Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Asusila
Guru Les di Pelalawan Bejat! Dua Murid SD Jadi Korban Pencabulan, Kini Pelaku Sudah Ditahan Polisi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Pelaku diketahui bernama (S), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama SA(40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Fernandez, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni NAdan ES, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).
Dalam penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.
“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjutnya.
Motif pelaku diduga karena faktor asusila. Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan (S) sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Thomas.
.png)

Berita Lainnya
Bawaslu Kampar Apresiasi Kegiatan Kemudi Himip FISIP UNRI 2025 dan Ini Harapannya
Desa Beringin Makmur Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025
Hadiri Kunker Mendagri ke Riau, Bupati : Kampar Siap Laksanakan Arahan
30 Juru Parkir di Pekanbaru Diberi Sanksi
Gubernur Riau Kecewa, Masih Banyak Warga Miskin Belum Mendapatkan Pelayanan Kesehatan BPJS
Kapolres Kampar Bantah Ada Kendaraan Tertimpa Material Longsor
Diterkam Buaya, Nelayan di Inhil Mendapat 50 Jahitan
Tindaklanjuti Instruksi Pj Gubri, Pemprov Riau Perbaiki Jalan di Kuansing
Satgas Covid-19: Banyak Pesta Pernikahan Abaikan Prokes
Pemuda Muhammadiyah Minta Pemkab Inhil Tutup Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadhan
Pemdes Sialang Panjang Buka Turnamen Futsal Peringati HUT RI Ke -79
Yose Saputra akan Tempuh Jalur Hukum