Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PKL Berkendaraan di Ruas Jalan Pekanbaru Bakal Ditertibkan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan kendaraan bermotor di ruas jalan Kota Pekanbaru bakal ditertibkan. Seperti pedagang di Jalan Diponegoro.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat dikonfirmasi mengakui pedagang itu menyalahi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas.
"Tadi kita koordinasi dengan Dishub dan Satlantas Pekanbaru, masalah penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2002. PKL yang pakai kendaraan itu akan diamankan," kata Iwan, Rabu (17/3/2021).
Penertiban PKL tersebut akan menyasar sekitar 30 ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, dalam waktu dekat ini, target penertiban akan dilakukan di jalan-jalan protokol.
"Kita sasar jalan protokol dulu dalam waktu dekat. Seperti Jalan Soebrantas, Jalan Cut Nyak Dien dan jalan protokol lainnya. Karena kawasan itu kan seharusnya juga kawasan tertib lalu lintas," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang membentuk tim untuk penertiban tersebut. "Kita aksi dalam waktu dekatlah, tetapi kita siapkan dulu timnya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jelang HUT RI ke-78, Pemkab Indragiri Pastikan Kesiapan Capaski
Simak Informasi Perubahan Sistem DJP
Polsek Batang Tuaka Kompak Tanam Pohon Bersama Forkopimcam
Sukiman-Indra Raih Suara Terbanyak, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Ada Tidaknya Gugatan ke MK
BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Bayarkan Santunan JKM Rp84 Juta untuk Ahli Waris Penjaga SMA 1 Mandah
Gawat! Siak Masuk Zona Merah Covid-19
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019, Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing
Pemilik Kebun Sawit di Mempura Somasi Dinas PU Siak Soal Limbah SPAM
Harap Dukungan Menparekraf RI, Kampar Yakin Maju di Sektor Pariwisata dan UMKM
EMP Bentu dan Disdamkar Pelalawan Teken Kerja Sama Pelatihan Tanggap Darurat
Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama 23 Kg Sabu dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
Kini Warga Siak Bisa Berobat Gratis Hanya Dengan KTP