Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
JAKARTA- Petani dan pekerja di Industri Sawit akhirnya bernapas lega, setelah pengumuman Presiden Jokowidodo yang membuka kembali kran ekspor CPO dan Minyak goreng sening 23 mei 2022 mendatang.
Wakit Ketua Badan Legislasi H. Abdul Wahid turut memberi apresiasi atas langkah pemerintah yang mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng.
"Kita mengapresi langkah yang diambil pemerintah untuk membuka kembali kran ekspor CPO dan minyak goreng, artinya Presiden mendengarkan jerintan petani sawit yang merasakan dampak dari kebijakan teraebut," ungkap Wakil Baleg DPR RI ini
Wahid juga mengingatkan, seharusnya Pemerintah cukup mengawasi kebijakan Domestik Market Obligasi (DMO) atau Domistik Price Obligasi (DPO).
"Yang perlu diawasi secara ketat itu adalah keharusan pengusaha untuk mempriotas kebutuhan dalam negri, wajib sediakan pasokan secara cukup, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng," Tegas Wahid
Wahid juga berharap dengan dibuka kran ekspor ini kondisi kembali stabil, khususnya bagi petani.
"Semoga dengan dibuka kran ekspor ini, kondisi kembali stabil, khusus bagi petani sawit, kita memahami kekhawatiran pemerintah, namun jangan sampai petani dan pekerja juga ikut terdampak" tutup Politisi PKB ini.
.png)

Berita Lainnya
Korban PHK Bisa Dapat Rp 700.000/Bulan dari Diaspora, Begini Caranya!
Habib Rizieq Shihab Minta Dibebaskan Jika Peristiwa Kerumunan di Seluruh Indonesia Tidak Diproses Hukum
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik
Daftar UMR Tertinggi di Indonesia
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Penerima Vaksin Covid 19 Tetap Bisa Tularkan Virus Corona, Mengapa?
Didukung Indorelawan, Komunitas di Kepulauan Selayar Gelar ‘Patroli Plastik
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
Warga yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis
Pemerintah Siapkan Tes Khusus untuk Deteksi Varian Omicron Lebih Cepat
Pengumuman! Tak Semua Honorer Diangkat PNS, Ini Syaratnya
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya