Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sudah Jadi Tersangka Kasus Sampah di Pekanbaru, Mantan Kadis dan Kabid DLHK Tidak Ditahan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kelalaian persoalan sampah di Pekanbaru, mantan Kepala Dinas dan mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru tidak ditahan.
Dua mantan pejabat DLHK Pekanbaru tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis (29/4/2021).
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara.
"Mantan Kadis dan Kabid itu dikenakan Pasal 40 dan 41 UUD RI nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman penjara 3 dan 4 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan," ucap Teddy, Sabtu (1/5/2021).
Kata Teddy, sejak Bulan Januari 2021 lalu, Polda Riau telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Pada 15 Januari 2021, status ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah melakukan proses perjalanan yang panjang dan memeriksa saksi-saksi, penyidik Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan 2 orang saksi berinisial AP sebagai mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan sampah menjadi tersangka.
"Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka minggu depan. Berkas perkara akan kita lengkapi dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Kejati Riau," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Usulkan Dua Nama Tokoh Jadi Pahlawan Nasional
Pj Gubri Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Sultan Syarif Kasim
Gandeng BAZNAS dan RSUD Puri Husada, Polres Inhil Gelar Operasi Bibir Sumbing
Cegah Berita Hoaks Jelang Tahapan Pemilu 2024, Polda dan KPU Riau Gelar Deklarasi Bersama Insan Media dan Jurnalis
Wabup Bengkalis Dorong HPK di Riau Diputihkan
PLTU Tembilahan Gelar Seminar Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Polisi Gerebek Tempat Penginapan di Pekanbaru, Puluhan Muda-Mudi Lari Kocar Kacir
Menunggu Tiga Bulan, Laboratorium Biomolekuler Pekanbaru sudah Dapat Rekomendasi Operasional
Dihentikan Sementara, Penimbunan Ruas Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan Setelah Lebaran
Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen Labuhan Bilik Cup XII Di Teluk Meranti
Pimpinan Ponpes Al-ihsan Sebut Ini Sumur Kedua yang Keluarkan Gas
BBKSDA Riau Evakuasi Tapir Masuk Kolam Ikan Milik Warga