Terima Call Center 110 Polri,Pengedar Sabu di Teluk Meranti Diciduk Polisi


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali terbongkar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Pulau Mudah, Kecamatan Teluk Meranti, Kamis (5/2/2026).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/RIAU/Res Plwn, tanggal 6 Februari 2026, dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Centre 110. Masyarakat mencurigai adanya transaksi narkotika di Desa Pulau Muda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga,langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi akurat, petugas bergerak cepat dan melakukan penindakan di sebuah pondok. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial (J)alias Sibek. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,91 gram, satu unit timbangan digital, satu buah dompet kecil warna hitam, serta satu unit handphone Android merk Oppo warna hijau toska.

Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial TR yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial TR.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar