Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pilkada Jalur Independen, KPU : 7,5 Persen dari DPT Terakhir
INDOVIZKA.COM, PEKANBARU-Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir, Senin (6/1/20) mengisyaratkan banyaknya peminat pilkada dari jalur independen. Menurutnya, sudah banyak yang berkonsultasi ke KPU Riau untuk pilkada serentak di beberapa kabupaten/kota di Riau.
"Pilkada melalui jalur independen harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan pada peraturan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan," terangnya.
Salah satunya menurutnya adalah calon harus memiliki dukungan 7,5% dari DPT Pemilu terakhir.
Dukungan menurut Ilham berupa KTP elektronik (e-KTP) dan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik E KTP yang memberikan dukungan. KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pendukung independen secara acak untuk mengetahui apakah benar-benar mendukung atau tidak.
"Jumlah dukungan tersebut harus ada bukti yaitu minimal harus tersebar lebih dari setengah jumlah kecamatan yang ada," jelasnya.*(H-we
.png)

Berita Lainnya
Demokrat Wanti-wanti Isu Kudeta Dialami Partai Lain
PDIP Minta Kepala Daerah Terpilih yang Diusung Fokus Pemulihan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Buka Muscab PKB Rohul, Abdul Wahid Dikejutkan dengan Penampilan Anak Muda Milenial PKB
Apapun Istilahnya, PKS Tolak Penyesuaian Tarif Listrik
Anggota DPRD Provinsi Riau Resmi Mendaftarka Diri Jadi Calon DPD RI
Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Agung Sebut Demokrat Siap Kerja Nyata
Gelar Rakerda, DPD I Golkar Riau Bahas Pemenangan Pilpres, Pilkada dan Pileg 2024
Jelang Muscab, PKB Bengkalis Santuni Duafa di Pematang Duku
Gatot Nurmantyo dkk Sebut Jokowi Gagal Kelola Jalannya Pemerintahan
PKB Pelalawan Mulai Mantapkan Diri Hadapi Pileg
PAN Tak Persoalkan Kandidat Sekda Calon Baru atau Lama, yang Penting Track Record
MUI Larang Segala Bentuk Kegiatan Parpol di Mesjid