Rekomendasi Komisi V Tentang Opsi Interpelasi atau Pembentukan Pansus Sudah Diserahkan ke Pimpinan DPRD

Ketua komisi V DPRD Riau, Eddy A. Mohd. Yatim

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi V DPRD Riau secara resmi telah menyampaikan dua rekomendasi ke pimpinan DPRD Riau untuk dilanjutkan.

Rekomendasi tersebut berhubungan dengan respon dari ketidakhadiran Satgas Covid-19 pada hearing yang diinisiasi komisi V DPRD Riau, Rabu (5/5/2021) lalu.

Rekomendasi tersebut langsung ditandatangani oleh ketua komisi V DPRD Riau, Eddy A. Mohd. Yatim, dengan dua rekomendasi utama, yakni mengusulkan untuk menggunakan Hak Interpelasi DPRD kepada Gubernur Riau, terkait upaya cepat dan kongkrit penanganan Covid-19 di Provinsi Riau, atau opsi kedua adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) tentang Covid-19 Provinsi Riau.

"Sesuai hasil rapat di Komisi, Komisi V sudah menyampaikan rekomendasi hasil rapat kepada pimpinan DPRD. Tinggal lagi pimpinan DPRD menindaklanjutinya," kata Eddy Yatim kepada INDOVIZKA.com, Kamis (6/5/2021).

Eddy Yatim mengatakan, memasuki pertengahan tahun 2021, angka sebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Provinsi Riau belum menunjukkan penurunan. Bahkan beberapa bulan ini, angka sebaran Covid-19 di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Secara rangking nasional berada di posisi tiga besar. Namun bila dilihat pada persentase jumlah penduduk, Provinsi Riau berada pada posisi tertinggi di Indonesia.

Menyikapi keadaan tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Riau, kata Eddy Yatim mengundang Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Riau pada Rabu, 5 Mei 2021. Rapat kerja itu bermaksud ingin merumuskan secara bersama antara legislatif dan eksekutif, upaya cepat dan kongkret
penanganan Covid-19. Namun, Satuan Tugas Covid-19 tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Padahal sebelumnya, DPRD Provinsi Riau melalui Komisi V selalu mendukung Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan Covid-19, seperti halnya dalam persetujuan anggaran pada APBD sebesar Rp497 Miliar untuk penanganan Covid-19
di Provinsi Riau. Namun sampai saat ini belum ada penyampaian resmi terkait penggunaan anggaran tersebut, ouput dan dampaknya kepada masyarakat.

"Realitas yang ada justru terjadi peningkatan signifikant angka sebaran Covid-19," katanya.

Sebelum agenda rapat dengan Satuan Tugas Covid-19 dijadwalkan, Pimpinan DPRD Provinsi Riau bersama Komisi V dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah melaksanakan rapat audensi dengan Kapolda Riau pada Rabu, 28 April 2021 lalu.

Berdasarkan penyampaian Kapolda Riau, terdapat banyak kekurangan ketersediaan dan kebutuhan logistik rumah sakit di Provinsi Riau. Kebutuhan obat-obatan sebesar 1.798.560, namun persediaan hanya 216.659. Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 916.740, namun persediaan hanya 530.885. Kemudian kebutuhan Alkes sebanyak 151.740, namun persediaan hanya 178.

Selain itu, kata Eddy Yatim, DPRD juga sudah menerbitkan regulasi berupa Perda No.4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan sebagai payung hukum bagi Pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan sebaran Covid-19.

Pada kenyataannya, keberadaan Perda ini terlihat tidak maksimal digunakan Pemerintah. Berdasarkan Perda tersebut, pemerintah berkewenangan melakukan tracing, testing dan treatment sebagai bagian dari penanganan Covid-19.

Kewenangan ini, kata Eddy terlihat minim dilakukan, bahkan lebih cenderung mempersalahkan aktivitas masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan, tanpa didasari pada hasil dari tracing yang dilakukan. Padahal aktivitas masyarakat lain seperti di pasar, mall, kafe-kafe, restorant, serta kegiatan buka puasa bersama di hotel seharusnya juga menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Riau khususnya
Satuan Tugas Covid-19.

"Jadi, hasil rapat dan rekomendasi sudah komisi V sampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti," tukasnya.***






Tulis Komentar