Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tinjau Pos Penyekatan di Minas dan Kandis, Bupati Siak Minta Warga Tunda Mudik
SIAK (INDOVIZKA) - Larangan mudik serentak mulai 6-17 Mei 2021 sudah berlangsung selama tiga hari. Bupati Siak, Alfedri bersama rombongan Satgas Covid-19 kabupaten Siak lainnya juga telah meninjau pos penyekatan di Kecamatan Minas dan Kandis, Jumat (7/5/2021).
"Peninjauan yang kami lakukan untuk memastikan bahwa pos cek poin sudah disiapkan dengan baik. Baik dari sisi tempat, personel maupun fasilitas lainnya," kata Alfedri, Ahad (9/5/2021).
Mengingat Kabupaten Siak masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak ke luar kota sampai penyebaran Corona mereda.
"Saya minta kepada masyarakat yang akan mudik, untuk menunda dulu sampai pandemi Covid-19 ini mereda. Dalam kondisi ini kita harus mematuhi aturan pemerintah agar ke depan tidak terjadi lagi pelonjakan kasus Covid-19 di Siak," katanya.
Bahkan, Alfedri menegaskan kebijakan pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah kabupaten hingga ke tingkat kecamatan dan kampung. Sehingga angka penularan semakin turun.
Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi menambahkan, pos penyekatan di Kandis ada dua titik. Pertama di Km75 yang merupakan pintu keluar, kedua di Km78 yang merupakan pintu masuk ke Kabupaten Siak.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang lewat, baik itu kendaraan umum maupun kendaraan barang.
"Kami periksa KTP-nya kemudian didata kemana tujuan perjalanannya. Apabila tujuannya antar provinsi, maka akan kami suruh putar balik, tak ada toleransi," tegasnya.
Sedangkan apabila ada pengendara antar kabupaten seperti dari Dumai, Bengkalis dan Rohil akan ditanyakan surat rapid antigennya dan diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam berkendara.
Kompol Indra juga menambahkan, dari pantauan aktifitas di jalan tol Minas dan Kandis, sejauh ini tidak begitu banyak kegiatan masyarakat yang ingin keluar daerah yang melintas di pos penyekatan.
Untuk diketahui, pos penyekatan ini melibatkan petugas dari semua unsur mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Dinkes hingga unsur kecamatan yang akan berjaga selama 24 jam secara bergantian.***
.png)

Berita Lainnya
Penjabat Bupati Kampar Singgah Dirumah Lontiok Kuok
DISDAGPERIN BENGKALIS DAN TIM SATGAS PANGAN INTENSIF PANTAU HARGA DAN STOK BARANG JELANG IDUL ADHA
Baru Lepas Istirahat Total 3 Hari, Pj Bupati Kampar Ikuti Kegiatan Pawai MTQ Ke XL Riau 2022 di Rohil
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Kecamatan Baru
BPS Inhil Kembali Lakukan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa Hingga 17 Juli 2020
Jaksa Juga Periksa Dua Rekanan Proyek Bankeu di RSUD Indrasari Rengat
Solar Mulai Langka, Gubri Syamsuar Minta SPBU Jangan Layani Kendaraan Diluar Ketentuan
Buka Rakoorcab, Bung Mahmudin Ajak Mahasiswa Inhil untuk Bergabung dengan GMNI
Bupati Rohil Terpilih Afrizal Sintong Diusulkan Jadi Ketua Harian Nasdem Riau
Dirangkai Peletakan Batu Pembangunan Gedung PWI, Besok Pelantikan PWI Kampar Dihadiri Ketua PWI Pusat
Digelar Malam ini, Puncak HUT Pekanbaru ke 238 Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota Anji
Beredar Whatsapp Nama-Nama Pejabat Dikaitkan dengan Wagub Riau, Benarkah?