Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen

Ilustrasi

JAKARTA - Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sudah berlaku sejak 1 April 2022 kemarin. Meski demikian masih banyak orang yang bertanya-tanya mengenai barang dan jasa apa saja yang dikenakan tarif PPN 11 persen ini.

Perlu diketahui bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPN itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dirangkum detikcom, berikut barang atau jasa yang kena PPN:

1. Aset Kripto
Pengenaan pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.

PPN dikenakan atas penyerahan barang jena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Pungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Besaran PPN yang dikenakan sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK.

2. Layanan Fintech
Layanan teknologi finansial (fintech) juga kena PPh dan PPN. Aturan tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

Pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending alias pinjol meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan.

"Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Penghasilan bunga merupakan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman," tulis pasal 3 ayat (1) aturan tersebut.

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan yaitu pertama PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Sedangkan untuk PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Penyelenggara yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

"Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa: uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana," tulis Pasal 6 ayat (3).

Dasar pengenaan pajak tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.

3. Beli Mobil Bekas
Pengenaan tarif PPN 11 Persen juga ikut mempengaruhi harga mobil bekas. Hal ini terjadi Pembelian mobil bekas kepada pengusaha juga dikenakan PPN 1,1%.

Nantinya besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif PPN.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan diteken pada 30 Maret 2022.

"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022," bunyi pasal 2 ayat (2) dan (5) aturan tersebut.

Besaran pajak 1,1% itu berasal dari 10% dikalikan tarif PPN 11 persen yang saat sudah berlaku. Pengusaha kena pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan masa PPN yang dimulai pada April 2022.

4. Penyaluran LPG Nonsubsidi
Penyaluran liquid petroleum gas (LPG) non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg tidak luput dari pengenaan PPN. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Kebijakan tertuang dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu. Khusus LPG 3 kg, PPN tidak dibebankan kepada konsumen karena disubsidi oleh pemerintah.

"LPG 3 kg ini yang mendapat subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah full sebesar 11% (tarif PPN) dikali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah," kata Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak Kemenkeu, Maria Wiwiek Widwijanti dalam konferensi pers virtual.

Sementara untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, pengenaan PPN awalnya diberikan kepada badan usaha yakni PT Pertamina (Persero). Kemudian dalam perjalanannya akan berpengaruh ke harga agen atau pangkalan sehingga kemungkinan LPG non subsidi bisa lebih mahal dari harga jual eceran (HJE).

"(Dalam perjalanan) LPG itu kan nggak langsung dijual dari Pertamina ke konsumen, tapi ada namanya agen ada pangkalan. Masing-masing mereka menerapkan margin dan ada keuntungan yang diatur di situ, jadi bisa jadi harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari HJE," terangnya.

Untuk LPG non subsidi, secara aturan pada titik serah agen atau pangkalan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Jumlahnya bakal naik menjadi 1,2/101,2 yang berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN 12% mulai 2025.

"Jadi pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen," ujar Wiwiek.

5. Akomodasi Perjalanan Keagamaan
Akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan tarif PPN. Sementara itu, jasa keagamaannya seperti umrah dan haji tetap dibebaskan dari objek pajak.

"Jasa perjalanan keagamaan ini bukan ibadahnya seperti umrah, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan. Yang dikenakan akomodasinya, atas jasa akomodasi apapun itu terutang PPN," kata Wiwiek.

Aturan akomodasi perjalanan keagamaan diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Beleid menyebut pajak dikenakan 10% dari tarif PPN umum dikalikan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Itu dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.

Sementara besaran pajak dikenakan 5% dari tarif PPN umum dikalikan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.

Wiwiek memberi contoh bahwa penyedia jasa perjalanan keagamaan kerap menawarkan paket umrah sekaligus wisata ke destinasi lain.

"Biasanya kan nyampur, selain ke Mekkah singgah ke Turki, ke tempat lainnya. Kalau bisa biayanya dipisah. Jadi yang ke Mekkah tetap 0,5%, yang ke Turki ini 1,1%. Sama seperti biro jasa perjalanan yang lain," paparnya.

6. Tarif Paket Internet
Sejumlah operator seluler ikut menyesuaikan tarif PPN 11 persen. Dengan demikian harga paket internet Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren ikut mengalami kenaikan harga.

"Tentu saja (akan menyesuaikan tarif PPN-red) karena itu regulasi pemerintah mengikuti kenaikan 10% menjadi 11%," ujar Vice President Brand and Marketing Communications Telkomsel, Abdullah Fahmi beberapa waktu lalu.

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan, perusahaannya juga telah menginformasikan kenaikan tarif PPN 11% ini kepada para pelanggan dan menyesuaikannya.

"Seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11% sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," kata Ayu.

Begitu juga dengan Indosat Ooredoo Hutchison demikian sikapnya terkait kenaikan PPN 11% ini.

"Pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan serta menghadirkan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia," tutur Steve Saerang, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo.

Setali tiga uang, Smartfren juga demikian akan mengikuti kenaikan PPN 11%.

"Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11%. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," ungkap Deputy CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono.

7. Layanan Perbankan
Penerapan tarif PPN 11 persen ikut berdampak pada kenaikan layanan jasa perbankan. Salah satunya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang turut memberlakukan tarif PPN 11%.

BCA mengumumkan pihaknya turut memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 11% sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

"Oleh karena itu, nantinya layanan perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10% akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11%," tulis perusahaan dalam website resminya dikutip detikcom, Kamis (7/4/2022).

Adapun jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11% adalah produk wealth management untuk biaya sewa safe deposit box (SDB)/robotic safe deposit box (RSDB).

Berikut daftarnya:

Reksa Dana
- Biaya transaksi reksa dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
- Biaya pencetakan surat konfirmasi transaksi dan laporan berkala reksa dana.

Surat Berharga
- Biaya transaksi obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- Biaya transaksi instrumen Bank Indonesia.

Perlu diketahui bahwa perubahan tarif PPN 11 persen di atas dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya.

 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar