Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BPD se Kecamatan Keritang Dilantik
Bupati Inhil Berharap BPD Bisa Bersinergi dengan Kades Membangun Desa
INHIL, (INDOVIZKA)- Bupati Indragiri Hilir HM Wardan berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Keritang yang baru saja dilantik dapat bersinergi dengan Kepala Desa dalam memajukan desa.
Harapan tersebut disampaikan Bupati HM. Wardan usai meresmikan 5 BPD Priode 2021-2027 yang ada di Kecamatan Keritang, Selasa (29/6/2021).
Peresmian yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Keritang turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, Kadis PUTR, Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil, Camat serta Unsur Forkopincam Kecamatan Keritang, Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Adapun nama 5 Desa yang diresmikan keanggotaan nya oleh Bupati HM.Wardan yaitu; BPD Desa Kota Baru Sebrida, Kembang Mekar Sari, Kuala Keritang, Teluk Klasa dan Desa Sebrang Pengenaan yang di awali dengan pengambilan sumpah dan janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam sambutannya, Bupati Inhil mengatakan, pengambilan sumpah dan janji Anggota BPD se-Kecamatan Keritang ini mengacu pada pasal 9 peraturan Daerah No.3 TH 2015 tentang BPD.
“Tentunya dengan momen yang baik ini diharapkan membawa kearah yang lebih baik lagi dan dapat melaksanakan amanah dan pekerjaan yang di percayakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani perundangan yang berlaku,” ujar HM.Wardan
Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Daerah No.3 TH 2015 disebutkan bahwa selaku wakil dari penduduk desa BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pembentuk peraturan Desa dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
“Maka dari itu, dalam mengimplementasikan pada tugas kesehariannya dapat bersinergi menjalin hubungan yang baik antara BPD dengan Kepala Desa sebagai Pemerintahan Desa serta menjalankan fungsinya BPD sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD,” kata Bupati Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Perintahkan Penuhi Kebutuhan Pengobatan Balita Gizi Buruk
Pemda Inhil Dijadwalkan Terima Penghargaan Sistem Merit
Inilah 10 Poin Surat Edaran Gubri Atasi Penyebaran Virus Covid-19
Pj Bupati Inhil Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Bupati Jenguk Mantan Kadisdukcapil di RSUD Puri Husada Tembilahan
Bupati Inhil Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 14
Pemkab Gelar Pisah Sambut Pejabat Kajari dan Pengadilan Negeri Inhil Baru
Pemkab Inhil Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan
Sah, APBD Perubahan Riau 2021 Rp9,6 Triliun
Pemkab Inhil Gelar Apel Kesiapsiagaan, Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau
Bupati Inhil Dampingi Gubri Lakukan Peletakan Batu Pertama Relokasi RLH di Tanah Merah
Pemprov Riau Usulkan 10 Ranperda, Baru 2 Disahkan