Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kendati Dihantam Covid-19, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kendati saat ini perekonomian belum pulih akibat dihantam oleh pandemi Covid-19, DPRD Kota Pekanbaru berharap agar perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Perusahaan harus membayar THR karyawannya, paling lambat 7 hari jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Itu pasti (THR) harus dibayarkan, peraturan pemerintah bagaimanapun harus dibayar THR itu," cakap anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, H Ervan, Rabu (28/4/2021).
Kendati saat ini pandemi Covid-19, politisi Gerindra ini tak ingin mendengar perusahaan tidak membayarkan THR para karyawannya karena pandemi Covid-19.
Sejak tanggal 14 April lalu, Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru telah membuka posko pengaduan THR tahun 2021. Pekerja yang merasa belum memperoleh THR dari perusahaan, bisa melayangkan laporan lewat telepon dan whatsapp 0812 6813 402 atau 0822 8310 9458.
"Laporan dari para karyawan yang masuk ke Komisi III ini sudah cukup banyak, nanti kita akan koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Heboh Surat Instruksi Jelang PSU Pilkada Rohul, Ini Penjelasan PT Torganda
Masuk Masa Sanggah, Dua Perusahaan Ini Menang Tender Pengangkutan Sampah Pekanbaru
Bhabinkamtibmas Desa Sialang Panjang Ingatkan Jaga Kekompakan Antar Sesama Jelang Pemilu 2024
Ada Pembatasan, Sejumlah Kafe di Pekanbaru Mendadak Tutup
Tunawisma Umur 60 Tahun Meninggal Dunia di Pos Polisi Pekanbaru
Bupati Alfedri Larang Warga Siak ke Pekanbaru
Kapal Tujuan Tembilahan-Batam Kembali Beroperasi
Pj Gubri Instruksikan PUPR Riau Siagakan Alat Berat di Daerah Rawan Longsor Saat Mudik Lebaran
Cegah Covid, Polda Riau dan Forkopimda Semprot Jalan dengan Disinfektan
Kerahkan Seluruh Kekuatan di Lapangan, Habib Ijal : Sebagai Anak Jati Negeri Melayu Saya Siap Menangkan Pasangan FERMADANI
Sambut Wakil Walikota Sawahlunto, Pemkab Inhu Berbagi Layanan Dukcapil
Ini Penjelasan BKSDA Terkait Viralnya Video Jejak Harimau di Bengkalis