Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dipanggil Ulang Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kuansing Mangkir
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_wr6bk_67900.jpg)
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kalah praperadilan yang diajukan Hendra AP di Pengadilan Teluk Kuantan. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing itu tidak sah.
Pasca putusan praperadilan itu, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru penanganan kasus SPPD fiktif 2019 di BPKAD Kuansing, Selasa (6/4/2021).
Untuk proses penyidikan, Hendra AP kembali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Keken itu dijadwalkan pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun Hendra AP tidak menghadiri panggilan itu. Hingga sore hari, dia tidak datang ke Kantor Kejari Kuansing untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. "Tidak hadir," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Sabtu (10/4/2021).
Terkait alasan ketidakhadiran Hendra AP di Kejari Kuansing, Hadiman tidak mengetahuinya. Hendra tidak memberikan alasan. "Tidak tahu apa alasan dia tidak hadir," ucap Hadiman.
Meski begitu, Hadiman mengadakan pihaknya kembali melayangkan panggilan terhadap Hadiman untuk dapat memberikan keterangan. "Kami sudah layangkan panggilan kedua," kata Hadiman.
Hadiman menyebutkan, Hendra AP diminta kembali hadir ke Kejari Kuansing pada Rabu (14/4/2021). "Kami agendakan (pemeriksaan) pada pukul 10.00 WIB, sebagai saksi," kata Hadiman.
Sebelumnya, Hendra ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Dia ditahan Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing.
Hendra diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019 yang menurut perhitungan jaksa merugikan negara Rp600 juta. Tidak terima Hendra AP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan dan dibebaskan.
Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.
Berita Lainnya
Bupati Rohil Terpilih Bersama Masyarakat Adat Melayu Sampaikan 9 Tuntutan Terkait Blok Rokan
Saksi Kompak Akui Pemotongan 10 Persen tapi Takut Melawan
Semarakkan HPN, PWI Pekanbaru Taja Senam dan Jalan Sehat Berkilau Emas
Pj Bupati Kampar Sambangi Stand Job Fair di Kampar Expo Tahun 2024
Luapan Sungai Batak Masih Tinggi, Lalu Lintas Jalan Akasia I Lumpuh
Pasien Positif Virus Corona di Riau Bertambah Jadi Tiga, Total 10 Orang
Jadi Pembina Upacara, Ketua Bawaslu Inhil Ajak Siswa-siswi SMKN 1 Tembilahan Jadi Pemilih Yang Baik
Di Tengah Pandemi Covid-19, Walikota Dumai Tinjau Normalisasi Drainase
Heboh, Warga Air Kulim Temukan Tapak Kaki Harimau
Fendri Jaswir-Junaidi Juara Pingpong Championship V PWI Riau 2023
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Pisah Sambut Kapolres
Ini Kata Bustami HY Saat Rakor Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke-511