Korupsi Dana Bankeu di RSUD Indrasari, Tim Susun Laporan Peninjauan Lapangan


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp41 miliar tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengusutan kasus itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak awal 2021. Sudah puluhan orang dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau itu.

Namun hingga kini penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Masih penyelidikan," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (20/4/2021).

Informasi yang didapat, Bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari tapi juga pengadaan alat kesehatan. Tim sudah turun ke RSUD Indragiri untuk mengecek harga alat kesehatan yang dibeli, apakah sesuai atau tidak.

Raharjo menyebutkan, tim sudah mendapatkan hasil lapangan. Saat ini, tim sedang menyusun laporan terkait hasil peninjauan ke Inhu.

"Tim sedang menyusun laporan terkait peninjauan di lapangan. Jadi ada laporan masuk, kita kumpulkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 (KUHAP), guna menentukan itu peristiwa pidana atau bukan," jelas Raharjo.

Diketahui, ada 13 item kegiatan yang bersumber dari dana Bankeu.
Umumnya, Bankeu untuk pengadaan alat kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.

Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Sebanyak Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri.

Dalam pengusutan perkara ini, jaksa telah meminta keterangan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu, Riswidiantoro dalam kapasitas
mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.

Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan.

Pemeriksaan juga dilakukan pada
Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.






Tulis Komentar