Pilihan
Asusila
Guru Les di Pelalawan Bejat! Dua Murid SD Jadi Korban Pencabulan, Kini Pelaku Sudah Ditahan Polisi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Pelaku diketahui bernama (S), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama SA(40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Fernandez, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni NAdan ES, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).
Dalam penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.
“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjutnya.
Motif pelaku diduga karena faktor asusila. Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan (S) sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Thomas.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Lepas Rombongan PWI Riau ke HPN Kendari
Jelang Putusan MK Pilkada Rohul, Poti: Sukiman - Indra Gunawan Pasti Menang
813 Peserta Calon Pelaut Ikuti Diklat di Inhil
Bupati Inhil Lantik Pengurus IPPM Reteh di Pekanbaru
Waspada! Kasus DBD di Pekanbaru Sudah 432 Kasus, Tertinggi di Tenayan Raya
Pameran 2nd Sawit Indonesia Expo and Conference 2024 Dihadiri 12 Produsen Benih Sawit dan 13 Perusahaan Alat Berat
Zulaikhah Wardan Resmi Dilantik Menjadi Ketua SOIna Inhil
Pertengahan Tahun, Lima Bando dan Puluhan Tiang Reklame Ilegal Dipotong
UAS Beri Dukungan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024
Pagi Ini Banjir Kembali Rendam Rumah Warga Tangkerang Labuai
Maju Ketum PWI, Zulmansyah Mohon Restu dan Perkaya Ilmu
Bupati Pelalawan Hadiri Perayaan HUT Himpaudi Ke-20 Dan Lomba Menggambar dan Mewarnai Se-Kabupaten Pelalawan