Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kendati Dihantam Covid-19, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kendati saat ini perekonomian belum pulih akibat dihantam oleh pandemi Covid-19, DPRD Kota Pekanbaru berharap agar perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Perusahaan harus membayar THR karyawannya, paling lambat 7 hari jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Itu pasti (THR) harus dibayarkan, peraturan pemerintah bagaimanapun harus dibayar THR itu," cakap anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, H Ervan, Rabu (28/4/2021).
Kendati saat ini pandemi Covid-19, politisi Gerindra ini tak ingin mendengar perusahaan tidak membayarkan THR para karyawannya karena pandemi Covid-19.
Sejak tanggal 14 April lalu, Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru telah membuka posko pengaduan THR tahun 2021. Pekerja yang merasa belum memperoleh THR dari perusahaan, bisa melayangkan laporan lewat telepon dan whatsapp 0812 6813 402 atau 0822 8310 9458.
"Laporan dari para karyawan yang masuk ke Komisi III ini sudah cukup banyak, nanti kita akan koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Tuntut Gaji, Puluhan Karyawan Datangi Kantor PT. ASI Inhil
Sekda Haris Jadi Orang Pertama Divaksinasi Covid-19 di Rohul
Zukri: Ini Amanah Berat, Kita Hendak Membuat Pelalawan Maju
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam di Inhil Diperpanjang
Selama Ramadan, Pemko Pekanbaru Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Menpan-RB Pastikan Tak Ada PHK Massal Honorer di Riau Tahun Ini
PT Perkebunan Nusantara V Perkuat Digitalisasi Jelang Pembentukan Palm Co
Pj Walikota Pekanbaru Minta Satpol PP Tindak Tegas THM
Antusiasme Warga Periksakan Kesehatan di Masa Pandemi
Riau Wisata Hati Kini Hadir di Siak
Jelang Pelantikan, Gubri Terpilih Abdul Wahid Silauturahmi dengan Kementrian di Jakarta
Komisi III DPRD Pekanbaru Tetap Kawal Proses Belajar Tatap Muka