Pilihan
Korupsi Dana Belanja BBM di PU Pelalawan, PPTK Dituntut 7,5 Tahun
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi dana belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun 2015-2016, M Yasirwan, dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negari Pelalawan, Jodi Valdano, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari Pekanbaru yang dipimpin Mahyudin, Kamis (18/3/2021).
Terdakwa M Yasirwan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM, gas dan pelumas di PU Pelalawan. Kegiatan itu dianggarkan tahun 2015 dan 2016. Kini, terdakwa sudah pensiun.
JPU menyatakan M Yasirwan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, hal memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, tersamar belum pernah dihukum dam sopan.
"Menuntut terdakwa M Yasirwan, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Dipotong masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan terdakwa berada di Rutan Klas I Pekanbaru.
Selain penjara, M Yasirwan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, dapat diganti kurungan badan selama 3 tahun 9 bulan," tutur JPU.
Perkara ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PU Pelalawan yang nilainya diduga digelembungkan dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 miliar dan 2016 sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu bersumber dari APBD Pelalawan.
Ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp1.864.011.663.
.png)

Berita Lainnya
Beberapa Ruas Jalan Inhu Rusak Parah, Bupati Beri Angin Segar
Riau Terima 9.488 Kartu Pra Kerja dari Pusat
Rumah Yatim Beri Bantuan Pembangunan Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru
Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan Napi di Lapas Tembilahan
Polres dan KKSS Inhil Gelar Vaksinasi Tahap 1 di Sungai Guntung
PT Musim Mas Dapat Apresiasi, 50 Keluarga Veteran dan Pensiunan ASN Terima Bantuan
Alfa Scorpii Gelar Pameran di Danau Bingkuang Kampar
Covid-19 Melejit, DPRD Pekanbaru Belum Terpikir Gunakan Hak Interpelasi
Wabub Inhil Ingatkan Jemaah Lansia Jangan Sampai Terpisah Rombongan Saat Tawaf
Perayaan Satu tahun Wardan-SU, Bupati Buka Turnamen Bola
Bank Riau Kepri Syariah Tembilahan Salurkan 1 Ton Beras dan 66 Kotak Indomie ke BPBD Inhil
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honor, DPRD Pekanbaru Khawatir Akan Timbulkan Gejolak