Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dipanggil Ulang Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kuansing Mangkir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kalah praperadilan yang diajukan Hendra AP di Pengadilan Teluk Kuantan. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing itu tidak sah.
Pasca putusan praperadilan itu, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru penanganan kasus SPPD fiktif 2019 di BPKAD Kuansing, Selasa (6/4/2021).
Untuk proses penyidikan, Hendra AP kembali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Keken itu dijadwalkan pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun Hendra AP tidak menghadiri panggilan itu. Hingga sore hari, dia tidak datang ke Kantor Kejari Kuansing untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. "Tidak hadir," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Sabtu (10/4/2021).
Terkait alasan ketidakhadiran Hendra AP di Kejari Kuansing, Hadiman tidak mengetahuinya. Hendra tidak memberikan alasan. "Tidak tahu apa alasan dia tidak hadir," ucap Hadiman.
Meski begitu, Hadiman mengadakan pihaknya kembali melayangkan panggilan terhadap Hadiman untuk dapat memberikan keterangan. "Kami sudah layangkan panggilan kedua," kata Hadiman.
Hadiman menyebutkan, Hendra AP diminta kembali hadir ke Kejari Kuansing pada Rabu (14/4/2021). "Kami agendakan (pemeriksaan) pada pukul 10.00 WIB, sebagai saksi," kata Hadiman.
Sebelumnya, Hendra ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Dia ditahan Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing.
Hendra diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019 yang menurut perhitungan jaksa merugikan negara Rp600 juta. Tidak terima Hendra AP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan dan dibebaskan.
Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Warga Kuansing Positif Covid-19 Bikin Heboh
Ranperda Pajak Disetujui DPRD Riau, Wagubri: Semoga Bantu Peningkatan PAD
Pj Gubernur Riau Mundur, Pengganti SF Hariyanto Kabarnya Dilantik Lusa
Disperindag Inhil Segera Siapkan Klinik IKM
SKB 3 Menteri Juga Dikritik Anggota DPRD Pekanbaru
Langgar Protkes, 6 Warga Tembilahan Didenda Rp100 Ribu, 7 Dihukum Kerja Sosial
Pria Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Diduga Putus Cinta
Peserta hingga Dewan Hakim MTQ Pekanbaru akan Dirapid Antigen
Pengamat Sebut PKB Mampu Bangun Komunikasi Politik dengan Efektif
PRIME PARK Hotel & Convention Pekanbaru Terima Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf
Soal Balap Liar di Perkantoran Tenayan Raya, Dewan Minta Pakai Pendekatan Preventif dan Tegas
Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Muncak Rantau yang Perjualbelikan Lahan di TNTN