Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua ABG Wanita di Pekanbaru Ditangkap Polsek Tampan karena Edarkan Ekstasi
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dua pelaku wanita yang masih Anak Baru Gede (ABG) berinisial AY berumur 15 tahun dan KO berumur 17 tahun ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan, karena menjual serta mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berawal pada Kamis (18/2/2021), Tim Opsnal mendapatkan infotmasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi oleh pelaku AY. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melakukan undercover membeli narkotika jenis pil ekstasi dengan seorang pelaku perempuan berinisial AY.
"Setelah diikuti, pelaku AY ternyata melakukan pembelian narkotika jenis pil ekstasi kepada pelaku KO di sebuah parkiran hotel yang ada di Kota Pekanbaru. Dengan sigap Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku ABG tersebut," jelas Ambarita, Jumat (26/2/2021).
Dari penguasaan pekaku AY ditemukan 1 kotak obat yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik berisikan 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru.
Selanjutnya atas hal tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua pelaku ABG wanita dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI no 11 tahun 20212 tentang sistem peradilan anak," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Wabup Inhil Sambut Kedatangan BPK RI di Tembilahan
Gaji Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Buruh PT ASI-PKS Demo
Jebol Adminduk Hadir di Pengalihan, Yuk Urus KTP, KK, KIA dan Akta!
LOMBA SEMARAK IDUL FITRI 1446 H BERLANSUNG MERIAH DI DESA SOTOL
DPKP Inhil Himbau Pelaku Usaha dan Kantor Wajib Sediakan APAR
Bahas Persoalan Parkir, Pelabuhan Hingga Bandara, Berikut Hasil Rapat Komisi III DPRD Inhil Bersama Dishub Inhil
Tolak Dipindah, Pedagang di Perawang Ancam Telanjang
Terdampar di Perairan Panipahan, Puluhan Nelayan Rohil Berhasil Evakuasi Paus ke Laut Lepas
Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci Divonis 7 Tahun Penjara
Rugikan Pembayar Pajak, Gubri Diminta Evaluasi Total Kinerja UPT Samsat Pengelolaan Pendapatan Teluk
Hanya 1.474 Jukir Legal di Pekanbaru, yang Liar Akan Ditertibkan
Lemahkan Harapan Warga Bengkalis, Dewan Bengkalis Berikan Tanggapan Keras Atas Cuitan Anggota DPR RI Asal Riau