau Pemko memang ada niatan memasukan Perda yang mengenai pembelajaran tatap muka tidak masalah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini setelah mendapat izin dari Walikota Pekanbaru, dan Satgas Covid-19 Pekanbaru.

"Dibuka hanya sejumlah sekolah. Kita buka secara bertahap," kata Ismardi Ilyas, Minggu (7/2/2021). 

Pembelajaran tatap muka molor dari target awal yaitu pekan pertama Februari. Sebab, Disdik masih menunggu surat keputusan dari Walikota Pekanbaru dan rekomendasi Satgas Covid-19 Pekanbaru. 

Tahap awal, pembelajaran tatap muka terbatas akan digelar di 87 SD Negeri dan 36 SMP Negeri Kota Pekanbaru. Jumlah itu separuh dari total SD Negeri dan SMP Negeri yang ada di Kota Pekanbaru. 

"Kita prioritaskan bagi sekolah yang berada di pinggiran. Sekolah yang wilayahnya zona hijau dan kuning," jelasnya. 

Kata dia, sekolah yang berada di pinggiran menjadi prioritas. Sebab, peserta didik yang melaksanakan pembelajaran daring mengalami kendala jaringan bagi berada wilayah pinggiran kota. 

Pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 bakal berlangsung bertahap. Ia mengatakan pelaksanaannya cuma dua kali dalam seminggu. Kapasitas ruang kelas hanya diisi 50 persen peserta didik setiap kali pertemuan. 

Ismardi menjabarkan bahwa untuk tahap pertama kelas VI SD Negeri belajar pada hari Selasa dan Kamis. Lalu kelas IX SMP Negeri pada hari Senin dan Rabu.

"Apabila ada perubahan zona di suatu wilayah berdasarkan hasil pantauan satgas covid-19, maka akan ada perubahan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah itu," jelasnya. 

Ismardi menegaskan bahwa sekolah yang mendapat izin sekolah tatap muka wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Mereka juga harus disiplin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru.

"Sekolah kita ingatkan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, perihal pelaksana," tegasnya.

Dimulainya proses sekolah tatap muka di Pekanbaru, berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 173 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Pekanbaru.

Proses penyelenggaraannya juga berdasar Surat Rekomendasi Ketua Satuan Gugus Covid-19 Kota Pekanbaru nomor : 324/STP/SEKR/II/2021, dan 325/STP/SEKR/II/2021 tentang Rekomendasi Izin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap TA 2020/2021 Tingkat SD Negeri dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.






Tulis Komentar