Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK Pindahkan Zulkifli AS ke Rutan Klas I Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terdakwa suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai di APBNP 2017 dan APBN 2018, Zulkifli Adnan Singkah, ke Pekanbaru, Riau. Mantan Walikota Dumai itu kini menghuni sel di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Zulkifli AS Dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Pekanbaru, Selasa (13/4/2021). Zulkifli AS dibawa langsung oleh Jaksa KPK, Yosi Andika Herlambang.
"Selasa (13/4/2021), Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Zulkifli Adnan Singkah dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Ali, Selasa (13/4/2021) malam.
Ali menyebutkan, proses pemindahan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah. Selama proses pemindahan, Zulkifli dikawal ketat. "Terdakwa mendapat mengawalan ketat dari petugas KPK," kata Ali.
Pada persidangan, Rabu (7/4/2021), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan Zulkifli AS ke Pekanbaru.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Polres Metro Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Lilin.
Diketahui, Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Mei 2019. Dia mulai ditahan KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Timur pada 17 November 2020 silam.
Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik. "Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000," kata JPU.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Dumai.
Uang diperuntukkan berbagai kepentingan pribadi Zulkifli AS. Ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zulkifli AS dan keluarganya, pembelian barang antik, pembelian bata terkait pembangunan rumah Zulkifli AS di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.
Ada juga pemberian uang dengan menggunakan kartu debit, untuk biaya pembayaran pembelian tanah di Jalan HM Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka.
Ada juga uang diberikan kepada Media Riau Pesisir terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta.
Uang juga diberikan untuk penyertaan modal bisnis anak Zulkifli atas nama Nanda Octavia, sebagai pemilik Rumah Sakit Yasmin. Ada juga pemberian uang untuk pembayaran jasa pengacara pada Kantor Hukum SAM & Partners untuk keperluan Zulkifli.
Tidak hanya itu, ada penerimaan uang untuk pembelian perabot kamar tidur di rumah Zulkifli AS.
pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile dan lainnya.
"Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU.
Dalam perkara suap, Zulkifli AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara dugaan gratifikasi,
Zulkifli AS disangkakan Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
.png)

Berita Lainnya
Tidak Ikut Perintah, Abdimas Syahfitra Ancam Pindahkan Bawahan
Bupati Kasmarni Bangga, 21 Tokoh Pramuka Bengkalis Raih Lencana Pancawarsa
Bupati Zukri Resmikan Taman Kenangan Pangkalan Kerinci
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Pupuk Subsidi Anggaran 2019-2022
Banjir Mulai Genangi Pemukiman Warga 2 Desa di Kecamatan Bonai Darusalam
Meriahkan HUT RI ke-79, TP PKK Desa Saka Rotan Gelar Jalan Santai Berhadiah
Semarak Pestival Pacu Jalur tradisional, Bupati Bengkalis Hadir Kenakan Baju Melayu Lengkap
Hakim Minta Ketua PGRI Inhu Langsung Hadir di Ruang Sidang
Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2026 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Apresiasi Pemda Kampar dan Ajak Kawal Pelaksanaannya APBD
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
DPKP Inhil Konsultasi ke BKSDA Wilayah II Batam
46 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Pekanbaru