Pemkab Rohul Tiadakan Potang Balimau, Salat Tarawih Digelar dengan Prokes Ketat

Bupati Rokan Hulu Sukiman

ROHUL (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan tidak menggelar kegiatan tradisi Potang Balimau menyambut Ramadan tahun 1442 H tahun ini. Ditiadakannya kegiatan tradisi masyarakat Rohul ini mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Negeri Seribu Suluk.

"Sejak dua tahun ini, kegiatan Potang Balimau yang jadi tradisi menyambut datangnya bulan Suci Ramadan tidak kita laksanakan di tahun ini. Karena kita melihat masih adanya penyebaran pendemi Covid-19 di Rohul ini. Kita saat ini menekan agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi di Rohul ini," kata Bupati Sukiman, Senin (12/4/2021).

Bupati Sukiman menambahkan, pemerintah bersama masyarakat dan pihak terkait lainnya tidak boleh lengah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Rohul. Seperti kegiatan Potang Balimau, akan mengundang kerumunan massa sehingga rawan penyebaran Covid-19.

"Jelasnya, mari kita terapkan 4 M, perketat protokol kesehatan agar kita bisa terhindar Covid-19," imbau Bupati Sukiman.

Untuk pelaksanaan ibadah salat tarawih, Bupati mengaku dibolehkan, asal jemaah dan pihak masjid perketat protokol kesehatan.

"Silahkan laksanakan ibadah Salat Tarawih, namun semua pihak harus setiap saat menerapkan protokol kesehatan," imbau Bupati Sukiman.


Salat Tarawih Dibolehkan

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Rohul H.Syahrudin mengaku, pelaksanaan salat tarawih diperbolehkan untuk zona hijau dan kuning.

Kemudian, ceramah santapan Rohani Ramadhan di masjid-masjid juga dibolehkan dengan durasi waktu 15 menit paling banyak sendiri.

"Namun pengurus masjid dan jemaah, harus mengikuti aturan protokol kesehatan. Kemudian, pada pelaksanaan ceramah di masjid, nantinya ada 300 lebih penceramah di bawah binaan Kemenag Rohul," ujarnya.

"Kita masukan ceramah mereka di kecamatan sudah bisa mencukupi, memang kita akui untuk di kampung-kampung masih kewalahan masih banyak lagi kekurangan kita," jelas Kakan Kemenag Syahrudin. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)






Tulis Komentar