Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tiga Pintu Masuk Rohil Disekat, 280 Kendaraan Diputar Balik
Rohil (INDOVIZKA) - Jelang pemberlakuan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan penyekatan dengan mendirikan pos jaga di perbatasan Kabupaten maupun provinsi.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi pemudik yang akan masuk dan keluar Rokan Hilir. Posko penyekatan didirikan di tiga pintu masuk Rohil.
Setiap posko dilakukan penjagaan ketat dan penyekatan. Setiap kendaraan yang masuk maupun akan keluar Rohil, wajib melampirkan hasil rapid test Covid-19.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatlantas Polres Rohil AKP David Rikardo, Senin (3/5/2021) mengatakan, hingga saat ini sebanyak 280 kendaraan telah diputar balik.
Setiap kendaraan yang akan masuk atau keluar Rohil harus melewati pemeriksaan protokol kesehatan, identitas diri maupun tujuan bahkan harus dilengkapi dengan surat hasil rapid test.
"Jika tidak memenuhi persyaratan maka akan kita suruh putar balik ke wilayah asal," paparnya.
Adapun tiga posko penyekatan yang didirikan berada di Simpang Martabak dan Simpang Caltex Kecamatan Bagansinembah yang merupakan perbatasan Provinsi serta di Simpang Pedamaran menuju ibu kota Bagansiapiapi.
.png)

Berita Lainnya
PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia
Masuk Masa Sanggah, Dua Perusahaan Ini Menang Tender Pengangkutan Sampah Pekanbaru
Ditinggal ke Ladang, Rumah Syopian jadi Arang
Dua Kasat dan Satu Kabag di Polres Inhil Diganti
Mobil Patroli Polisi Tabrak Rumah Warga di Riau
Turnamen Futsal HUT ke-57: Momentum Perkuat Kolaborasi dan Kebersamaan
Lemahkan Harapan Warga Bengkalis, Dewan Bengkalis Berikan Tanggapan Keras Atas Cuitan Anggota DPR RI Asal Riau
KPU Kampar Lembur Persiapan Acara Pencabutan Nomor Urut Calon di Pilkada Serentak 2024
Bupati Inhil HM WARDAN Tinjau Logistik Pemilu 2024
Wabup Husni Tamrin Hadiri Hari Jadi ke-18 Desa Mak Teduh
Pekanbaru Tunda Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Bupati Pelalawan Melalui Sekda Tegaskan Fee Tanaman Kehidupan Merupakan Hak Masyarakat