Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tiga Pintu Masuk Rohil Disekat, 280 Kendaraan Diputar Balik
Rohil (INDOVIZKA) - Jelang pemberlakuan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan penyekatan dengan mendirikan pos jaga di perbatasan Kabupaten maupun provinsi.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi pemudik yang akan masuk dan keluar Rokan Hilir. Posko penyekatan didirikan di tiga pintu masuk Rohil.
Setiap posko dilakukan penjagaan ketat dan penyekatan. Setiap kendaraan yang masuk maupun akan keluar Rohil, wajib melampirkan hasil rapid test Covid-19.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatlantas Polres Rohil AKP David Rikardo, Senin (3/5/2021) mengatakan, hingga saat ini sebanyak 280 kendaraan telah diputar balik.
Setiap kendaraan yang akan masuk atau keluar Rohil harus melewati pemeriksaan protokol kesehatan, identitas diri maupun tujuan bahkan harus dilengkapi dengan surat hasil rapid test.
"Jika tidak memenuhi persyaratan maka akan kita suruh putar balik ke wilayah asal," paparnya.
Adapun tiga posko penyekatan yang didirikan berada di Simpang Martabak dan Simpang Caltex Kecamatan Bagansinembah yang merupakan perbatasan Provinsi serta di Simpang Pedamaran menuju ibu kota Bagansiapiapi.
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Inhil Kawal Penyaluran BST Tahap Pertama Hingga Dini Hari
Sinergi Pj Bupati Inhil dan Polres Inhil untuk Keamanan Daerah: Pemusnahan Barang Bukti dan Laporan Kinerja 2024
Hari Ini 45 Kasus Covid-19 di Inhil
Zulmansyah: Wujudkan PWI Riau Semakin Hebat
PWI Inhil Laksanakan Ibadah Qurban
Lantunan Doa Sambut Kedatangan Pj Bupati Inhil H.Erisman Yahya di Rumah Dinas
Ini Hasil Lengkap Analisa Ahli Geologi Soal Semburan Gas di Tenayan Raya Pekanbaru
Dua WN Malaysia Terdampar di Pulau Rupat, Ketuk Rumah Warga Minta Bantuan
Cabup SAH Nomor Urut 2: Angka 'Keberuntungan dan Kemenangan'
Sudah Lewat Jadwal dan Waktu, Rapat Paripurna Laporan 3 Pansus Ranperda dan Penyampaian Ranperda APBD-P TA 2024 Belum Dimulai
BUPATI KASMARNI TEPATI JANJI, PEMKAB BENGKALIS UMUMKAN PENERIMA BEASISWA 2024
Disebut-sebut Melanggar Intruksi Presiden dan Gubernur Riau, Ini Kata Sekda Inhu