Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapolres Pelalawan dan Tim Berjibaku Padamkan Karhutla di Teluk Meranti
(INDOVIZKA) - Personel Polres Pelalawan Kembali berjibaku melakukan pemadaman hingga pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah berlangsung 5 hari.
Pemadaman kali ini dilakukan di atas lahan gambut seluas lebih 5 hektare di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Rabu (24/03/2021). Lahan tersebut merupakan perladangan masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK dengan bersinergi bersama TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manggala Agni, Team Fire PT RAPP, PT Arara Abadi dan tim gabungan sebanyak 60 personel.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, lahan yang terbakar merupakan areal perladangan milik masyarakat yang masih terbengkalai. Tim akan terus melakukan pendinginan, baik oleh Satgas darat maupun Satgas udara hingga tuntas.
"Saat ini api sudah padam dan tinggal proses pendinginan," tambah Kapolsek.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Pelalawan agar selalu berhati-hati saat musim kemarau. Jangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Mari saling menjaga kebun masing-masing agar terhindar dari kebakaran lahan," ujar AKBP Indra.
.png)

Berita Lainnya
Putri Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Belum Ditemukan, Keluarga: Masih dalam Pencarian
Pecah, Ribuan Masyarakat Antusias Datangi Kampanye Fermadani
Klaim Punya Bukti Tidak Netral, PKS akan Laporkan KPU Inhu ke DKPP
Kabupaten Inhil Terima Piagam Bebas Frambusia dari Kementrian Kesehatan RI
Unisi Inhil Gelar Serah Terima Jabatan Komandan Resimen Mahasiswa
Bedah Kepemimpinan Nasional dari Non Jawa, Ricky: Bukan Menyenggol Persoalan SARA
Dirjenbun Perjuangkan Beasiswa SDM Kelapa Sawit untuk Tingkat SMK Vokasi
Disebut Lalai, Ini Kata Agus Pramono Soal Lelang Pengangkutan Sampah
Audiensi dengan BGN, Bupati Zukri Tegaskan Dukungan Penuh Program MBG
Kerap Terjadi Kebakaran, Pj Walikota Pekanbaru Himbau Warga Perhatikan Instalasi Listrik
MUI Bengkalis Belum Terima Salinan Fatwa Halal Vaksin Covid-19
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Abdimas Segera Disidangkan