Pilihan
Dipanggil Ulang Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kuansing Mangkir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kalah praperadilan yang diajukan Hendra AP di Pengadilan Teluk Kuantan. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing itu tidak sah.
Pasca putusan praperadilan itu, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru penanganan kasus SPPD fiktif 2019 di BPKAD Kuansing, Selasa (6/4/2021).
Untuk proses penyidikan, Hendra AP kembali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Keken itu dijadwalkan pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun Hendra AP tidak menghadiri panggilan itu. Hingga sore hari, dia tidak datang ke Kantor Kejari Kuansing untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. "Tidak hadir," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Sabtu (10/4/2021).
Terkait alasan ketidakhadiran Hendra AP di Kejari Kuansing, Hadiman tidak mengetahuinya. Hendra tidak memberikan alasan. "Tidak tahu apa alasan dia tidak hadir," ucap Hadiman.
Meski begitu, Hadiman mengadakan pihaknya kembali melayangkan panggilan terhadap Hadiman untuk dapat memberikan keterangan. "Kami sudah layangkan panggilan kedua," kata Hadiman.
Hadiman menyebutkan, Hendra AP diminta kembali hadir ke Kejari Kuansing pada Rabu (14/4/2021). "Kami agendakan (pemeriksaan) pada pukul 10.00 WIB, sebagai saksi," kata Hadiman.
Sebelumnya, Hendra ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Dia ditahan Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing.
Hendra diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019 yang menurut perhitungan jaksa merugikan negara Rp600 juta. Tidak terima Hendra AP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan dan dibebaskan.
Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.
.png)

Berita Lainnya
Besok, Indragiri Betta Contest Tembilahan Resmi Dibuka
Kericuhan Dikantor Desa Buntut dari Fee Tanaman Kehidupan Akan Dijadikan Pembangunan Proyek Jembatan oleh Kades Sungai Ara
Atlit NPC Riau Berprestasi di Peparnas XVI Papua 2021, Gubri Janjikan Bonus dan Bupati Kampar Belum Ada
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Kecamatan Mandau Tingkatkan Kualitas Iman dan Keimanan
Pemkab Inhil Dukung Netralitas ASN Pada Kontestasi Politik di 2024
Viral Video Temuan Paket Sembako Caleg di Rumah Dinas Bupati Rohil, Bawaslu Riau Segera Panggil Afrizal Sintong
Pemprov Riau Kucurkan Rp25 Miliar untuk UMKM
Membanggakan, Putra Terbaik Inhil Lulus Seleksi Paskibraka Nasional
Bawaslu Inhil Gelar Simulasi Mediasi dan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
Polres Inhil Edukasi Masyarakat Kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19
Pengurus PABSI Inhil Periode 2021-2025 Resmi Dilantik
Abdul Wahid Dukung Pembangunan Pabrik Limbah Terpadu di Riau