Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Korupsi Dana Belanja BBM di PU Pelalawan, PPTK Dituntut 7,5 Tahun
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi dana belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun 2015-2016, M Yasirwan, dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negari Pelalawan, Jodi Valdano, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari Pekanbaru yang dipimpin Mahyudin, Kamis (18/3/2021).
Terdakwa M Yasirwan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM, gas dan pelumas di PU Pelalawan. Kegiatan itu dianggarkan tahun 2015 dan 2016. Kini, terdakwa sudah pensiun.
JPU menyatakan M Yasirwan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, hal memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, tersamar belum pernah dihukum dam sopan.
"Menuntut terdakwa M Yasirwan, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Dipotong masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan terdakwa berada di Rutan Klas I Pekanbaru.
Selain penjara, M Yasirwan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, dapat diganti kurungan badan selama 3 tahun 9 bulan," tutur JPU.
Perkara ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PU Pelalawan yang nilainya diduga digelembungkan dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 miliar dan 2016 sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu bersumber dari APBD Pelalawan.
Ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp1.864.011.663.
.png)

Berita Lainnya
Mulai Hari Ini Layanan Publik Pemko Pekanbaru Tutup
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Dari Webinar FEIS UIN Suska Riau, Abdul Wahid: Jadi Enterpreneur Butuh Dua Hal
Bupati Zukri Resmikan pemakaian RTH Taman bola Pangkalan Kerinci sebagai Tempat Olahraga Masyarakat dan Peningkatan Ekonomi
Tahu Anaknya Tewas Terbakar, Pasutri di Pelalawan Histeris Lalu Pingsan
IMB Dihapus, Pemprov Riau Terapkan PBG Mulai Tahun Ini
Asap Hitam Mengepul dari PT BIM, Warga Siak Cium Bau Menyengat
Tunggak Bayar, Listrik Kantor Disdikbud dan Balai Kerapatan Tinggi Siak Diputus PLN
Fermadani Didukung Penuh Masyarakat Pekan Kamis
PT Riau Sakti United Plantations Dukung Penuh Penerapan Budaya K3
Novotel Pekanbaru Bertekad Terus Eksis di Usia ke-5 Tahun
16 Jabatan Pemprov Riau Kosong, Pengamat: Bisa Ganggu Roda Pemerintahan