Pilihan
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
JAKARTA- Petani dan pekerja di Industri Sawit akhirnya bernapas lega, setelah pengumuman Presiden Jokowidodo yang membuka kembali kran ekspor CPO dan Minyak goreng sening 23 mei 2022 mendatang.
Wakit Ketua Badan Legislasi H. Abdul Wahid turut memberi apresiasi atas langkah pemerintah yang mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng.
"Kita mengapresi langkah yang diambil pemerintah untuk membuka kembali kran ekspor CPO dan minyak goreng, artinya Presiden mendengarkan jerintan petani sawit yang merasakan dampak dari kebijakan teraebut," ungkap Wakil Baleg DPR RI ini
Wahid juga mengingatkan, seharusnya Pemerintah cukup mengawasi kebijakan Domestik Market Obligasi (DMO) atau Domistik Price Obligasi (DPO).
"Yang perlu diawasi secara ketat itu adalah keharusan pengusaha untuk mempriotas kebutuhan dalam negri, wajib sediakan pasokan secara cukup, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng," Tegas Wahid
Wahid juga berharap dengan dibuka kran ekspor ini kondisi kembali stabil, khususnya bagi petani.
"Semoga dengan dibuka kran ekspor ini, kondisi kembali stabil, khusus bagi petani sawit, kita memahami kekhawatiran pemerintah, namun jangan sampai petani dan pekerja juga ikut terdampak" tutup Politisi PKB ini.
.png)

Berita Lainnya
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Cakupan Wilayah, Luas, dan Batas Geografis Ibu Kota Negara
Prodi Kedokteran dan Prodi Teknik Informatika Universitas Abdurrab Raih Akreditasi B
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Hilal Belum Penuhi Syarat, Kemenag : Lebaran 2023 Diprediksi Sabtu 22 April
Perusahaan Luhut Tak Cari Untung di Bisnis PCR
Muncul Hoaks Habib Rizieq Meninggal di Sel karena Covid-19
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
Hilal Belum Penuhi Syarat, Kemenag : Lebaran 2023 Diprediksi Sabtu 22 April
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya