Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
JAKARTA- Petani dan pekerja di Industri Sawit akhirnya bernapas lega, setelah pengumuman Presiden Jokowidodo yang membuka kembali kran ekspor CPO dan Minyak goreng sening 23 mei 2022 mendatang.
Wakit Ketua Badan Legislasi H. Abdul Wahid turut memberi apresiasi atas langkah pemerintah yang mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng.
"Kita mengapresi langkah yang diambil pemerintah untuk membuka kembali kran ekspor CPO dan minyak goreng, artinya Presiden mendengarkan jerintan petani sawit yang merasakan dampak dari kebijakan teraebut," ungkap Wakil Baleg DPR RI ini
Wahid juga mengingatkan, seharusnya Pemerintah cukup mengawasi kebijakan Domestik Market Obligasi (DMO) atau Domistik Price Obligasi (DPO).
"Yang perlu diawasi secara ketat itu adalah keharusan pengusaha untuk mempriotas kebutuhan dalam negri, wajib sediakan pasokan secara cukup, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng," Tegas Wahid
Wahid juga berharap dengan dibuka kran ekspor ini kondisi kembali stabil, khususnya bagi petani.
"Semoga dengan dibuka kran ekspor ini, kondisi kembali stabil, khusus bagi petani sawit, kita memahami kekhawatiran pemerintah, namun jangan sampai petani dan pekerja juga ikut terdampak" tutup Politisi PKB ini.
.png)

Berita Lainnya
Korban Tewas Akibat Virus Corona Meningkat Jadi 56 Orang, Terinfeksi 2000
Mahfud Sebut Penunjukan Andika Perkasa Sudah Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi
Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online
Desa Wisata Goes to Mandalika, Ajang Pameran Produk Desa Wisata Terpilih
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Jatuh Pada 24 Mei 2020
Pemerintah Jamin Tak Ada Vaksin Covid-19 Palsu
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
Selain Miras, Jokowi Buka Izin Investasi Navigasi Penerbangan
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham