Pilihan
Besok Wilayah di Pekanbaru Ini Terapkan PPKM
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Rabu besok, Pemerintah Kota (Pemko) akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan menjelaskan, nantinya dalam penerapan PPKM ini, Kepala Satpol PP beserta timnya akan mengkoordinir penegakan hukum bagi pelanggar aturan PPKM tersebut. Saat ini, Pemko sedang menyusun pemetaan zonasi Covid-19 di tingkat RW yang akan memberlakukan PPKM.
"Zona merah sesuai parameter Inmendagri 7 tahun 2021 akan ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kelurahan setelah berkoordinasi dengan satgas kecamatan sebagai lokus PPKM. Maka Rabu besok, PPKM ini sudah dimulai," kata Azwan, Selasa (13/4/2021).
Azwan menyebutkan sampai saat ini, data yang masuk menyebutkan ada dua RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Diantaranya RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur dan RW 06 Sidomulyo Timur.
Berita sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan menerapkan PPKM bagi zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan PPKM sendiri diklaim tidak terlalu jauh berbeda dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan tahun 2020 lalu. Seperti pembatasan keramaian dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Safari Ramadhan Gubernur Riau Abdul Wahid didampingi Bupati Kampar, Harapkan Sinergitas Kemajuan Daerah
Dipicu Salah Paham, Dua Ormas di Pekanbaru Bentrok
RSUD Arifin Achmad Terima Bantuan Dua Unit Ambulance dari Program BRI Peduli
Bank Sampah Mutiara Siap Dijadikan Proyek Percontohan di Pekanbaru
Penumpang Speed Boat Ditawarkan Vaksinasi Gratis di Pelabuhan Pelindo Tembilahan
Jelang Debat Perdana Paslon Pilgubri Masa Kampanyen, Persiapan Sudah 95 Persen
ODP di Pelalawan Meningkat Tajam, Ini Penyebabnya
Pj. Sekda Pelalawan Hadiri Pelantikan Pengurus IPM-KP Periode 2025–2027
Waah! Undian Simpedes BRI Tembilahan Total Hadiahnya Jutaan Rupiah
Penjajah Sex di Pekanbaru Banyak Pakai MiChat dan Stay di Hotel, Tarif Mulai Rp 200 Ribu Bisa Nego
Pekan Depan Transportasi Laut di Riau Kembali Dibuka
Bupati Tinjau Kemacetan di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara