Pilihan
Pilkada Jalur Independen, KPU : 7,5 Persen dari DPT Terakhir
INDOVIZKA.COM, PEKANBARU-Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir, Senin (6/1/20) mengisyaratkan banyaknya peminat pilkada dari jalur independen. Menurutnya, sudah banyak yang berkonsultasi ke KPU Riau untuk pilkada serentak di beberapa kabupaten/kota di Riau.
"Pilkada melalui jalur independen harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan pada peraturan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan," terangnya.
Salah satunya menurutnya adalah calon harus memiliki dukungan 7,5% dari DPT Pemilu terakhir.
Dukungan menurut Ilham berupa KTP elektronik (e-KTP) dan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik E KTP yang memberikan dukungan. KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pendukung independen secara acak untuk mengetahui apakah benar-benar mendukung atau tidak.
"Jumlah dukungan tersebut harus ada bukti yaitu minimal harus tersebar lebih dari setengah jumlah kecamatan yang ada," jelasnya.*(H-we
.png)

Berita Lainnya
Ingin Rohul Kembali Bermarwah, UAS Ajak Masyarakat Pilih Hafith-Erizal
Bupati Alfedri Jadi Ketua DPW PAN Riau?
KPU Pastikan Tak Ada Pasangan Independen di Pilkada Dumai 2020
UU Pemilu-Pilkada Tak Direvisi Berbuntut Krisis Legitimasi
Sukiman-Indra Gunawan dan Hafit-Erizal Saling Klaim Kemenangan Pilkada Rohul
Anggota DPRD Provinsi Riau Resmi Mendaftarka Diri Jadi Calon DPD RI
Berhembus Isu Walikota Firdaus Ikut 'Gerbong' Demokrat Moeldoko
Soal Kesepakatan Capres dan Wapres, Ini Kata Sandiaga Uno
Sidang Kedua Agenda Pembuktian Atas Dugaan Tindak Pidana Pileg Kades Pulau Permai
Komisioner KPU Riau Positif Corona, Pilkada di 9 Kabupaten/Kota Jalan Terus
Demokrat Riau Datangi Kanwil Kemenkumham, Serahkan AD/ART Partai dan Tegaskan KLB Sibolangit Abal - Abal
Ketum FKMPR Nilai Ada Plus Minus Dalam Pro Kontra UU Pemilu