Mobil Dinas Masih Dikuasai Oknum Mantan Pejabat dan Anggota Dewan, Abdul Nasib Minta BPKAD Tegas


PELALAWAN (INDOVIZKA) - Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Abdul Nasib SE, angkat bicara terkait masih adanya mobil dinas (mobnas) yang dikuasai oleh oknum mantan pejabat dan oknum mantan anggota dewan maupun oknum anggota dewan yang masih aktif. Ia mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan tindakan tegas.

BPKAD diminta agar bertindak tegas bukan hanya sekedar imbauan melainkan menarik mobil-mobil milik negara ini.

"Kita minta BPKAD bagian aset untuk menarik dengan mengandeng Satpol PP, mobil-mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat ataupun pejabat yang tidak wajib menguasai mobil dinas tersebut," terang Abdul Nasib, Senin (10/5/2021).

Apalagi, cakapnya, upaya pemda Pelalawan saat ini melakukan pengandangan terhadap seluruh Mobil Dinas untuk menata kembali adalah awal yang bagus guna menciptakan pemerintah yang bersih.

"Ini kita apresiasi dan patut kita dukung. Pemerintahan yang bersih itu dimulai dari penataan aset yang sedang dicanangkan Pemkab Pelalawan," tegasnya.

Tidak tertutup kemungkinan komisi II, bakal mengagendakan rapat dengar pendapat dengan BPKAD. Di sini nanti kata dia pihaknya bakal meminta data rinci terhadap penyebaran kenderaan dinas di lingkup Pemkab Pelalawan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah melakukan pendataan bertujuan untuk penataan aset berupa mobil dinas (Mobnas) yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Alhasil sepekan upaya ini sudah dilakukan menyisakan sedikit persoalan.

Persoalan pertama adalah dari 252 mobil dinas rencana mau dikandangkan hanya 199 unit terkumpul. Sisanya sebanyak 52 unit tidak ikut dikumpulkan oleh pemegang. Hanya saja BPKAD Pelalawan mengklaim sisa tersebut sudah didata.

Persoalan lain turut terkuak, dimana sejauh ini ada 14 unit kenderaan dinas berbagai jenis dan CC ternyata masih dikuasai oleh mantan pejabat atau mantan anggota DPRD Pelalawan.

"Dari data kita sendiri ada 14 unit mobil dinas masih dikuasai oleh mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Pelalawan," terang Kaban PKAD Pelalawan, Devitson Saharudin, SH kepada INDOVIZKA.com, Senin (10/5/2021).

Pihaknya cakap Devitson akan berupaya melakukan penarikan. Langkah awal adalah dengan cara persuasif, seterusnya jika tak berhasil juga bakal menyurati kepada pemegang saat ini, hingga mengandeng Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan terhitung, Jumat (7/5/2021) kemarin mulai menyerahkan mobil dinas (Mobnas) kepada pemilik yang sah. Kenderaan yang diserahkan adalah mobil dinas jabatan di lingkup Pemda Pelalawan.

Kenderaan jabatan yang diserahkan cakap Devitson adalah mobil kepala dinas, sebanyak tiga puluhan unit termasuk diantaranya adalah mobil jabatan para asisten. Begitu juga mobil jabatan, esalon tiga setingkat Kepala Bagian (Kabag) atau Kepala Seksi (Kasi).

"Tapi untuk mobil jabatan Kabag atau pun Kasi, sebelum diserahkan terlebih dulu kita harus sesuaikan dengan Cc-nya. Ini yang kita data secara selektif," terang Devitson.

"Misalnya, untuk CC 1500 jika sudah sesuai peruntukannya, kita persilakan untuk diambil. Untuk CC 2000 ini yang kita cari dulu kita sesuaikan," tambahnya lagi.

Sejauh ini Devitson menegaskan, bahwa pihaknya sudah mendata seluruh mobil dinas di lingkup Pemda Pelalawan meskipun tidak diantarkan dan dikumpulkan di halaman kantor bupati. "Kita, sih sudah data seluruh mobil dinas meskipun ia tidak dikumpulkan," tandasnya.***






Tulis Komentar