Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Korupsi Dana Bankeu di RSUD Indrasari, Tim Susun Laporan Peninjauan Lapangan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp41 miliar tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengusutan kasus itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak awal 2021. Sudah puluhan orang dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau itu.
Namun hingga kini penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Masih penyelidikan," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (20/4/2021).
Informasi yang didapat, Bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari tapi juga pengadaan alat kesehatan. Tim sudah turun ke RSUD Indragiri untuk mengecek harga alat kesehatan yang dibeli, apakah sesuai atau tidak.
Raharjo menyebutkan, tim sudah mendapatkan hasil lapangan. Saat ini, tim sedang menyusun laporan terkait hasil peninjauan ke Inhu.
"Tim sedang menyusun laporan terkait peninjauan di lapangan. Jadi ada laporan masuk, kita kumpulkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 (KUHAP), guna menentukan itu peristiwa pidana atau bukan," jelas Raharjo.
Diketahui, ada 13 item kegiatan yang bersumber dari dana Bankeu.
Umumnya, Bankeu untuk pengadaan alat kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.
Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Sebanyak Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri.
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa telah meminta keterangan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu, Riswidiantoro dalam kapasitas
mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.
Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan.
Pemeriksaan juga dilakukan pada
Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.
.png)

Berita Lainnya
TPP PNS Pemprov Riau Naik, Sekdaprov Dapat Tambahan Rp90 Juta Per Bulan
Disdagtri Pastikan Stok Minyak Goreng di Inhil Aman Menjelang Lebaran
Polisi Sikat Pelaku Pungli Jalan Rusak, Arus di Perbatasan Sumbar-Riau Lancar.
Tiga Warga Tenayan Raya Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit
Antisipasi Virus Corona, Bandara SSK II Pekanbaru Pasang Alat Pendeteksi Suhu Tubuh
Dari Webinar FEIS UIN Suska Riau, Abdul Wahid: Jadi Enterpreneur Butuh Dua Hal
Sukses Gelar Musyawarah ke II, Adli Arbariansyah Terpilih Menjadi Ketua IPMPK
Pengukuhan KBKK Kepri, Ini Harapan Kamsol
Pj Gubri Instruksikan PUPR Riau Siagakan Alat Berat di Daerah Rawan Longsor Saat Mudik Lebaran
KPU Kampar Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Sabtu Malam Besok, Ini Penjelasan Imelda Sapitri
Kericuhan Dikantor Desa Buntut dari Fee Tanaman Kehidupan Akan Dijadikan Pembangunan Proyek Jembatan oleh Kades Sungai Ara
Anggota DPR RI kunker ke PUPR Bengkalis, Abrasi dan Infrastruktur Jadi Perhatian Bersama