Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, Dua Tersangka dan Dua Truk Diamankan


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Upaya penyelundupan hasil hutan tanpa dokumen kembali berhasil digagalkan jajaran Polres Pelalawan. Melalui koordinasi antara Polsek Bunut dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, aparat berhasil mengamankan dua unit truk yang mengangkut sekitar 12 meter kubik kayu ilegal di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua truk diduga membawa hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Bunut dengan melakukan patroli dan penyisiran di jalur yang dimaksud.

Hasilnya, dua kendaraan berhasil dihentikan petugas. Namun saat proses pemeriksaan berlangsung, sopir truk Hino Dutro hijau bernomor polisi BM 9750 CJ memilih melarikan diri, meninggalkan kendaraan beserta muatan kayu yang dibawanya.

Sementara itu, (RH), sopir truk Mitsubishi kuning BM 8113 TY, berhasil diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit II Tipidter IPTU Asbon Mairizal, Rabu (5/8/2026), mengatakan pemeriksaan terhadap RH mengungkap bahwa kayu yang diangkut berasal dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti.

"Ketika diminta memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen pengangkutan lainnya, sopir tidak dapat menunjukkannya. Karena itu kendaraan beserta muatannya langsung kami amankan," kata IPTU Asbon.

RH kemudian dibawa ke Mapolsek Bunut bersama kedua truk. Dari hasil interogasi, RH mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai sopir atas perintah Pajri.

Tak lama kemudian, ( P)datang ke Mapolsek Bunut untuk mempertanyakan penahanan kedua kendaraan tersebut. Berdasarkan pengakuan RH yang diperkuat hasil penyelidikan, polisi akhirnya turut mengamankan  ( P)untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Bunut dan Satreskrim Polres Pelalawan.

Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026 dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, (P)telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit truk, yakni Mitsubishi BM 8113 TY dan Hino Dutro BM 9750 CJ, serta sekitar 12 meter kubik kayu dasar yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal.

IPTU Asbon menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Polisi masih memburu sopir truk Hino yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal tersebut.

"Kami akan menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan merusak kelestarian hutan," tegas IPTU Asbon.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pembalakan liar maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar