Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Korban Banjir
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menyalurkan dana untuk korban banjir, Jumat (7/5/2021). Tiap kepala keluarga menerima uang sebesar Rp300 ribu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, sebelumnya Walikota dan Forkompinda telah meninjau korban banjir beberapa waktu lalu.
"Penyaluran bantuan untuk korban banjir. Walikota waktu itu sudah meninjau ke lapangan, pak walikota sudah perintahkan Sekda untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir," kata Sekda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah lakukan validasi data korban banjir. Pemko telah memproses validasi data bagi calon penerima bantuan.
Pemko Pekanbaru menjanjikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu kepada warga yang menjadi korban banjir, beberapa waktu lalu. Validasi data ini dilakukan agar bantuan itu sampai ditangan yang tepat.
"Kita validasi data di kelurahan, kecamatan dan Disdukcapil. Karenakan bantuan ini harus benar-benar diterima oleh yang membutuhkan," kata dia.
Berita Lainnya
Tiga Nama Calon Rektor UPP Rohul Lulus Seleksi Penyampaian Visi Misi
Kemenkominfo Ajak Pemuda Jadi Netizen yang Baik dalam Bermedia Sosial
Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Akan Diumumkan Pekan Depan
DPRD Pekanbaru Sahkan Dua Peraturan Daerah
Berkali-kali Digerebek, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Hotel Sabrina
Mendengar Visi Misi Fermadani, Tokoh Masyarakat Tanah Merah Berikan Dukungan
Pemuda di Riau Diimbau Tak Terprovokasi Jelang Musda KNPI Riau ke-14
Siap-siap, Walikota Pekanbaru akan Evaluasi Pejabat OPD Akhir Tahun
Polda Riau dan Korem 031/WB Bakal Bekerja Optimal Wujudkan Capaian Percepatan Vaksinasi 70 Persen
Pakar: Ada Apa dengan Pengelolaan Parkir Diserahkan kepada Pihak Swasta?
PKB Inhil Berbagi Hand Sanitizer di Tempat Berpotensi Ada Keramaian
Palsukan Dokumen Pendaftaran, Penghulu Teluk Mega Rohil Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara