Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Masuk Riau Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19, Pos Penyekatan di Perbatasan Diperpanjang
PEKANBARU (INDOVIZKA)- Pos penyekatan di perbatasan Provinsi Riau diperpanjang hingga Juni 2021 mendatang. Posko tersebut sebelumnya didirikan untuk mencegah warga mudik saat libur Lebaran .
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, masih diberlakukannya pos penyekatan di perbatasan provinsi tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Pengetatan masih berlaku. Kemarin saat rapat disampaikan oleh Pak Menteri Perhubungan, kemungkinan sampai Juni pos penyekatan diberlakukan," kata Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (30/5/2021).
Kata dia, pos penyekatan-penyekatan masih dilaksanakan dan itu sudah ada penegasan dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Syamsuar menjelaskan, masyarakat yang ingin keluar dan masuk pos penyekatan wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
"Jika orang yang tidak ada surat (kesehatan), nanti akan dites rapid test antigen. Kalau reaktif nanti dicek swab PCR oleh petugas di pos penyekatan," kata Syamsuar.
Sekadar diketahui, di Riau terdapat lima titik pos penyekatan di perbatasan provinsi yakni, perbatasan Riau-Jambi di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. Perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu.
Lalu, perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan XIII Koto Kampar di Kabupaten Kampar, dan perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. (*)
.png)

Berita Lainnya
Terdakwa Kasus Pembunuh Siswi SMP Memohon Keringanan Hukuman, Alasan Masih Sekolah
Bagholek Godang Resmi di Buka Penjabat Bupati Kampar, Ini Kata GM SHR PT RAPP
Hindari Covid-19, Jepta Minta Warga Pekanbaru Patuhi Surat Edaran Walikota
Mudahkan Muzaki Bayar Zakat, Baznaz Riau Buka Gerai di Sejumlah Lokasi
Hadiri Puncak HPN 2025 di Pekanbaru, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor: Kita Dukung Jurnalis Beritegritas
Sempat Berulang Kali Salah Ucap, Akhirnya Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kampar Zulpan Azmi Berjalan Lancar
Jalan Lintas Rengat–Tembilahan Makan Korban, Mantan Kabag Hukum Pemkab Inhu Tewas Terlindas Truk
Jaga kelestarian Hutan Desa, 4 LPHD Kuindra Patroli Gabungan di Sungai
Mantan Plt Sekdakab Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara
Kapolres Inhil Salurkan Bantuan Sembako dan Obat-obatan untuk Korban Bencana Alam
Pembangunan Surau Al-Hidayah Hampir Rampung, Zainuddin Ucapkan Terima Kasih kepada H Abdul Wahid
Eks Kadis dan Kabid CKTR Didakwa Rugikan Negara Rp5,50 Miliar