Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
IMB Dihapus, Pemprov Riau Terapkan PBG Mulai Tahun Ini
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021 mulai memberlakukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai syarat mendirikan bangunan, untuk mengganti IMB ( Izin Mendirikan Bangunan).
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diterbitkan Presiden Jokowi. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG kini menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru, atau mengubah fungsi dan teknis bangunan. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.
Pemprov Riau sendiri saat ini masih menungu aturan teknis dari Kementrian PUPR, menjelang diterapkan di Riau. Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Pemprov Riau, Edwin Perwira melalui telepon selulernya, Rabu (2/6/2021) mengatakan, "PGB saat ini masih digodok di Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Sedangkan untuk pelaksanaannya di daerah tergantung kesiapan masing-masing daerah. Untuk Riau sendiri akan kita terapkan tahun ini juga," jelasnya.
Sementara itu Pemko Pekanbaru melalui Dinas PUPR sudah mulai mempersiapkan tim pelaksanaan teknisnya. Jika Permen dari Kementrian belum siap dengan juknisnya, maka daerah bisa menggunakan Perwako.
PGB sendiri menurut Edwin tidak akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pengurusannya masih diserahkan pada pemerintah daerah. **
.png)

Berita Lainnya
Silpa APBD Siak Rp427 Miliar, Banyak Kegiatan tak Jalan Karena Covid-19
Sampai Akhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Inhil Terlihat Kompak
Pemerintah Daerah Wajib Cadangkan Beras, Pekanbaru Baru Bisa 4,5 Ton
Kasmarni Salurkan Rp360 Juta Zakat dari Baznas
Hari ini, Dinas Koperasi dan UMKM Inhil Buka Pendaftaran BPUM
Dilepas Bupati Kasmarni, Pawai Takbir Idul Adha 1445 H Kecamatan Mandau Berlangsung Meriah
Kunker ke Bumdes Lancang Kuning Inhil, Ini Kata Kadis PMD Riau
Gubri Sebut Riau Segera Berlakukan PSBB
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
PLN Tembilahan Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar ke-12 Orang Siswa SLTA
Dukung Keterbukaan Informasi, 10 Desa Akan Terima PWI Inhil Award 2021
Bendahara Forum Pekanbaru Kota Bertuah Wafat, Masril: Beliau Panutan Bagi Kami