Pilihan
243 Jabatan Struktural di Pemkab Siak Bakal Dirampingkan
SIAK (INDOVIZKA) - Bupati Siak Alfedri mengatakan akan melakukan perampingan struktur birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.
"Kita sudah menghitung dari jabatan struktural ke jabatan fungsional ada 243 jabatan eselon IV yang saat ini tersebar baik di dinas maupun di kecamatan-kecamatan. Ini tentu menjadi dasar bagi kita untuk di lakukan penyesuai dengan jabatan fungsional," cakap Alfedri usai rapat penyederhanaan birokrasi di Kantor Bupati Siak, Senin (19/4/2021).
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/13988/SJ tanggal 13 Desember 2019 perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrator di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
"Ini kan sesusai arahan pak presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Bagaimana jalur birokrasi tidak menghambat investasi," katanya.
"Kita diberi waktu paling lambat minggu ke 2 bulan Juni sudah dilakukan pelantikan, dan saat ini kita lakukan uji klinik," sambung dia.
Menurutnya, pemerintah ingin mereformasi birokrasi yang dinilai selama ini justru menghambat program-program pemerintah. Reformasi birokrasi itu bisa dilakukan baik dalam proses perekrutan CPNS, perbaikan manajemen kinerja, dan juga penataan birokrasi organisasi pemerintah yang semakin ramping dan sederhana.
"Kita menyambut baik perampingan birokrasi ini, spiritnya bagaimana mempermudah investasi yang masuk ke daerah. Jalur kepengurusannya dipermudah dengan cara tidak berbelit-belit," ujarnya.
Alfedri memastikan yang terpenting pendapatan para pejabat eselon yang dirampingkan tidak akan terkena dampak. Namun, ada kemungkinan tugas yang mereka emban tidak lagi sama seperti sebelumnya.
"Secara umum penyederhanaan birokrasi ini, jangan sampai mengurangi penghasilan pegawai yang bersangkutan. Sehingga penyederhanaan jabatan ini tidak menjadi momok yang menakutkan," jelasnya.
Harapannya, sasaran akhir dari penyederhanaan birokrasi itu adalah membangun birokrasi yang dinamis yang punya fleksibilitas tinggi, kapabel, berbudaya unggul dan organisasi yang berbasis kinerja sehingga bisa melahirkan kebijakan yang adaptif yang terintegrasi ke setiap unit.
.png)

Berita Lainnya
Ketua Koperasi Menghilang, Gaji Petani Sawit di Kampar Kembali Dibayar PTPN V
Didukung Penuh Pemprov, Riau Sharia Week 2023 Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Kawasan Padat Penduduk di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru Terbakar
Polres Pelalawan Kunjungi Koramil 09 Langgam Ucapkan HUT TNI ke-80
Besok Menkominfo Akan ke Riau, Bertemu Kades hingga UMKM
Rumah Yatim Bagikan Zakat Fitrah untuk Keluarga Prasejahtera Kota Pekanbaru
6.065 Pegawai Pemkab Pelalawan Tercatat sebagai Honorer
Turnamen FJL Zona Riau Tahun 2025 Kampar Jadi Tuan Rumah, Ini Penjelasan Yulnedi Tanjung
Baksos Donor Darah Sempena HPN 2024, PWI Riau Siapkan Doorprize Menarik untuk Pendonor
Jadwal Ulang Pemeriksaan Politisi PDIP Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Wabup Husni Tamrin Lantik 62 Pejabat Pemkab Pelalawan, Tekankan Integritas dan Inovasi
Meriahkan Milad Inhil, PWI Gandeng PLN Gelar Lomba Jurnalistik