Dimulai Hari ini, Begini Syarat Ibu Hamil dan Menyusui untuk Suntik Vaksin Covid-19


PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai melakukan vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dan menyusui.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan menyusui ini ditandai dengan dilakukannya pencanangan secara simbolis yang dihadiri Wakil Ketua I PKK Riau, Suti Mulyati Edy Nasution bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir dan lainnya, di Aula Serbaguna RSUD Arifin Achmad.

Ketua POGI RIau, dr. Donel Suhaimi menyampaikan ini menjadi kegiatan perdana di Provinsi Riau dalam rangka pencanangan vaksinasi ibu hamil dan menyusui, dengan target hari ini 100 orang ibu hamil (bumil) dan ibu menyusui (busui) sudah divaksin.

Donel Suhaimi mengatakan kegiatan vaksinasi ibu hamil dan menyusui ini tidak hari ini Selasa (31/8/2021) saja. Namun akan dilaksanakan di lokasi lainnya dengan target sebanyak 3.000 ibu hamil dan menyusui yang disuntik vaksin di Riau

"Kegiatan Ini supaya masyarakat kita, khususnya ibu hamil dan menyusui mau mengikuti vaksinasi COVID-19," ucapnya saat diwawancara usai pembukaan kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil tersebut, Selasa (31/8/2021).

Ia menambahkan, bagi bumil dan busui tidak perlu khawatir dengan vaksinasi ini, karena ini sudah melalui tahap uji dan sudah layak untuk digunakan. Dan semua ibu ham yang mengikuti vaksinasi Covid-19 hari ini mengunakan vakdin Sinovac

Kemudian, untuk mengantisipasi terjadinya ikutan pasca vaksin atau KIPI, pihak POGI Riau juga telah membuat grup whatsapp untuk memantau perkembangan dan mempermudah menyampaikan keluhanan ibu-ibu yang sudah divaksin.

"Untuk KIPI, kita sudah buatkan grup whatsapp. Kalau ada keluhan apa bisa langsung disampaikan," ucapnya.

dr. Donel menjelaskan, bagi ibu hamil atau menyusui yang ingin divaksin, bisa menghubungi instagram POGI cabang Riau karena di sana akan diberikan informasi update terkait kapan dan dimana pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil selanjutnya.

"Untuk informasi lanjutan bisa langsung menghubungi kontak person 081372918125 atau datang ke RSUD Arifin Achmad untuk informasi lanjutnya," sebutnya.

Pihaknya berharap, semua ibu hamil yang memenuhi syarat vaksinasi COVID-19 sebaiknya mengikuti vaksinasi. Karena tingkat keparahan ibu hamil yang tanpa vaksinasi COVID-19 ini akan lebih berat dibandingkan dengan ibu hamil yang sudah divaksin.

"Adapun syarat utama yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksinasi ini yaitu pemberian dosis pertama maksimal dimulai pada trimester kedua kehamilan atau 13 minggu sampai 33 minggu dan persyaratan-persyaratan lainnya," tutupnya.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar