Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemkab Pelalawan Perbolehkan Salat Id di Zona Kuning dan Hijau
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal mendatang bagi daerah yang dikategorikan zona kuning dan hijau. Sementara untuk zona orange dan merah penyebaran Covid-19 ditiadakan.
Pemkab Pelalawan juga melarang dilaksanakan pawai takbir keliling dan hanya dibolehkan menggelar takbiran di masjid saja.
Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan Zukri usai memimpin rapat bersama Forkompimda dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri, di aula auditorium lantai tiga, kantor bupati Pelalawan, Jumat (7/5/2021).
Dikatakan bupati Zukri untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, secara kecamatan lantaran ada beberapa kecamatan masih dikategorikan zona kuning dan hijau, boleh melakukan salat id tapi di masjid-masjid. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Ini mengacu kepada surat edaran Gubernur Riau, bahwa kita perbolehkan pelaksanaan shalat id, bagi zona hijau dan kuning, tapi hanya di masjid-masjid tidak di lapangan terbuka. Termasuk untuk semua katagori zona, tidak perbolehkan pelaksanaan shalat id di lapangan terbuka," terang bupati Zukri.
Begitu juga untuk pelaksanaan takbir keliling secara keseluruhan di setiap kecamatan cakap Zukri ditiadakan. Takbir hanya dibolehkan dilakukan di masjid-masjid. "Open house juga ditiadakan, tapi open untuk keluarga hanya boleh dilakukan terbatas bagi keluarga inti saja. Soalnya tahun ini untuk open house, baik bupati dan wakil ditiadakan," tukasnya.
Sementara untuk pelaku usaha, bupati Zukri menjelaskan bahwa terhitung dari tanggal 11 sampai dengan 13 Mei 2021 itu ditutup, kecuali usaha yang melayani kebutuhan pokok dan kesehatan, boleh beroperasi.***
.png)

Berita Lainnya
PWI Kampar Silaturrahmi dan Audiensi dengan Kalapas Kelas IIA Bangkinang
Polres Inhil Berikan Pelayanan Vaksinasi untuk Jema'ah Masjid Al-Huda
Kasat Lantas Tinjau Peninggian Jalan Rawan Banjir di Km 75 Lintas Timur, Sistem Buka Tutup Diterapkan
DPRD Minta Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Kerjasama Bangun Sirkuit
Masuki Masa Tenang, Ketua Bawaslu Imbau Paslon Untuk Tertibkan APK dan Segala Bentuk Branding
Razia Truk ODOL di Rohul, 113 Kendaraan Ditilang
3.987 Personel TNI-Polri Ditugaskan saat Pemungutan Suara di Inhil
Gubri Kembali Gaungkan Jembatan Dumai-Melaka
Oknum PNS di Jambi Curi Ponsel Siswi SMA, Alasannya Bikin Geleng Kepala
30 Sekolah Swasta di Pekanbaru Ajukan Izin Belajar Tatap Muka
Panen Simpedes BRI Tembilahan, Manjakan Nasabah Dengan Hadiah Berlimpah Ruah
Polda Riau Usut Dugaan Penggelapan Uang YPRH Rp6 Miliar, Enam Saksi Diperiksa