Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Zulkifli Hasan Tunjuk Jon Erizal Jadi Ketua Fraksi MPR RI
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_n9qee_66424.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menunjuk Jon Erizal sebagai Ketua Fraksi PAN MPR RI periode 2019-2024, menggantikan Ali Taher Parasong yang telah meninggal dunia pada 3 Januari 2021 lalu.
Keputusan Jon Erizal sebagai Ketua Fraksi PAN MPR RI lewat Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/149/X/2019 tanggal 25 November 2019 tentang Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Periode 2019-2024.
Penetapan Jon Erizal sebagai Ketua Fraksi ini diketahui lewat Surat Keputusan yang diterima INDOVIZKA.COM pada, Selasa (9/3). Penetapan Jon Erizal sebagai Ketua Fraksi PAN pada, Selasa 9 Maret 2021 juga ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Untuk diketahui, Jon Erizal merupakan pria kelahiran Bengkalis, 30 Desember 1961. Dia adalah Anggota Komisi XI DPR daerah pemilihan Riau.
Selain itu, Jon Erizal juga dikenal sebagai Komisaris PT. Arthasia Cipta Pratama.
Jon Erizal merupakan politisi dan pengusaha. Ia mulai berkarir di politik melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dan menjabat sebagai Bendahara Umum PAN.
Berita Lainnya
Soal PSBB Seluruh Riau, Pemprov Tunggu Keputusan Menteri Kesehatan
Wabup Inhil Soroti Kepala OPD Rangkap Jabatan
Abdul Wahid Temui Plt Rektor, Diskusi Tentang IKA UIN Suska
Ditolak Suami Berhubungan Intim, Istri di Riau Nekat Gantung Diri
MPI Riau Dukung Abdul Wahid Maju Pilkada Gubernur Riau 2023
Chevron Sudah Bersihkan Tumpahan Minyak di Dumai
Bupati Inhil Terima Penghargaan Anugerah PWI Pusat, Ini Harapan Ketua DPD KNPI Inhil
H Dani Pimpin Apel Pembukaan DTD dan Susbalan PC GP Ansor Inhil
Dihentikan Sementara, Penimbunan Ruas Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan Setelah Lebaran
Ditaja Disdagtri Inhil, Bupati Wardan Tinjau Pasar Murah
Kementerian PUPR Kucurkan Hibah Insentif Desa untu Bangun 10 Pamsimas di Siak
Pekanbaru Berlakukan PPKM hingga 13 Juni 2021