Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polemik Royalti Musik, Pemerintah Harus Pertemukan Musisi, Pelaku Usaha, dan LMKN
INDOVIZKA.COM - Keputusan pemungutan royalti musik di sektor usaha seperti restoran, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan menuai reaksi beragam dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan musisi. Polemik ini mendorong Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, untuk mendesak pemerintah mengambil peran aktif dalam mempertemukan semua pihak terkait. Mafirion meminta pemerintah mempertemukan musisi, pelaku usaha dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk duduk bersama dan mencari solusi atas polemik royalti musik.
“Saat ini ada keresahan di dua sisi. Pelaku usaha khawatir terbebani biaya tambahan dari kewajiban membayar royalti. Sementara musisi justru takut membawakan lagu-lagu bukan ciptaannya sendiri di tempat-tempat usaha. Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif. Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi dialog antara musisi, pelaku usaha, dan LMKN. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut hingga menjadi keresahan yang memuncak di kalangan masyarakat terkait,” tegas Mafirion di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Polemik ini mencuat
setelah salah satu gerai makanan di Bali harus berhadapan dengan proses hukum karena tidak membayar royalti. DJKI Kemenkumham menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib dikenai royalti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tarif royalti untuk restoran dan kafe, misalnya, mencapai Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan jumlah yang sama untuk royalti hak terkait. Artinya, untuk sebuah kafe dengan 50 kursi, total kewajiban royalti tahunan bisa mencapai Rp6 juta.
“Keputusan soal royalti ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Kita tentu menghargai dan melindungi hak cipta karya seni. Tapi, kebijakan ini juga harus memperhitungkan daya dukung pelaku usaha, apalagi yang berskala kecil dan menengah. Jangan sampai ketakutan akibat beban royalti justru menghambat pertumbuhan industri kreatif itu sendiri,” lanjut Mafirion.
Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan bahwa pada awal penerapan Undang-Undang Hak Cipta, perolehan royalti hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir meningkat pesat hingga menyentuh angka Rp200 miliar per tahun. Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar, namun juga menandakan perlunya pengelolaan yang transparan dan adil agar semua pihak merasa dilibatkan dan tidak dirugikan.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal membangun ekosistem industri musik dan usaha yang berkeadilan. Maka dari itu, saya mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk memfasilitasi dialog terbuka dan produktif. Semua pihak harus duduk bersama dan bicara jujur agar tercipta solusi yang tidak memberatkan, tapi tetap menjunjung tinggi hak-hak pencipta,” kata Mafirion.
Pemerintah tidak hanya mempertemukan semua pelaku usaha dengan LMKN, tapi juga harus melakukan sosialisasi atas semua ketentuan UU No.28 Tahun 2014. Sehingga semua pihak bisa dengan lapang dada menerima sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
.png)

Berita Lainnya
FERMADANI Bersepakat Ikuti Aturan Pilkada Inhil
PT Musim Mas Adakan Pelatihan Penanggulangan Karhutla
Songsong Mukhtamar NU PCNU se Riau Gelar Konsolidasi
Bikin Warga Resah, Harimau Sumatera Diduga Mangsa Sapi Peternak di Bandar
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Pelalawan Sebar Surat Edaran Kegiatan Selama Ramadan
Target Ditambah, DLHK Baru Bisa Kantongi PAD Rp6 Miliar
Pelamar Lolos PPPK Pemko Pekanbaru Bertambah 9 Orang
Siak Izinkan Perantau Mudik, Tapi Ada Syaratnya
Piala Bergilir HIPMI Riau Resmi Menghiasi PWI Riau
Jelang Lebaran, Bupati Instruksikan BKAD Inhil Bayarkan Hak ASN
Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Anak, RSIA Annisa Pekanbaru Hadirkan Rehabilitasi Medik
PQRIS Rutin Laksanakan Kajian dan Arisan Qurban