Pilihan
Pemkab Rohul Tiadakan Potang Balimau, Salat Tarawih Digelar dengan Prokes Ketat
ROHUL (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan tidak menggelar kegiatan tradisi Potang Balimau menyambut Ramadan tahun 1442 H tahun ini. Ditiadakannya kegiatan tradisi masyarakat Rohul ini mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Negeri Seribu Suluk.
"Sejak dua tahun ini, kegiatan Potang Balimau yang jadi tradisi menyambut datangnya bulan Suci Ramadan tidak kita laksanakan di tahun ini. Karena kita melihat masih adanya penyebaran pendemi Covid-19 di Rohul ini. Kita saat ini menekan agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi di Rohul ini," kata Bupati Sukiman, Senin (12/4/2021).
Bupati Sukiman menambahkan, pemerintah bersama masyarakat dan pihak terkait lainnya tidak boleh lengah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Rohul. Seperti kegiatan Potang Balimau, akan mengundang kerumunan massa sehingga rawan penyebaran Covid-19.
"Jelasnya, mari kita terapkan 4 M, perketat protokol kesehatan agar kita bisa terhindar Covid-19," imbau Bupati Sukiman.
Untuk pelaksanaan ibadah salat tarawih, Bupati mengaku dibolehkan, asal jemaah dan pihak masjid perketat protokol kesehatan.
"Silahkan laksanakan ibadah Salat Tarawih, namun semua pihak harus setiap saat menerapkan protokol kesehatan," imbau Bupati Sukiman.
Salat Tarawih Dibolehkan
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Rohul H.Syahrudin mengaku, pelaksanaan salat tarawih diperbolehkan untuk zona hijau dan kuning.
Kemudian, ceramah santapan Rohani Ramadhan di masjid-masjid juga dibolehkan dengan durasi waktu 15 menit paling banyak sendiri.
"Namun pengurus masjid dan jemaah, harus mengikuti aturan protokol kesehatan. Kemudian, pada pelaksanaan ceramah di masjid, nantinya ada 300 lebih penceramah di bawah binaan Kemenag Rohul," ujarnya.
"Kita masukan ceramah mereka di kecamatan sudah bisa mencukupi, memang kita akui untuk di kampung-kampung masih kewalahan masih banyak lagi kekurangan kita," jelas Kakan Kemenag Syahrudin. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)
.png)

Berita Lainnya
Berikut 5 Wilayah Rawan Kecelakaan Selama Mudik Lebaran di Riau
Terima Call Center 110 Polri,Pengedar Sabu di Teluk Meranti Diciduk Polisi
Zukri-Nasarudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Pelalawan Terpilih
Lampu Mati Massal, DPRD Riau Minta PLN Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Konsumen
Semarak Harmoni Ramadhan 1445 H Resmi Ditutup Kapolres Pelalawan
Dua Bocah Kakak Beradik Tenggelam di Pulau Cinta Kampar, Tim Gabungan Masih Mencari
Besok Sebagian Siswa di Pekanbaru Mulai Belajar Tatap Muka di Sekolah
PT ASI di Inhil Tidak Bayarkan Pesangon PHK, Direktur Akan Dipidanakan
KPU Kampar Gelar Rapat Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Paslon Kada 2024
Kisah Menegangkan Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Tim Blue Light Ditreskrimum Polda Riau Duduk Santai Bersama Warga RT 04 Tangkerang Tengah
Lapas Tembilahan Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022