Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Korupsi Dana Belanja BBM di PU Pelalawan, PPTK Dituntut 7,5 Tahun
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi dana belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun 2015-2016, M Yasirwan, dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negari Pelalawan, Jodi Valdano, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari Pekanbaru yang dipimpin Mahyudin, Kamis (18/3/2021).
Terdakwa M Yasirwan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM, gas dan pelumas di PU Pelalawan. Kegiatan itu dianggarkan tahun 2015 dan 2016. Kini, terdakwa sudah pensiun.
JPU menyatakan M Yasirwan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, hal memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, tersamar belum pernah dihukum dam sopan.
"Menuntut terdakwa M Yasirwan, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Dipotong masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan terdakwa berada di Rutan Klas I Pekanbaru.
Selain penjara, M Yasirwan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, dapat diganti kurungan badan selama 3 tahun 9 bulan," tutur JPU.
Perkara ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PU Pelalawan yang nilainya diduga digelembungkan dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 miliar dan 2016 sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu bersumber dari APBD Pelalawan.
Ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp1.864.011.663.
.png)

Berita Lainnya
Peredaran Narkoba di Rohul Kini Mulai Manfaatkan Situasi Pandemi Corona
BUPATI HM WARDAN LEPAS KONTINGEN JAMNAS KE-XI CIBUBUR KWARTIR
Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Saran dan Masukan terhadap LKPJ Bupati TA 2023
Sekolah yang Diam-diam Belajar Tatap Muka Akan Disanksi: Kepsek Dicopot, Sekolah Swasta Cabut Izin
RCI dan Kombatpol Berbagi Makanan di Palestina
Tali Layangan Sebabkan Gangguan Listrik PD Tuah Sekata Pelalawan
Deteksi Covid-19, Terminal Pekanbaru Mulai Gunakan GeNose C19
Geruduk DPRD Riau, Mahasiswa Umri Tuntut Cipta Kerja Dicabut
UAS Ajak Masyarakat Pilih Cagubri Abdul Wahid? ini alasannya
Polisi Dirikan Posko di Tengah Pasar Baru Panam, Tujuannya...
KPK Periksa Komisaris dan Direktur Perusahaan untuk Zulkilfi AS
Pejabat Nekat Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 1444 H Bakal Dikenakan Sanksi