Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam draft RUU KUHP itu yang ditelisik JawaPos.compada Senin (7/6), penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara. Apabila menggunaan media sosial, diancam 4,5 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Hal ini diatur dalam Pasal 218 ayat 1 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat 1.
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” tulis bunyi ayat 2.
Sementara itu, aturan hukum penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,” tulis bunyi Pasal 219.
Dalam Pasal 220 diatur, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum. Bahkan presiden maupun wakil presiden bisa mengadukan secara tertulis hal dimaksud.
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,” bunyi Pasal 220 ayat (1).
“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi ayat (2) menandaskan.**
.png)

Berita Lainnya
Syukurlah, Arab Saudi sudah Izinkan Jamaah Umrah dan Haji Indonesia Berusia 60 Tahun
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
WhatsApp Bakal Tambah Jumlah Anggota untuk Panggilan Video Grup
Jelang Aksi Demo BEM-SI di Istana Negara, Ini Pesan Kadiv Humas Mabes Polri
5 Bantuan Ini Cair Oktober, Mulai Kuota Internet hingga BLT Karyawan
Aksi Demonstrasi FSPMI di PT. Prima Transportasi Servis Indonesia Menuntut Pemenuhan Hak Karyawan
Istana Nilai Amien Rais Tidak Gentleman Terkait Amandemen UUD untuk Jabatan Presiden 3 Periode
Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini
Ini Spesifikasi Pesawat Tempur Dassault Rafale dari Prancis
Survei Cawapres 2024: Sandiaga Uno Tertinggi, Disusul Anies dan Ganjar
Satelit Telkom-3 Jatuh ke Bumi, Tapi Jadi Misteri