Diskop dan UMKM Inhil Adakan Sosialisasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah


INHIL, - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragilir Hilir (Inhil) gelar kegiatan Sosialisasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Inhil di Aula Hotel Arista, Jalan Kartini Tembilahan, Kamis (11/8).

30 peserta sosialisasi merupakan pengusaha mikro yang ada di Tembilahan Hulu dan Tembilahan Kota dengan menghadirkan narasumber dari Provinsi Riau.

Kepala Dinas koperasi dan UMKM Inhil, Ir H Ilyanto MT menyampaikan materi tentang UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahkan yang bertujuan memberikan kepastian status kehalalan produk.

“Kegiatan ini dilaksanakan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi tata cara pembuatan sertifikasi halal, agar produknya dengan harapan produk-produk UMKM di Kab. Inhil bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ucap Ir H Ilyanto.

Ilyanto juga mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan produk UKM.

“Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan dalam Pemberdayaan dan Pengembangan UKM khususnya usaha mikro baik itu secara pengemasan sampai dengan mendapatkan sertifikat halal agar bisa diikutsertakan dalam pameran-pameran untuk di promosikan produknya,” ujarnya.

Lanjutnya, Sesuai amanat Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) sebagai lembaga yang menerbitkan produk sertifikat halal.

“Selama ini kewenangan tersebut dikelola oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI.BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan jaminan produk halal serta menetapkan prosedur sertifikasinya. Juga menerbitkan dan mencabut seretifikat halal dan label halal pada produk dan melaksanakan produk administrasi sertifikasi halal produk dalam dan luar negeri,” jelasnya.

“Setiap produk yang dibuat oleh UMKM yang bergerak dalam minuman dan makanan khususnya harus dibuat sertifikat halal. Hal ini tercantum dalam UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,” sambungnya.

Ia menambahkan, sebagai gerakan nasional sinergitas menuju pusat produsen halal dunia 2024 tentunya mengarah kepenjualan melalui Elektronik atau yang disebut “Toko daring” yang merupakan ekosistem pengembangan produk halal berbasis platform digital itu dapat menyinergikan pemangku kepentingan dalam mengakselerasi pengembangan UMKM dan produk halal Indonesia.

“Semoga dengan hadirnya “Toko daring” akan semakin banyak UMKM kita yang berhasil menembus pasar global dan semakin digemari oleh masyarakat internasional,” pungkasnya.

Terakhir, ia berpesan bahwa pelaku usaha perlu memiliki kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal, NIB dan LBPOM dan sebagainya baik untuk memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan produk halal maupun kesadaran untuk memenuhi regulasi.

“Bagi masyarakat muslim tentunya adalah hak bagi konsumen untuk mendapatkan produk halal. Dan produk halal itu saat ini tidak bisa diklaim sendiri, tetapi harus dibuktikan oleh pihak ketiga, bahkan sebagai kekuatan dalam bentuk usaha masyarakat yang dimilikinya,” tutupnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar