Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Korupsi Dana Belanja BBM di PU Pelalawan, PPTK Dituntut 7,5 Tahun
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi dana belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun 2015-2016, M Yasirwan, dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negari Pelalawan, Jodi Valdano, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari Pekanbaru yang dipimpin Mahyudin, Kamis (18/3/2021).
Terdakwa M Yasirwan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM, gas dan pelumas di PU Pelalawan. Kegiatan itu dianggarkan tahun 2015 dan 2016. Kini, terdakwa sudah pensiun.
JPU menyatakan M Yasirwan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, hal memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, tersamar belum pernah dihukum dam sopan.
"Menuntut terdakwa M Yasirwan, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Dipotong masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan terdakwa berada di Rutan Klas I Pekanbaru.
Selain penjara, M Yasirwan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, dapat diganti kurungan badan selama 3 tahun 9 bulan," tutur JPU.
Perkara ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PU Pelalawan yang nilainya diduga digelembungkan dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 miliar dan 2016 sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu bersumber dari APBD Pelalawan.
Ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp1.864.011.663.
.png)

Berita Lainnya
HUT ke-4, CAKAPLAH.com Bagikan Sembako ke Kaum Duafa
LOMBA SEMARAK IDUL FITRI 1446 H BERLANSUNG MERIAH DI DESA SOTOL
22 Titik Panas Terpantau di Sumatera, Hanya 1 di Riau
Jalan Riau Bakal Dibikin Satu Arah
Website LPSE Tidak Bisa Dibuka, Seperti Apa Lelang Pengangkutan Sampah?
Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Bupati Kampar Bersama Gubri Temui Menhut RI di Jakarta
Kematian Masih Nihil, Dinkes Inhil Minta Masyarakat Tetap Waspada Rabies
Satpol PP Pelalawan Sita Alat Musik Milik Pedagang Kuliner
DINAS PERHUBUNGAN BENGKALIS TAMBAH 2 ARMADA RORO DEMI KELANCARAN MTQ KE-43 PROVINSI RIAU
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Penandatanganan Keputusan Bersama Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Melalui MPP Digital Nasional
Bupati Kasmarni Bangga, 21 Tokoh Pramuka Bengkalis Raih Lencana Pancawarsa
18.060 Hektar Lahan Pertanian di Riau Sudah Ditanam Padi, Terluas di Inhil