IMB Dihapus, Pemprov Riau Terapkan PBG Mulai Tahun Ini

IMB diganti PBG (foto: int)

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021 mulai memberlakukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai syarat mendirikan bangunan, untuk mengganti IMB ( Izin Mendirikan Bangunan). 

Hal itu sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diterbitkan Presiden Jokowi. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

PBG kini menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru, atau mengubah fungsi dan teknis bangunan. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Pemprov Riau sendiri saat ini masih menungu aturan teknis dari Kementrian PUPR, menjelang diterapkan di Riau. Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Pemprov Riau, Edwin Perwira melalui telepon selulernya, Rabu (2/6/2021) mengatakan, "PGB saat ini masih digodok di Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Sedangkan untuk pelaksanaannya di daerah  tergantung kesiapan masing-masing daerah. Untuk Riau sendiri akan kita terapkan tahun ini juga," jelasnya.

Sementara itu Pemko Pekanbaru melalui Dinas PUPR sudah mulai mempersiapkan tim pelaksanaan teknisnya. Jika Permen dari Kementrian belum siap dengan juknisnya, maka daerah bisa menggunakan Perwako.

PGB sendiri menurut Edwin tidak akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena  pengurusannya masih diserahkan pada pemerintah daerah. **






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar