Pilihan
DLHK Pekanbaru Larang Pengangkutan Sampah secara Mandiri
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melarang untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat RT maupun RW melakukan pengangkutan sampah secara mandiri. Pasalnya, sudah ada pihak ketiga yang bertugas melakukan hal tersebut.
"Dengan adanya kontrak dengan pihak ketiga ini, itu tidak boleh," cakap Plt DLHK Pekanbaru, Marzuki saat ditemui di DPRD Pekanbaru, Senin (12/4/2021).
Lanjut pria yang sebelumnya menjadi Kepala Bagian (Kabag) Persidangan di DPRD Pekanbaru ini, DLHK Pekanbaru tidak akan memberikan izin bagi siapapun yang ingin melakukan pengangkutan sampah secara mandiri.
"Saya tidak ada memberikan izin untuk mengelola sampah sendiri, karena itu sudah kewenangan operator. Jadi sudahlah, tugas sampah sudah ada orangnya," jelasnya.
Tahun 2021 ini, PT Samhana dan Godang Tua Jaya kembali menjadi rekanan Pemko Pekanbaru untuk mengangkut sampah, dan untuk di tahun 2022 DLHK juga kemungkinan besar masih melimpahkan pengangkutan sampah kepada pihak ketiga.
"Ke depan kita tetap berpedoman kepada swastanisasi," tutupnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan selama ini yang membantu pemerintah untuk melakukan pengangkutan sampah adalah jalur mandiri.
"Kalau sekarang sudah ada pihak ketiga, pihak ketiga dan jalur mandiri ini harus duduk bersama-sama. Karena yang bisa masuk ke TPA itu hanya pihak ketiga dan DLHK," ujarnya.
Lanjut politisi Demokrat ini pengelola mandiri sudah berjalan selama beberapa bulan, atau pada saat pemerintah melakukan pelelangan pengangkutan sampah.
"Sampai saat ini jalur mandiri dan pihak ketiga sama-sama berjalan, maunya kita cari solusi yang terbaik. Jalur mandiri jangan dibuang begitu saja setelah adanya pihak ketiga," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Welcome Dinner Gubernur se-Sumatera, Gubri Sampaikan Isu Pembahasan Rakorgub Tahun 2022
Didampingi Kadisperinaker Kampar, Hambali Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk Penanganan Karhutla, BNPB Pusat Bantu Riau 6 Heli Water Bombing
Tempat Penampungan Sementara Batu Bara Reject RAPP Tidak Memiliki Ijin, Kadis DLH Tegaskan Pengusaha Urus Ijinnya Segera
Terjerat Kasus Korupsi, Oknum Dosen UIN Suska Riau Segera di Sidang
Membludak, 800 Peserta Vaksinasi Covid-19 di RSUD Madani Dibubarkan Polisi
Dosen UIN Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Ludahi Rektor
Kendalikan Abrasi, Jokowi Tanam Mangrove di Pantai Raja Kecik Bengkalis
13 Pejabat Publik di Rohul Ikut Daftar Jadi yang Pertama Divaksinasi, Berikut Nama-namanya
Puskesmas Kuala Enok Juara 3 Lomba Inovasi Faskes Tingkat Nasional
Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok, PT SPM Jalin Kerjasama dengan Sejumlah Pihak
Audiensi ke KPID Riau, FDR Sampaikan Keberatan Soal Regulasi Kerja.Sama dengan Pemda