Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bupati Pelalawan Apresiasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, Sangat Membantu Anggaran Daerah Dimasa Efisiensi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui bidang perdata dan tata usaha negara Tahun 2025 sampaikan hasil pemeriksaan BPK RI pemulihan keuangan daerah dan pemulihan piutang pajak daerah. Rabu(28/5/2025) di Aula Bono Bapenda Pelalawan. Adapun total temuan terhadap 26 Badan Usaha tersebut adalah sejumlah Rp. 4.288.667.115,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima belas rupiah).
Bupati Pelalawan H. Zukri yang dampingi Wakil Bupati H. Husni Tamrin menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal SH MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pelalawan Sri Mulyani Anom, SH,MH.Tentunya hal ini sangat membantu ditengah adanya kondisi efisiensi anggaran saat ini.
"Kedepan kami akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya untuk dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan,khususnya dengan Bidang Datun baik berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain serta Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Harapan kami semoga Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan terus bersinergi dan bekerjasama guna membangun Kabupaten Pelalawan yang lebih maju,"ucap Bupati Pelalawan H. Zukri.
Dijelaskan Bupati,berdasarkan data temuan tindak lanjut hasil pemeriksaan, masih ada temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti oleh beberapa Badan Usaha / perusahaan. Dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah berusaha untuk menagih ataupun meminta kepada Badan Usaha / Perusahaan tersebut.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, namun upaya ini belum maksimal. Mengingat beberapa temuan ini sudah lama, yaitu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2024.Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Inspektorat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan upaya pemulihan keuangan daerah ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Untuk pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan BPK RI, upaya mediasi dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terhadap 26 Badan Usaha untuk 26 kegiatan, yang dimulai dari tanggal 29 April 2025 s/d 27 Mei 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Pelalawan,"jelas Bupati.
Adapun temuan terhadap 26 Badan Usaha tersebut adalah sejumlah Rp. 4.288.667.115.Realisasi yang telah terpulihkan selama proses mediasi adalah sejumlah Rp. 1.516.358.576,untuk 11 Badan Usaha, yang salah satunya pada tanggal 27 Mei 2025 (kemarin), terdapat 1 (satu) Badan Usaha yang melakukan pengembalian dengan menyetorkan uang sejumlah Rp.1.310.994.200 ke Kas Daerah.
Kemudian untuk sisa temuan yang belum terpungut sejumlah Rp. 2.772.309.128,hal ini akan dilunasi secara bertahap oleh 15 Badan Usaha sampai dengan batas maksimal bulan Agustus 2025.Ini sebagaimana yang dijanjikan dalam Berita acara mediasi. Sehingga apabila 15 Badan Usaha tersebut telah melunasi, maka terpulihkanlah keuangan daerah sejumlah Rp. 4.288.667.115.
Sedangkan untuk pemulihan piutang Pajak Daerah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah, terdapat jumlah piutang sejumlah Rp. 1.245.469.246,untuk 2 Badan Usaha.
Realisasi yang telah terpulihkan adalah sejumlah Rp.1.010.384.069,dengan sisa tunggakan sejumlah Rp. 253.553.053,dengan batas waktu pelunasan pada bulan Mei ini.Tutup Bupati Pelalawan H. Zukri.
Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal SH MH, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri pelalawan dalam hal ini melakukan tugas fungsi untuk memulihkan keuangan negara.Langkah ini bukan hanya melakukan tindakan hukum disisi penindakan. Maka dari itu Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan tindakan dengan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam memulihkan keuangan Negeri.
"Maka dari itu Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam hal ini turut memulihkan perekonomian keuangan negara terutama di Kabupaten Pelalawan. Kami juga berpesan dan menghimbau kedepan hendaknya yang belum taat pajak harus lebih taat pajak.Apabila temuan ini dibayarkan selesai, maka upayanya tidak akan dikenakan sanksi,"ujar Kejari Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Kepala BNN Provinsi Riau Sambangi Kampar, Sosialisasi Tentang Narkotika
Raih Penghargaan KPID, Gubri Harap Penyiaran Sehat dan Bermartabat Jaga Marwah Riau
EXPI 2025 Berhasil Tuai Decak Kagum Mahasiswa dan Masyarakat
Setelah Dapat Surat Dukungan dari Gubernur, PWI Riau Rapat Koordinasi dengan Diskominfotik Soal Tuan Rumah HPN 2025
Mendengar Visi Misi Fermadani, Tokoh Masyarakat Tanah Merah Berikan Dukungan
Harkamtibmas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polres Inhil Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Kapal Roro Rute Tembilahan - Batam Tiba di Parit 21, Satu Janji Bupati Inhil Terwujud
Pemko Pekanbaru Tak Beri Izin Keramaian, Warga Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru
Pembukaan Kongres XXXIV Sukses Digelar, Menandai Awal Komitmen Baru Menuju Perubahan
Kepemimpinan Berbasis Citra Nilai dalam Penanganan Bencana di Tingkat Kecamatan
Sapma PP Dukung Musda KNPI Riau Versi Tiga Ketum di Pelalawan
Jika Pihak Ketiga Tidak Perbaiki JPO Rusak, Dishub Pekanbaru Akan Ambil alih