Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
IMB Dihapus, Pemprov Riau Terapkan PBG Mulai Tahun Ini
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/17100329464-images_(25).jpeg)
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021 mulai memberlakukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai syarat mendirikan bangunan, untuk mengganti IMB ( Izin Mendirikan Bangunan).
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diterbitkan Presiden Jokowi. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG kini menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru, atau mengubah fungsi dan teknis bangunan. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.
Pemprov Riau sendiri saat ini masih menungu aturan teknis dari Kementrian PUPR, menjelang diterapkan di Riau. Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Pemprov Riau, Edwin Perwira melalui telepon selulernya, Rabu (2/6/2021) mengatakan, "PGB saat ini masih digodok di Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Sedangkan untuk pelaksanaannya di daerah tergantung kesiapan masing-masing daerah. Untuk Riau sendiri akan kita terapkan tahun ini juga," jelasnya.
Sementara itu Pemko Pekanbaru melalui Dinas PUPR sudah mulai mempersiapkan tim pelaksanaan teknisnya. Jika Permen dari Kementrian belum siap dengan juknisnya, maka daerah bisa menggunakan Perwako.
PGB sendiri menurut Edwin tidak akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pengurusannya masih diserahkan pada pemerintah daerah. **
Berita Lainnya
Tim Gugus Covid Bengkalis Waspadai 55 ODP Klaster Magetan
Dinas PUPR Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Paparkan Program Prioritas
Setiap Orang Masuk ke Riau akan Dipantau dan Wajib Karantina Mandiri
Kendati Dihantam Covid-19, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan
10 Tahun Imigran di Pekanbaru Tanpa Kepastian, Ini Kata Anggota DPRD Riau
Dispora Lepas 6 Utusan Riau Ikuti Jambore Dunia 2023 di Korsel
Tari Losuong Desa Ranah Sungkai Pukau Pengunjung Mal SKA
H-1 Pelarangan Mudik, Terminal BRPS Pekanbaru Terpantau Sepi
Waktu Tempuh Tol Pekanbaru-Dumai Hanya 1 Jam 40 Menit
Ikhlas Terima Putusan MK, Sukiman Inginkan PSU Berjalan Aman dan Sesuai Aturan
Vaksinasi Malam di Pekanbaru Diprioritaskan Bagi Lansia
DPRD Rohul Komit Urai Benang Kusut Persoalan Perusda RHJ