Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Asusila
Guru Les di Pelalawan Bejat! Dua Murid SD Jadi Korban Pencabulan, Kini Pelaku Sudah Ditahan Polisi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Pelaku diketahui bernama (S), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama SA(40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Fernandez, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni NAdan ES, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).
Dalam penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.
“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjutnya.
Motif pelaku diduga karena faktor asusila. Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan (S) sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Thomas.
.png)

Berita Lainnya
Pj Ketua Umum Dekranasda Inhil Kartika Sari Gelar Pertemuan Bersama Pengurus
Ketua DPRD Riau Terima Kunjungan PKDN Peserta Didik SESPIMPTI Polri
Wakil Ketua DPRD Riau Bocorkan Pj Gubernur Riau Dilantik Selasa Besok, Siapa?
Kampanye Ferryandi Di Pasar Kembang, Emak-emak : Nomor 2 Sudah di Dalam Hati, Kita Gaspol
Siak Punya Aset Tanah 2.362 Persil, Baru 220 yang Bersertifikat
Pengunjung Giant Berkerumun Dibubarkan, Dewan: Tanpa Prokes Bisa Membahayakan
Program CSR, PT MRP Bangun 500 Titik PJU-TS di Kabupaten Inhil
482 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Inhil, 10 Orang Tidak Hadir
Usai Dilantik Bupati Zukri Langsung Tancap Gas, Buka FKP Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026
Langka di Pekanbaru, Desas-desus Premium Dihapuskan Menguat, Dewan Minta Pemerintah Sabar
Satgas PPKS Amankan Gepeng Modus Lumpuh di Riau
Kadis P2KBP3A Tutup Bimtek PPRG 2022 Secara Resmi