Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Besok Wilayah di Pekanbaru Ini Terapkan PPKM
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Rabu besok, Pemerintah Kota (Pemko) akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan menjelaskan, nantinya dalam penerapan PPKM ini, Kepala Satpol PP beserta timnya akan mengkoordinir penegakan hukum bagi pelanggar aturan PPKM tersebut. Saat ini, Pemko sedang menyusun pemetaan zonasi Covid-19 di tingkat RW yang akan memberlakukan PPKM.
"Zona merah sesuai parameter Inmendagri 7 tahun 2021 akan ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kelurahan setelah berkoordinasi dengan satgas kecamatan sebagai lokus PPKM. Maka Rabu besok, PPKM ini sudah dimulai," kata Azwan, Selasa (13/4/2021).
Azwan menyebutkan sampai saat ini, data yang masuk menyebutkan ada dua RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Diantaranya RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur dan RW 06 Sidomulyo Timur.
Berita sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan menerapkan PPKM bagi zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan PPKM sendiri diklaim tidak terlalu jauh berbeda dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan tahun 2020 lalu. Seperti pembatasan keramaian dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Didistribusikan Pemkab Inhil, Penyerahan Paket Ramadhan Baznas Inhil Rp1,6 M Jadi Temuan
Personil Lantas Samsat Sorek Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan Pasang Bendera Merah Putih Jelang Hut RI ke-80
Usai Rekapitulasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Usai, Hambali Undang Wartawan Makan Siang Jum'at Barokah
Husni Thamrin Mengundurkan Diri dari Ketua FPI Pekanbaru
Terganjal Sistem Baru, APBD hanya Bisa untuk Bayar Kebutuhan Dasar Pemko Pekanbaru
Sinergitas Bengkalis-Dumai Garap Pulau Ketam dan Pulau Payung Rupat
Penangkapan Diduga Gembong Narkoba di Pelalawan Jadi Tontonan Warga
Disdukcapil Siak Siapkan Paket 7 In 1 Bagi Pengantin Baru, Apa itu?
Akibat Pompong Tenggelam, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Indragiri
BRI Banjir Undian Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2021
Safari Ramadhan, Abdul Wahid Sambangi Ponpes Darul Rahman Tembilahan
Fantastis, Dishub Inhil Beli Mobil Uji KIR Seharga Rp 1,7 M