Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tarik Pajak Air Permukaan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021, DPRD Pekanbaru mendorong Pemko Pekanbaru untuk melakukan penarikan terhadap pajak air permukaan. Pasalnya potensi jumlah pajak air permukaan di Pekanbaru dinilai cukup besar.
Pajak air permukaan telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sebelumnya pajak air permukaan bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPA-BTAP) yang terbagi menjadi dua jenis pajak yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
"Salah satunya lebih kurang Rp22 miliar dari air permukaan PT Chevron yang belum dibayarkan, dan terealisasi kepada Pemko Pekanbaru," cakap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Ahad (20/12/2020).
Wendi menerangkan pajak air permukaan dari PT Chevron sendiri menurutnya belum pernah ditarik oleh Pemko Pekanbaru, hal tersebut juga dikarenakan adanya benturan regulasi antara Perda dan juga peraturan menteri keuangan.
"Ini PR bagi Bapenda dan pemerintah kota untuk sama-sama mengejar potensi ini (PAD)," bebernya.
Selanjutnya, politisi Demokrat ini juga meminta Pemko Pekanbaru lebih gesit lagi mengejar Dana Bagi Hasil (DBH) di pusat dan tidak terfokus mengelola yang selama ini sudah ada di Pekanbaru.
"Saya yakin yang ada saat ini tidak mampu membayar tunda bayar tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pencurian Kabel Listrik Perumda Tuah Sekata Terbongkar, Warga Tangkap Pelaku di Perumahan Marbun
Ada Rambu Dilarang Setop, Sejumlah Kendaraan Masih Parkir di Jembatan Siak IV
Tak Ada Satupun Orang Lama, Bupati Lantik Pengurus Baznas Kampar
Dokumen Lelang Pengangkutan Sampah Ada Revisi, DLHK Pekanbaru Belum Ajukan Ulang
Wabup Husni Tamrin Ikuti VLH Kabupaten Layak Anak 2025
PLN Tembilahan Imbau Masyarakat untuk Waspada Penipuan Pergantian Nomor ID Meteran
Hadapi HBKN Perayaan Idul Fitri 1444 H, Wabup Inhil Buka Pelaksanaan Operasi Pasar.
HIPMAWAN Pelalawan: Polri di Bawah Presiden Adalah Pilihan Paling Tepat
Dinas TPHP Inhil Segera Turun Survei ke Lapangan Lahan Pertanian Desa Kuala Sebatu
Peredaran Narkoba di Rohul Kini Mulai Manfaatkan Situasi Pandemi Corona
Buruan Bayar PBB-P2, Mumpung Pemko Pekanbaru Menggratiskan Denda
Brimaspala Unisi Daki dan Kibarkan Bendera di Gunung Merapi dan Singgalang