Pilkada Jalur Independen, KPU : 7,5 Persen dari DPT Terakhir

KPU mengisyaratkan peserta pilkada serentak 2020 dari jalur independen. Salah satunya dukungan sebanyak 7,5 persen dari DPT terakhir.

INDOVIZKA.COM, PEKANBARU-Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir, Senin (6/1/20) mengisyaratkan banyaknya peminat pilkada dari jalur independen. Menurutnya, sudah banyak yang berkonsultasi ke KPU Riau untuk pilkada serentak di beberapa kabupaten/kota di Riau.

"Pilkada melalui jalur independen harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan pada peraturan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan," terangnya.

Salah satunya menurutnya adalah calon harus memiliki dukungan 7,5% dari DPT Pemilu terakhir.

Dukungan menurut Ilham berupa KTP elektronik (e-KTP) dan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik E KTP yang memberikan dukungan. KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pendukung independen secara acak untuk mengetahui apakah benar-benar mendukung atau tidak.

"Jumlah dukungan tersebut harus ada bukti yaitu minimal harus tersebar lebih dari setengah jumlah kecamatan yang ada," jelasnya.*(H-we






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar