Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pelanggar Prokes di Kampar Sidang di Tempat, Dendanya dari Rp10 Ribu Hingga Sanksi Sosial
BANGKINANG (INDOVIZKA) - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kampar, penerapan protokol kesehatan semakin ketat dan berujung sanksi bagi para pelanggar.
Sebanyak 18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker divonis denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu setelah menjalani sidang di tempat di kawasan Plaza Bangkinang, Rabu (5/5/2021). Total keseluruhan denda yang terkumpul sebesar Rp415 ribu.
Selanjutnya sebanyak 24 orang pelanggar prokes lainnya diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.
Para pelanggar prokes ini merupakan hasil Operasi Justisi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama dengan melibatkan 37 personel Polres Kampar, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar.
Untuk pelaksana sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Aulia Fatma Widola didampingi Panitera Wahyudi Putra dan dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Deshe Shonarista dan Yuris.
Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan merazia setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama, bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang di tempat yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Terhadap masyarakat yang ditemukan tidak memakai atau tidak memiliki masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker oleh personel Polres Kampar dan mereka diminta memakainya langsung dihadapan petugas," cakap Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama ketika diminta komentarnya.
Sebagian petugas lainnya juga memberikan imbauan menggunakan pengeras suara, kepada pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Beredar Whatsapp Nama-Nama Pejabat Dikaitkan dengan Wagub Riau, Benarkah?
Bupati Inhil Apresiasi Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus PSMTI Periode 2025–2029
Pj Bupati Inhil Minta Rekanan Pekerjaan Ruas Jalan Sanglar-Pulau Kijang Kembali Dilanjutkan
Semarak, Semangat Pagi Warga Kateman Ikuti Senam Dukung Paslon Nomor 2 Fermadani
PWI Riau 2023-2028 Resmi Dilantik, Raja Isyam: Semakin Bermarwah dan Bermartabat
Tak Diundang Gubri di Pertemuan Panja Migas, Lembaga Kesultanan Siak Protes Seperti Tak Dianggap
Pj Gubri Tandatangi SK Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh, Proses Selesai, Tapi Belum Dijemput
Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Begini Aturan Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan
Warga yang Tidak Mau Divaksin COVID-19 Bakal Kena Sanksi Administratif
Sekda Kuansing Langsung Ambil Apel Pagi Perdana, Dedi Sambudi Tekankan Disiplin dan Tugas ASN
Hanya Kuansing yang Belum Ajukan Pencairan Bankeu Guru Bantu