Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelanggar Prokes di Kampar Sidang di Tempat, Dendanya dari Rp10 Ribu Hingga Sanksi Sosial
BANGKINANG (INDOVIZKA) - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kampar, penerapan protokol kesehatan semakin ketat dan berujung sanksi bagi para pelanggar.
Sebanyak 18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker divonis denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu setelah menjalani sidang di tempat di kawasan Plaza Bangkinang, Rabu (5/5/2021). Total keseluruhan denda yang terkumpul sebesar Rp415 ribu.
Selanjutnya sebanyak 24 orang pelanggar prokes lainnya diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.
Para pelanggar prokes ini merupakan hasil Operasi Justisi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama dengan melibatkan 37 personel Polres Kampar, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar.
Untuk pelaksana sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Aulia Fatma Widola didampingi Panitera Wahyudi Putra dan dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Deshe Shonarista dan Yuris.
Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan merazia setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama, bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang di tempat yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Terhadap masyarakat yang ditemukan tidak memakai atau tidak memiliki masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker oleh personel Polres Kampar dan mereka diminta memakainya langsung dihadapan petugas," cakap Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama ketika diminta komentarnya.
Sebagian petugas lainnya juga memberikan imbauan menggunakan pengeras suara, kepada pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
PWI Riau Tunda Puncak Peringatan HPN 2020
Genjot Prestasi Atlet, RIS Pekanbaru Gandeng Pelatih Nasional
MODENA Tanamkan Teknologi BioPad dalam Water Dispenser MODENA DD 7181 L
Semarak HUT TNI ke-78, Kodim 0314/Inhil Tampilkan Berbagai Aktraksi Memukau
Hasil Pres Realese BPOM RI, Kapolres Kampar Sebut Berkat Pengungkapan Polda Riau Terhadap Agen Pabrik Ilegal dan Tak Berizin
M Noer Bantah Bulan Maret Masyarakat Akan Divaksin
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
Hari Ke 2 Kampanye di Inhil, Warga Pengalihan Tumpah Ruah Sambut Kehadiran Abdul Wahid
Ternyata sudah Sebulan Lebih Satpol PP Pekanbaru Diberi Surat Agar Potong Tiang Reklame di Pos Gurindam 2
Hasil PSU Desa Ringin Inhu, Rajut Raih 93 Suara, Ridho 198
Brimaspala Unisi Daki dan Kibarkan Bendera di Gunung Merapi dan Singgalang
Pengumuman Update Data Covid-19 di Riau Diawali Siraman Kalbu