Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam draft RUU KUHP itu yang ditelisik JawaPos.compada Senin (7/6), penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara. Apabila menggunaan media sosial, diancam 4,5 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Hal ini diatur dalam Pasal 218 ayat 1 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat 1.
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” tulis bunyi ayat 2.
Sementara itu, aturan hukum penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,” tulis bunyi Pasal 219.
Dalam Pasal 220 diatur, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum. Bahkan presiden maupun wakil presiden bisa mengadukan secara tertulis hal dimaksud.
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,” bunyi Pasal 220 ayat (1).
“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi ayat (2) menandaskan.**
.png)

Berita Lainnya
Skandal Judi Online di Kemenkominfo: Menkominfo Budi Arie dalam Sorotan Tajam
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi
Calo CPNS Harus Dimusnahkan, DPR Desak Sistem Proteksi Kemenpan RB dan BKN Ditingkatkan
KPU Riau Sebut Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2020
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Jaga Kredibilitas dan Kepercayaan, DD Waspada Serahkan Laporan Tahunan ke Kanwil Kemenag Sumut
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
Gerbang Tani Riau Sayangkan Rencana Pemerintah Impor Beras 1,5 Ton
BNPB: Sejumlah Wilayah RI Berpotensi Banjir
Penerima Vaksin Covid 19 Tetap Bisa Tularkan Virus Corona, Mengapa?