Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelanggar Prokes di Kampar Sidang di Tempat, Dendanya dari Rp10 Ribu Hingga Sanksi Sosial
BANGKINANG (INDOVIZKA) - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kampar, penerapan protokol kesehatan semakin ketat dan berujung sanksi bagi para pelanggar.
Sebanyak 18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker divonis denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu setelah menjalani sidang di tempat di kawasan Plaza Bangkinang, Rabu (5/5/2021). Total keseluruhan denda yang terkumpul sebesar Rp415 ribu.
Selanjutnya sebanyak 24 orang pelanggar prokes lainnya diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.
Para pelanggar prokes ini merupakan hasil Operasi Justisi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama dengan melibatkan 37 personel Polres Kampar, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar.
Untuk pelaksana sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Aulia Fatma Widola didampingi Panitera Wahyudi Putra dan dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Deshe Shonarista dan Yuris.
Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan merazia setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama, bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang di tempat yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Terhadap masyarakat yang ditemukan tidak memakai atau tidak memiliki masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker oleh personel Polres Kampar dan mereka diminta memakainya langsung dihadapan petugas," cakap Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama ketika diminta komentarnya.
Sebagian petugas lainnya juga memberikan imbauan menggunakan pengeras suara, kepada pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Riau Tegas Larang Mudik,Tidak Ada Izin Untuk Kendaraan Umum dan Pribadi
Terkait Surat Bupati Sukiman Berisi Instruksi, Kelmi: Jangan Tebar Hoax dan Buat Gaduh
Dihadiri Mantan Ketua, PWI Pelalawan Gelar Bukber dan Serahkan Santunan
30 Murid SD di Meranti Keracunan, Diduga Usai Jajan Minuman Kemasan di Kantin
Bupati Inhil Gelar Haul Keluarga dan Doa Bersama di Kediaman Pribadi
Debat Kandidat: Paslon Bupati Inhil Nomor Urut 2 Lugas dan Tepat Waktu Sampaikan Visi dan Misi
Besok Bupati Lepas Kontingen Inhil ke Porprov X Riau di Kuansing
Jika Pelanggaran TSM Terbukti, Pilkada Inhu akan PSU
Rakor dengan Wamendagri, HM Wardan Paparkan 9 Strategi Kendalikan Inflasi
Emak-emak Sungai Dusun Doakan Fermadani Menang di Pilkada Inhil
Gubernur Riau Usulkan Program Pembangunan Infrastruktur ke Komisi V DPR RI
Para Aktivis PWI di Joglosemar Sampaikan Seruan Moral untuk Akhiri Konflik di Tubuh Persatuan Wartawan Indonesia