Pilihan
Pilkada Jalur Independen, KPU : 7,5 Persen dari DPT Terakhir
INDOVIZKA.COM, PEKANBARU-Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir, Senin (6/1/20) mengisyaratkan banyaknya peminat pilkada dari jalur independen. Menurutnya, sudah banyak yang berkonsultasi ke KPU Riau untuk pilkada serentak di beberapa kabupaten/kota di Riau.
"Pilkada melalui jalur independen harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan pada peraturan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan," terangnya.
Salah satunya menurutnya adalah calon harus memiliki dukungan 7,5% dari DPT Pemilu terakhir.
Dukungan menurut Ilham berupa KTP elektronik (e-KTP) dan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik E KTP yang memberikan dukungan. KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pendukung independen secara acak untuk mengetahui apakah benar-benar mendukung atau tidak.
"Jumlah dukungan tersebut harus ada bukti yaitu minimal harus tersebar lebih dari setengah jumlah kecamatan yang ada," jelasnya.*(H-we
.png)

Berita Lainnya
Golkar Riau Dukung Erlangga Hartarto Maju Pilpres 2024, Syamsuar Minta Gencar Sosialisasi
Gelombang Dukungan Terus Mengalir untuk Ferry-Dani di Pilkada Inhil 2024
Hasil Survei Terbaru, Elektabilitas PKB Ungguli Golkar
PKS Tetap Dukung Kebijakan Gubernur Syamsuar dengan Kritik Membangun
Ahmad Yani Terpilih sebagai Ketua Umum Partai Masyumi
Usung Ade-Rizal di Pilkada Inhu, PKB Dekati PKS
Kesimpulan Pertemuan Tertutup Demokrat dan PKS: Indonesia Berada di Titik yang Tidak Baik
Ketum FKMPR Nilai Ada Plus Minus Dalam Pro Kontra UU Pemilu
Langkah Semakin Mantap, Hafith Sukri Ikuti Fit and Proper Test ke Partai Gerindra
Badan Kehormatan Rekomendasikan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Dipecat
H Rusli Zainal Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri 2024
Seluruh Permohonan Gugatan Pilkada di Riau Diterima MK