Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dipanggil Ulang Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kuansing Mangkir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kalah praperadilan yang diajukan Hendra AP di Pengadilan Teluk Kuantan. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing itu tidak sah.
Pasca putusan praperadilan itu, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru penanganan kasus SPPD fiktif 2019 di BPKAD Kuansing, Selasa (6/4/2021).
Untuk proses penyidikan, Hendra AP kembali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Keken itu dijadwalkan pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun Hendra AP tidak menghadiri panggilan itu. Hingga sore hari, dia tidak datang ke Kantor Kejari Kuansing untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. "Tidak hadir," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Sabtu (10/4/2021).
Terkait alasan ketidakhadiran Hendra AP di Kejari Kuansing, Hadiman tidak mengetahuinya. Hendra tidak memberikan alasan. "Tidak tahu apa alasan dia tidak hadir," ucap Hadiman.
Meski begitu, Hadiman mengadakan pihaknya kembali melayangkan panggilan terhadap Hadiman untuk dapat memberikan keterangan. "Kami sudah layangkan panggilan kedua," kata Hadiman.
Hadiman menyebutkan, Hendra AP diminta kembali hadir ke Kejari Kuansing pada Rabu (14/4/2021). "Kami agendakan (pemeriksaan) pada pukul 10.00 WIB, sebagai saksi," kata Hadiman.
Sebelumnya, Hendra ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Dia ditahan Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing.
Hendra diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019 yang menurut perhitungan jaksa merugikan negara Rp600 juta. Tidak terima Hendra AP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan dan dibebaskan.
Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.
.png)

Berita Lainnya
Tertangkap, 2 Pelaku Jambret di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru Dihajar Massa
Bahagianya Padli, Dapat Bantuan Gerobak Berkah dari Pegadaian
Kodim 0314 Inhil Gelar Upacara Corp Raport Kenaikan Pangkat
Pengurus KKSS Kecamatam Keritang Resmi Dilantik
Tingkatkan Pelayanan Optimal, Kepala Bappeda Ajak OPD Tingkatkan Inovasi
Disdukcapil Inhil : KK dan Akte Kelahiran Bisa Cetak Dirumah dengan Kertas HVS
12 Wartawan Inhil Akan Ikuti Tes Masuk PWI di Pekanbaru
Masyarakat Lokal Mendukung Penuh Satgas PKH Penghutanan Kembali Kawasan TNTN
BKH PGRI Riau Setuju Usulan Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan
Dinas Pendidikan Inhil Laksanakan Pelatihan Penyusunan Silabus Muatan Lokal PAUD dan PNF
Gubri Luncurkan Program Kado DAI, Zulhusni Domo Harap Tidak Ada Kepentingan Politik
Bulan Depan Mengaspal di Riau, Nissan Magnite Sudah Bisa Dipesan