Pilihan
Pelanggar Prokes di Kampar Sidang di Tempat, Dendanya dari Rp10 Ribu Hingga Sanksi Sosial
BANGKINANG (INDOVIZKA) - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kampar, penerapan protokol kesehatan semakin ketat dan berujung sanksi bagi para pelanggar.
Sebanyak 18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker divonis denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu setelah menjalani sidang di tempat di kawasan Plaza Bangkinang, Rabu (5/5/2021). Total keseluruhan denda yang terkumpul sebesar Rp415 ribu.
Selanjutnya sebanyak 24 orang pelanggar prokes lainnya diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.
Para pelanggar prokes ini merupakan hasil Operasi Justisi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama dengan melibatkan 37 personel Polres Kampar, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar.
Untuk pelaksana sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Aulia Fatma Widola didampingi Panitera Wahyudi Putra dan dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Deshe Shonarista dan Yuris.
Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan merazia setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama, bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang di tempat yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Terhadap masyarakat yang ditemukan tidak memakai atau tidak memiliki masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker oleh personel Polres Kampar dan mereka diminta memakainya langsung dihadapan petugas," cakap Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama ketika diminta komentarnya.
Sebagian petugas lainnya juga memberikan imbauan menggunakan pengeras suara, kepada pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Untuk Penanganan Karhutla, BNPB Pusat Bantu Riau 6 Heli Water Bombing
Komisi IV Siap Beri Masukan ke Tim Khusus KLHK Terkait Persoalan Sampah di Pekanbaru
Eva Yuliana Sebut Uang Rp480 Juta yang Masuk ke Rekeningnya Hasil Usaha Keluarga
Jamaah Surau Baitussalam akan Gelar Maulid Muhammad SAW 1445 H
SB Houseware Jalan Teratai Pekanbaru Terbakar
Milad ke -10, IWO Inhil Rayakan Bersama Anak Yatim
Kerjasama dengan Satpol-PP, Dinkes Inhil Buktikan Keseriusan Tangani ODGJ
Sembunyikan Sabu dalam Sepatu, Warga Lirik Dicokok Polsek Kuala Cenaku
Polemik Royalti Musik, Pemerintah Harus Pertemukan Musisi, Pelaku Usaha, dan LMKN
PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis untuk 7 Kelas
Honorer Dihapus, Wakil Rakyat Minta Tenaga Honorer Diprioritaskan Jadi ASN
PJ Bupati Erisman Yahya Buka Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Semester I Tahun 2024