Pilihan
Dipanggil Ulang Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kuansing Mangkir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kalah praperadilan yang diajukan Hendra AP di Pengadilan Teluk Kuantan. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing itu tidak sah.
Pasca putusan praperadilan itu, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru penanganan kasus SPPD fiktif 2019 di BPKAD Kuansing, Selasa (6/4/2021).
Untuk proses penyidikan, Hendra AP kembali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Keken itu dijadwalkan pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun Hendra AP tidak menghadiri panggilan itu. Hingga sore hari, dia tidak datang ke Kantor Kejari Kuansing untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. "Tidak hadir," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Sabtu (10/4/2021).
Terkait alasan ketidakhadiran Hendra AP di Kejari Kuansing, Hadiman tidak mengetahuinya. Hendra tidak memberikan alasan. "Tidak tahu apa alasan dia tidak hadir," ucap Hadiman.
Meski begitu, Hadiman mengadakan pihaknya kembali melayangkan panggilan terhadap Hadiman untuk dapat memberikan keterangan. "Kami sudah layangkan panggilan kedua," kata Hadiman.
Hadiman menyebutkan, Hendra AP diminta kembali hadir ke Kejari Kuansing pada Rabu (14/4/2021). "Kami agendakan (pemeriksaan) pada pukul 10.00 WIB, sebagai saksi," kata Hadiman.
Sebelumnya, Hendra ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Dia ditahan Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing.
Hendra diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019 yang menurut perhitungan jaksa merugikan negara Rp600 juta. Tidak terima Hendra AP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan dan dibebaskan.
Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.
.png)

Berita Lainnya
Dandim 0314/Inhil Ikuti Launching Penanaman Mangrove
Gubri Optimis Pemprov Informatif Dukung Keterbukaan Informasi Publik
Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara
PD IWO Inhil Diskusi Soal Infrastruktur dan Pendidikan Bersama Perwakilan Bappenas RI
Bambang Rudiansyah Resmi Daftarkan Diri Pilkades Teluk Dalam
Penjabat Bupati Kampar Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Lahan Bersengketa
Diskusi Publik HMI: Penegakan Hukum di Pelalawan Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia di Penginapan
Kunker ke Riau, Menkominfo Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terjerat Pinjol
Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
Upaya Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Dinilai Modus Lepas dari Jeratan Hukum
BLT Covid-19 Sudah Disalurkan ke 11 Kabupaten dan Kota di Riau