Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Agus Pramono Kembali Diperiksa Penyidik Polda Riau

Agus Pramono

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Rabu (28/4/2021). Agus dimintai keterangan terkait kelalaian pengelola sampah di Pekanbaru.

"Hari ini, mantan Kadis LHK (Agus Pramono) kami dipanggil lagi. Kami laksanakan pemeriksaan di Polda," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu (28/4/2021).

Pemeriksaan terhadap Agus Pramono merupakan yang kedua sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan pada, Jumat, 15 Januari 2021. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin, 18 Januari 2021.

Tidak hanya Agus Pramono, penyidik juga meminta keterangan
Adil Putra selaku mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pekanbaru. "Mantan Kabid Adil juga diperiksa," kata Teddy.

Teddy menegaskan, pihaknya terus mengusut kasus kelalaian pengelolaan sampah ini, dan sudah meminta keterangan puluhan saksi-saksi. Namun, sejauh ini Polda Riau belum mengantongi tersangka dalam kasus tersebut. "Belum," ungkap Teddy singkat.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan Walikota Pekanbaru, Firdaus. Sejumlah pejabat utama di Pemko Pekanbaru juga dipanggil, seperti Sekda Muhammad Jamil.

Muhammad Jamil memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Februari 2021, setelah dua kali mangkir. Pemeriksaan terhadap Jamil berlangsung selama lima jam.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomiaan Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, dan Kabag Pemberdayaan, Erna Junita.

Penyidik juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad, dan Kepala bidang dan sekretaris di DLHK juga tak luput dari pemariksaan.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Terjadinya penumpukan sampah karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir sejak Desember 2020. Untuk sementara, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.

Dalam masa transisi itu, DLHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan. Namun, kinerja dinilai belum maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana.

Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.***






Tulis Komentar