Pilihan
Baru Sembilan OPD Tuntaskan Laporan Keuangan dan Aset Tahun 2020, Ini Kata Sekda Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Hingga kini, baru sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menuntaskan laporan keuangan dan aset.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi meminta agar OPD segera menuntaskan kewajibannya, menyelesaikan laporan keuangan tahun 2020.
Kata Jamil, berdasarkan evaluasi dalam rapat, Rabu (3/2/2021), baru 9 OPD yang sudah menuntaskan laporan. 15 OPD lainnya bahkan belum mencapai progres 50 persen.
Sejumlah OPD lainnya kata Jamil sudah di atas 50 persen. Ia meminta komitmen setiap OPD dalam menuntaskan kewajibannya tersebut. "Kita ingatkan bahwa kita berkewajiban menyelesaikan laporan keuangan, karena APBD 2020 sudah digunakan," ujarnya.
Ia menyebut telah memberikan ketegasan dan meminta kepastian waktu dari masing-masing OPD terkait target penyelesaian laporan keuangan mereka. Meski belum ada batasan waktu, Ia berharap setiap OPD segera bekerja.
"Tadi kita sudah beri ketegasan. Memang kita tidak menentukan batas waktu, tetapi mereka berjanji akan menyelesaikannya besok (Kamis). Kita akan lihat apakah besok mereka memenuhi janjinya," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pakta Integritas Penerimaan Calon Anggota Polri di Polres Inhu Resmi Diteken
Kasatpol PP Pekanbaru Imbau Jangan Berlebihan Rayakan Malam Pergantian Tahun
10 Ribu Pencaker Ikut Job Fair Riau 2022, Wagub Harap Pengangguran Berkurang
9 Pejabat Riau di Nonjobkan, 5 Pejabat Jadi Plt
Zulmansyah Resmi Buka Orientasi dan Ujian Masuk Calon Anggota PWI Riau Tahun 2021
PT SPR KEMBALI RAIH PENGHARGAAN KI RIAU AWARD 2023
TOTAL 45 TITIK Siang ini, 7 Kecamatan Bakal Padam
Sekda Riau Sebut Jangan sampai Kawasan Wisata Subayang Jadi Kenangan
APBD Riau 2022 Turun Jadi Rp8,2 Triliun, Ini Kata Sekdaprov
DPRD Kabupaten Inhil Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Data PDP Covid-19 di Bengkalis Beda; Pemprov 11 Orang, Pemkab 6 Orang
Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako Larangan Truk Masuk Kota