Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tekan Covid-19, Jalan di Perbatasan Riau-Jambi di Sekat
TEMBILAHAN (INDOVIZKA) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meninjau pos sekat jalan larangan mudik di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang merupakan perbatasan Provinsi Riau dengan Jambi, Ahad 2 Mei 2021 sore.
Turut mendampinginya, Kapolres AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Keberadaan pos yang disertai dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub ini upaya menekan penambahan kasus positif Covid.
"Pos ini merupakan pintu masuk Provinsi Riau, yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi," ungkap Bupati.
Pembatasan dan larangan mudik ini merupakan program pemerintah untuk menekan perkembangan Covid-19 di tanah air, secara khusus di Kabupaten Inhil. Oleh karenanya, dia mengharapkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.
"Kita tahu tanpa adanya dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan lancar. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, aman dan tertib sesaat dan sesudah Idul Fitri," harap Bupati.
Ada pun kendaraan yang dilarang melintas, diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang lainnya. Jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilakukan pelarangan untuk beroprasi, serta dilakukan pemantauan dengan mendirikan posko sekat di pelabuhan.
Namun ada pengecualian, yakni untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu. Diantaranya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya.
Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.
Selanjutnya, pengecualian kendaraan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian.
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Adapaun sanksi, bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.
Baagi masyarakat akan diminta putar balik, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
.png)

Berita Lainnya
Biaya Pengobatan Bocah Perempuan Asal Tokolan Ditanggung Bupati Inhil
Serius Tangani Wabah Virus Corona, Pemda Inhil Gelar Rapat dengan Instansi Terkait
Pj Bupati Inhil Tinjau Proyek Jalan dengan Dana Bagi Hasil Sawit di Kempas dan Pengalihan
5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Inhil Resmi Dilantik
Bupati Inhil Serahkan 18 Unit Kapal Motor ke Masyarakat Desa Pulau Cawan
Elevasi dan Curah Hujan Turun di Hulu Waduk PLTA Koto Panjang, Managemen Kurangi Tinggi Bukan Pintu Pelimpah 5 X 50 CM
Dampingi Pj Bupati, Kadis DP2KBP3A Inhil Hadiri Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu dan Bunda Asuh Anak Stunting di Reteh
Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Secara Virtual
Dukcapil Siap Dukung Pemanfaatan Pengenalan Wajah Bagi Peserta JKN-KIS
Okupansi di RSUD Puri Husada Capai 67 Persen, Satgas Covid-19 Inhil: Tempat Tidur Masih Tersedia
Ingin Cemilan Manis Buruan Order AQ Donuts Tembilahan
Meriahkan Gema Muharam, Disparporabud Gelar lomba Tabak Bunga Telur