Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
DLHK Pekanbaru Larang Pengangkutan Sampah secara Mandiri
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melarang untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat RT maupun RW melakukan pengangkutan sampah secara mandiri. Pasalnya, sudah ada pihak ketiga yang bertugas melakukan hal tersebut.
"Dengan adanya kontrak dengan pihak ketiga ini, itu tidak boleh," cakap Plt DLHK Pekanbaru, Marzuki saat ditemui di DPRD Pekanbaru, Senin (12/4/2021).
Lanjut pria yang sebelumnya menjadi Kepala Bagian (Kabag) Persidangan di DPRD Pekanbaru ini, DLHK Pekanbaru tidak akan memberikan izin bagi siapapun yang ingin melakukan pengangkutan sampah secara mandiri.
"Saya tidak ada memberikan izin untuk mengelola sampah sendiri, karena itu sudah kewenangan operator. Jadi sudahlah, tugas sampah sudah ada orangnya," jelasnya.
Tahun 2021 ini, PT Samhana dan Godang Tua Jaya kembali menjadi rekanan Pemko Pekanbaru untuk mengangkut sampah, dan untuk di tahun 2022 DLHK juga kemungkinan besar masih melimpahkan pengangkutan sampah kepada pihak ketiga.
"Ke depan kita tetap berpedoman kepada swastanisasi," tutupnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan selama ini yang membantu pemerintah untuk melakukan pengangkutan sampah adalah jalur mandiri.
"Kalau sekarang sudah ada pihak ketiga, pihak ketiga dan jalur mandiri ini harus duduk bersama-sama. Karena yang bisa masuk ke TPA itu hanya pihak ketiga dan DLHK," ujarnya.
Lanjut politisi Demokrat ini pengelola mandiri sudah berjalan selama beberapa bulan, atau pada saat pemerintah melakukan pelelangan pengangkutan sampah.
"Sampai saat ini jalur mandiri dan pihak ketiga sama-sama berjalan, maunya kita cari solusi yang terbaik. Jalur mandiri jangan dibuang begitu saja setelah adanya pihak ketiga," tutupnya.
Berita Lainnya
Resmi Beroperasi, Harga Tiket Bioskop di Pekanbaru Turun
Pemprov Riau Serahkan Bantuan 1 Unit Kapal Kepada Kelompok Nelayan Tengku Sulun
BRI Banjir Undian Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2021
Bupati dan DPRD Bengkalis Teken MoU Perubahan KUA-PPAS
DPRD Pekanbaru: Pj Wako Harus Sidak dan Sanksi ASN Bolos Hari Pertama Kerja
2022, Pemko Pekanbaru Targetkan Air Bersih yang Langsung Bisa Diminum dari Keran
UMKM di Pekanbaru Menggeliat, Pemko Diminta Serius Membantu
2 Jembatan di Inhil Program Multiyears Dihibahkan ke Provinsi
Kadin Inhil Apresiasi Perusahaan yang Ingin Bekerjasama dengan PT KIG
Pj Gubri SF Hariyanto Langsung Tancap Gas Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
Maling Handphone di Pekanbaru Ditemukan Melalui GPS, Tewas Usai Tusuk 3 Warga
Bantu Tiara Bocah Jantung Bocor, Ketua IWO Apresiasi Baznas Inhil