Pilihan
Dipanggil Ulang Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kuansing Mangkir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kalah praperadilan yang diajukan Hendra AP di Pengadilan Teluk Kuantan. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing itu tidak sah.
Pasca putusan praperadilan itu, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru penanganan kasus SPPD fiktif 2019 di BPKAD Kuansing, Selasa (6/4/2021).
Untuk proses penyidikan, Hendra AP kembali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Keken itu dijadwalkan pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun Hendra AP tidak menghadiri panggilan itu. Hingga sore hari, dia tidak datang ke Kantor Kejari Kuansing untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. "Tidak hadir," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Sabtu (10/4/2021).
Terkait alasan ketidakhadiran Hendra AP di Kejari Kuansing, Hadiman tidak mengetahuinya. Hendra tidak memberikan alasan. "Tidak tahu apa alasan dia tidak hadir," ucap Hadiman.
Meski begitu, Hadiman mengadakan pihaknya kembali melayangkan panggilan terhadap Hadiman untuk dapat memberikan keterangan. "Kami sudah layangkan panggilan kedua," kata Hadiman.
Hadiman menyebutkan, Hendra AP diminta kembali hadir ke Kejari Kuansing pada Rabu (14/4/2021). "Kami agendakan (pemeriksaan) pada pukul 10.00 WIB, sebagai saksi," kata Hadiman.
Sebelumnya, Hendra ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Dia ditahan Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing.
Hendra diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019 yang menurut perhitungan jaksa merugikan negara Rp600 juta. Tidak terima Hendra AP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan dan dibebaskan.
Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.
.png)

Berita Lainnya
Hadiri Pelantikan PAPDESI Riau, Sekda Kuansing : Selamat dan Semoga Berkontribusi
Siap-Siap, Warga yang Nekat Nongkrong di Atas Fly Over Akan Ditilang Online
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Siap Buktikan Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
450 Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sembuh dari Covid-19
Pagi Ini 89 Pelamar Selter Lelang Jabatan PTP di Kampar Jalani Komen di Pekanbaru
Jelang Lebaran, Dishub Pekanbaru Perketat Pengawasan Parkiran
Keluarga Ngotot Nenek Simi Memang Diserang Harimau, Tapi Harimau Kumbang
HUT Ke-70 Humas Polri, Kapolda Riau: Terus Berkarya dan Tingkatkan Kualitas
Pengurus KORMI Pekanbaru Resmi Terbentuk, Siap Kembangkan Olahraga Masyarakat di Kota Bertuah
Bupati Inhil Serahkan 162 SK Penyuluh Agama Islam
Ratusan Masyarakat Sungai Gantang Kompak Doakan H. Feryandi Jadi Bupati
PLN UIWRKR Gunakan 119 Unit Sepeda Motor Listrik Untuk Pelayanan