Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
DLHK Pekanbaru Larang Pengangkutan Sampah secara Mandiri
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melarang untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat RT maupun RW melakukan pengangkutan sampah secara mandiri. Pasalnya, sudah ada pihak ketiga yang bertugas melakukan hal tersebut.
"Dengan adanya kontrak dengan pihak ketiga ini, itu tidak boleh," cakap Plt DLHK Pekanbaru, Marzuki saat ditemui di DPRD Pekanbaru, Senin (12/4/2021).
Lanjut pria yang sebelumnya menjadi Kepala Bagian (Kabag) Persidangan di DPRD Pekanbaru ini, DLHK Pekanbaru tidak akan memberikan izin bagi siapapun yang ingin melakukan pengangkutan sampah secara mandiri.
"Saya tidak ada memberikan izin untuk mengelola sampah sendiri, karena itu sudah kewenangan operator. Jadi sudahlah, tugas sampah sudah ada orangnya," jelasnya.
Tahun 2021 ini, PT Samhana dan Godang Tua Jaya kembali menjadi rekanan Pemko Pekanbaru untuk mengangkut sampah, dan untuk di tahun 2022 DLHK juga kemungkinan besar masih melimpahkan pengangkutan sampah kepada pihak ketiga.
"Ke depan kita tetap berpedoman kepada swastanisasi," tutupnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan selama ini yang membantu pemerintah untuk melakukan pengangkutan sampah adalah jalur mandiri.
"Kalau sekarang sudah ada pihak ketiga, pihak ketiga dan jalur mandiri ini harus duduk bersama-sama. Karena yang bisa masuk ke TPA itu hanya pihak ketiga dan DLHK," ujarnya.
Lanjut politisi Demokrat ini pengelola mandiri sudah berjalan selama beberapa bulan, atau pada saat pemerintah melakukan pelelangan pengangkutan sampah.
"Sampai saat ini jalur mandiri dan pihak ketiga sama-sama berjalan, maunya kita cari solusi yang terbaik. Jalur mandiri jangan dibuang begitu saja setelah adanya pihak ketiga," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
4 Fraksi Bacakan Pandangan, 3 Serahkan Langsung dan 1 Tidak Ada
Pemko Pekanbaru Larang Pegawai Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik
Kertas Surat Suara Tiba di Gudang KPU Kampar, Bawaslu Awasi Pembongkaran Logistik Pilkada Serentak 2024
Banyak Peminat, Deadline LKJ Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 15 Juli 2024
Ribut-ribut Soal Pengangkutan Sampah di Pekanbaru, Akademisi: Sudah Telat!
Masyarakat Punya SKGR, Laporan Penyerobotan Lahan di Gondai harus Diproses Perdata
LBH Ansor Riau Sikapi Laporan Resmi DPD KNPI
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK Pindah Tugas ke Polda Riau
2022, Warga Kurang Mampu Dapat Bantuan Rehab Rumah Rp 25 Juta
Riau Mulai Antisipasi Kelangkaan Obat dan Oksigen Pasien Covid-19
Mengenal Penyakit Hidrosefalus yang Renggut Nyawa Bayi di Inhil Sebelum Lahir
Pimpinan LAMR Terpilih Berkunjung Kekerabatan Kerajaan Indragiri