Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
JAKARTA- Petani dan pekerja di Industri Sawit akhirnya bernapas lega, setelah pengumuman Presiden Jokowidodo yang membuka kembali kran ekspor CPO dan Minyak goreng sening 23 mei 2022 mendatang.
Wakit Ketua Badan Legislasi H. Abdul Wahid turut memberi apresiasi atas langkah pemerintah yang mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng.
"Kita mengapresi langkah yang diambil pemerintah untuk membuka kembali kran ekspor CPO dan minyak goreng, artinya Presiden mendengarkan jerintan petani sawit yang merasakan dampak dari kebijakan teraebut," ungkap Wakil Baleg DPR RI ini
Wahid juga mengingatkan, seharusnya Pemerintah cukup mengawasi kebijakan Domestik Market Obligasi (DMO) atau Domistik Price Obligasi (DPO).
"Yang perlu diawasi secara ketat itu adalah keharusan pengusaha untuk mempriotas kebutuhan dalam negri, wajib sediakan pasokan secara cukup, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng," Tegas Wahid
Wahid juga berharap dengan dibuka kran ekspor ini kondisi kembali stabil, khususnya bagi petani.
"Semoga dengan dibuka kran ekspor ini, kondisi kembali stabil, khusus bagi petani sawit, kita memahami kekhawatiran pemerintah, namun jangan sampai petani dan pekerja juga ikut terdampak" tutup Politisi PKB ini.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah akan Tarik Semua Aset Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana
Operator Bandara Minta Harga Rapid Test di Bawah Rp100 Ribu
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi
TKA China Kembali Masuk ke RI Mulai Juni
Kiprah Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Rekam Jejak Darmawan Prasodjo, Ahli Perubahan Iklim dan EBT yang Kini Jadi Dirut PLN
Arus Balik Lebaran di BIM Didominasi Pemudik Tujuan Jakarta
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Airlangga Hartarto Sebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Secara Harian
Meterai Edisi 2014 Masih Berlaku hingga 31 Desember 2021