BKH PGRI Riau Setuju Usulan Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

Ketua BKH PGRI Riau, Eko Wibowo (foto/int)

INDOVIZKA.COM - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani mengusulkan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihilangkan.

Wacana itu disambut baik Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Riau. Usulan dari Dirjen GTK Kementerian Kemendikbudristek itu dianggap bisa menentukan nasib ASN PPPK.

"Karena banyak guru PPPK menjadi resah mengingat masa kontrak kerja dibatasi. Makanya Kami guru PPPK sangat mendukung penuh usulan ibu Dirjen tersebut," sebut Ketua BKH PGRI Riau, Eko Wibowo.

Apalagi adanya perbedaan kontrak kerja masing-masing PPPK itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Selain juga ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

Wakil Ketua PGRI Riau itu meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk sinergi, membantu keuangan dalam membiayai gaji guru PPPK 2022 dan 2023. Sehingga formasi di sekolah terpenuhi semuanya.

"Contoh bagi guru yang TP (Tidak ada penempatan), guru yang tidak bisa resume pada PPPK tahun 2022 dan guru yang belum PPPK. Jadi tidak ada lagi guru yang berstatus honorer sebelum November 2023 yang rencananya akan dihapus," ujar Ekowi.

Ekowi juga berharap agar pemerintah daerah mengesa penyelesaikan penerbitan SK ASN PPPK 2022. Sehingga tahun ajaran baru Juli mendatang, guru yang lolos PPPK bisa mengajar sesuai tempat mengabdi.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar